Layanan SBUJPTL KAB. ROTE NDAO,NUSA TENGGARA TