Layanan SBUJPTL KAB. ROKAN HULU,RIAU

Dalam menjalankan usahanya, pengusaha perlu melengkapi beberapa syarat legalitas. Salah satu dari syarat legalitas tersebut adalah memiliki yang namanya Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL). Kepemilikan SBU sangatlah penting bagi sebuah usahanya, khususnya apabila nanti ingin terlibat dengan proyek tender milik pemerintah. Lantas, apa itu SBU sehingga diwajibkan bagi pengusaha untuk memilikinya?

Apa itu Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik KAB. ROKAN HULU,RIAU?

Sesuai dengan namanya, Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) merupakan suatu dokumen sertifikat untuk menunjukkan bahwa sebuah perusahaan konstruksi legal dan layak dalam menjalankan usahanya. Pada umumnya, SBU diperuntukkan untuk perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi. SBU diterbitkan oleh Badan Sertifikasi Terakreditasi atau LPJK kepada perusahaan yang sudah lulus atau memenuhi sertifikasi. SBU juga dijadikan sebagai tanda bahwa perusahaan bisa melakukan pekerjaannya sesuai dengan Klasifikasi Bidang, Sub Bidang, dan Kualifikasi yang tercantum dalam Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik.

Dapatkan Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) di KAB. ROKAN HULU,RIAU

Konsultasikan syarat-syarat administrasi, syarat peralatan dan tenaga ahli untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) KAB. ROKAN HULU,RIAU dengan Tim SIUJPTL.co.id yang kompeten

Untuk mengetahui Informasi lebih lanjut tentang Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(sbujptl) Kab. Rokan Hulu,riau, Dapat menghubungi Tim Kami


Cut Hanti, S.Kom
Konsultasi di Whatsapp

Novitasari, SM
Konsultasi di Whatsapp

Kenapa Perusahaan Harus Memiliki Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL)?

1. Bukti Kompetensi Usaha

SBU menjadi bukti otentik formal yang menyatakan kemampuan sebuah usaha konstruksi sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi yang ditentukan. Perusahaan lokal maupun asing yang memiliki SBU sudah tidak diragukan lagi kemampuannya.

2. Memenuhi Persyaratan IUJPTL

Perusahaan konstruksi yang ingin mendapatkan Izin Usaha Jasa Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL), harus memiliki SBU terlebih dahulu. Setelah memperoleh SBU mereka, barulah bisa mengajukan permohonan untuk mendapatkan IUJPTL.

3. Kualifikasi Ikut Tender

SBU sebagai bukti otentik kompetensi suatu perusahaan konstruksi yang menjadi salah satu pra-kualifikasi untuk dapat ikut serta dalam proyek-proyek besar khususnya yang diadakan oleh pemerintah. Ikut serta dalam mengerjakan mega proyek juga memberikan kesempatan bagi perusahaan untuk berkembang kedepannya.

4. Meningkatkan Kredibilitas Perusahaan

Perusahaan yang memiliki SBU tentu sudah tidak diragukan lagi. Hal ini akan sangat membantu misalnya pada saat perusahaan akan bekerja sama dengan perusahaan lain untuk melakukan joint venture atau joint operation.

Jenis-Jenis Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL)

1. SBU Jasa Penunjang Tenaga Listrik

SBU yang satu ini paling diincar oleh perusahaan jasa konstruksi. Banyak proyek pembangunan yang sedang diadakan oleh pemerintah kota-kota besar sehingga kebutuhan pekerja bangunan seperti pada konstruksi semakin meningkat. Seperti yang sudah dijelaskan, untuk ikut serta mengerjakan proyek yang diadakan oleh pemerintah, maka perusahaan akan memerlukan SBU Jasa Penunjang Tenaga Listrik. Nilai dari proyek tersebut tentunya sangat basar sehingga banyak perusahaan konstruksi yang mengincarnya.

2. SBU Konsultan Konstruksi

SBU Konsultan Konstruksi menjadi bukti kredibilitas seorang konsultan atau perusahaan yang menyediakan jasa konsultasi konstruksi. Konsultasi yang dimaksud seperti konsultasi tata Kelola, konsultasi manajemen proyek, konsultasi keuangan, dan konsultasi lainnya yang berkaitan dengan bidan konstruksi.

3. SBU Konsultan Non-Konstruksi

SBU juga ada untuk perusahaan konsultan yang bergerak di bidang selain konstruksi seperti bisnis dan finansial. Biasanya perusahaan-perusahaan tersebut akan mengambil SBU Konsultan Non-Konstruksi.

4. SBU Spesialis

Sedangkan, untuk perusahaan yang bergerak di bidang tertentu yang memerlukan sertifikasi khusus akan membutuhkan SBU Spesialis. Perusahaan yang dimaksud seperti perusahaan yang bergerak di bidang kesehatan. SBU yang satu ini jarang diincar karena tidak terlalu banyak yang membutuhkan spesialis.

Bagaimana Cara Mendapatkan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) di KAB. ROKAN HULU,RIAU?

Dalam mendapatkan SBU, harus melalui tiga tahap yaitu:

1. Sertifikat Tenaga Kerja Konstruksi

Tenaga ahli jasa konstruksi harus memiliki SKTK dan SKA terlebih dahulu, barulah bisa ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) atau Penanggung Jawab Klasifikasi (PJK) saat mengajukan proses sertifikasi dan registrasi nanti.

2. Meregistrasikan Keanggotaan Asosiasi

Anggota yang sudah ditunjuk sebagai PJT atau PJK lalu mengajukan permohonan untuk mendapatkan sertifikasi dan registrasi ke Asosiasi

3. SBU Terbit

Lalu tinggal menunggu SBU diterbitkan. Nanti akan didapatkan SBU sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi yang diberikan oleh LPJK Provinsi/Nasional setelah melewati proses Sertifikasi dan Registrasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik.

Dapatkan Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) di KAB. ROKAN HULU,RIAU

Konsultasikan syarat-syarat administrasi, syarat peralatan dan tenaga ahli untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) KAB. ROKAN HULU,RIAU dengan Tim SIUJPTL.co.id yang kompeten

Untuk mengetahui Informasi lebih lanjut tentang Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(sbujptl) Kab. Rokan Hulu,riau, Dapat menghubungi Tim Kami


Cut Hanti, S.Kom
Konsultasi di Whatsapp

Novitasari, SM
Konsultasi di Whatsapp

Semua Tender Jasa Penunjang Tenaga Listrik Mensyaratkan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL)

Tender dengan syarat kualifikasi SBU Jasa Penunjang Tenaga Listrik di KAB. ROKAN HULU,RIAU

Dapatkan Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) di KAB. ROKAN HULU,RIAU

Konsultasikan syarat-syarat administrasi, syarat peralatan dan tenaga ahli untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) KAB. ROKAN HULU,RIAU dengan Tim SIUJPTL.co.id yang kompeten

Untuk mengetahui Informasi lebih lanjut tentang Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(sbujptl) Kab. Rokan Hulu,riau, Dapat menghubungi Tim Kami


Cut Hanti, S.Kom
Konsultasi di Whatsapp

Novitasari, SM
Konsultasi di Whatsapp

Contoh Format Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL)

Di tahun 2022, terjadi perubahan skema sertifikasi badan usaha di LPJK. Bersamaan dengan itu, keluar format baru SBUJK

Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) KAB. ROKAN HULU,RIAU

Dapatkan Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) di KAB. ROKAN HULU,RIAU

Konsultasikan syarat-syarat administrasi, syarat peralatan dan tenaga ahli untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) KAB. ROKAN HULU,RIAU dengan Tim SIUJPTL.co.id yang kompeten

Untuk mengetahui Informasi lebih lanjut tentang Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(sbujptl) Kab. Rokan Hulu,riau, Dapat menghubungi Tim Kami


Cut Hanti, S.Kom
Konsultasi di Whatsapp

Novitasari, SM
Konsultasi di Whatsapp

Bagaimana Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) KAB. ROKAN HULU,RIAU yang kami tawarkan?

  • 01. Business Goal

    Ceritakan kepada kami, goal bisnis Anda.

    • Mau ambil kualifikasi kontraktor atau konsultan
    • Kapan akan mengikuti tender
    • Tender apa yang akan diikuti
  • 02. Review kebutuhan teknis

    • Data penjualan tahunan;
    • Data kemampuan keuangan/nilai aset;
    • Data ketersediaan Tenaga Kerja Konstruksi
    • Data kemampuan dalam menyediakan Peralatan konstruksi;
    • Data penerapan sistem manajemen anti penyuapan ISO 37001;
    • Data keanggotaan asosiasi BUJK yang terdaftar di LPJK.
  • 03. Tenaga Ahli & Peralatan

    Apakah sudah memiliki tenaga ahli dan peralatan pendukung konstruksi

    Kami dapat membantu proses SKK - Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi dan pemenuhan Peralatan

    Termasuk Ijin Operator (SIO) dan Ijin Alatnya (SIA)

  • 04. Proses SBU

    SBU Jasa Penunjang Tenaga Listrik ini dikeluarkan oleh LSBU atau Lembaga Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik yang di Akreditasi oleh LPJK PUPR

    • BUJK Nasional
    • BUJK PMA
    • BUJK Asing

Untuk mengetahui Informasi lebih lanjut tentang Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(sbujptl) Kab. Rokan Hulu,riau, Dapat menghubungi Tim Kami


Cut Hanti, S.Kom
Konsultasi di Whatsapp

Novitasari, SM
Konsultasi di Whatsapp
Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) KAB. ROKAN HULU,RIAU

Lokasi KAB. ROKAN HULU,RIAU

Peta Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) KAB. ROKAN HULU,RIAU

Tentang KAB. ROKAN HULU,RIAU

Kabupaten Rokan Hulu adalah salah satu kabupaten di provinsi Riau, Indonesia. Ibu kota kabupaten ini terletak di Pasir Pengaraian.

Kabupaten Rokan Hulu, hasil pemekaran dari Kabupaten Kampar, yang berdiri pada tanggal 12 Oktober 1999 berdasarkan kepada UU Nomor 53 tahun 1999 dan UU No 11 tahun 2003 tentang perubahan UU RI No 53 tahun 1999. Jumlah penduduk Rokan Hulu sekitar 561.385 orang pada tahun 2020 dengan luas wilayah 7.588,13 km², dan pada pertengahan tahun 2024 berjumlah 579.685 jiwa.

Kabupaten ini telah dijuluki sebagai Negeri Seribu Suluk yang artinya menjalankan kedisiplinan dalam menjalankan aturan-aturan agama Islam. Banyak terdapat suluk atau masjid yang berdiri di kabupaten ini.

Kabupaten Rokan Hulu memiliki wilayah yang terdiri dari 85% daratan dan 15% daerah perairan dan rawa. Secara geografis daerah ini berbatas dengan wilayah sebagai berikut:

Di Kabupaten Rokan Hulu terdapat beberapa sungai. Dua diantaranya adalah sungai yang cukup besar yaitu Sungai Rokan Kanan dan Sungai Rokan Kiri. Selain sungai besar tersebut, terdapat juga sungai-sungai kecil antara lain Sungai Tapung, Sungai Dantau, Sungai Ngaso, Sungai Batang Lubuh, Sungai Batang Sosa, Sungai Batang Kumu, Sungai Duo (Langkut), dan Sungai Siasam.

Jumlah penduduk kabupaten Rokan Hulu pada tahun 2020 adalah 718.321 jiwa. Mayoritas penduduk Rokan Hulu adalah etnis Melayu Riau. Dalam kehidupan sehari-hari, masyarakat Rokan Hulu menggunakan Bahasa Melayu Rokan atau yang disebut dengan Bahasa Rokan. Bahasa ini mirip dengan Bahasa Minangkabau dialek Rao dan Payakumbuh. Sebagian orang ada yang menyebut Bahasa Rokan sebagai Bahasa Melayu Darat, yang berbeda dengan Bahasa Melayu Pesisir.

Di bagian utara dan barat daya Rokan Hulu, terdapat pula kelompok masyarakat yang memiliki keterkaitan dengan etnis Mandailing. Mereka umumnya bekerja di sektor jasa informal dan perkebunan. Disamping orang Mandailing, banyak pula terdapat orang Minangkabau dari Sumatera Barat. Mereka kebanyakan menekuni kegiatan perniagaan. Selain itu ada juga penduduk dari etnis Jawa yang datang lewat program transmigrasi nasional sejak masa kemerdekaan. Mereka tersebar di seluruh wilayah Rokan Hulu, terutama di sentra-sentra lokasi transmigrasi dan juga di areal perkebunan.

Tuanku Tambusai adalah salah seorang tokoh pejuang dari Rokan Hulu dalam Perang Paderi di awal abad ke XIX. Pada masa itu daerah Rokan Hulu masih bagian integral dari wilayah Minangkabau di bawah kekuasaan Kerajaan Pagaruyung. Setelah jatuhnya Benteng Bonjol dan penangkapan terhadap Tuanku Imam Bonjol pada tahun 1837, maka perjuangan kaum Paderi dilanjutkan oleh Tuanku Tambusai. Tuanku Tambusai sebagai panglima terakhir yang masih tersisa bersama sisa laskar Paderi bertahan di benteng terakhir kaum Paderi di daerah Dalu-Dalu Rokan Hulu. Benteng inipun akhirnya jatuh ke tangan Belanda pada tahun 1838 setelah digempur selama hampir satu tahun. Dengan jatuhnya benteng tersebut, berakhirlah era Perang Paderi di seluruh wilayah adat Minangkabau.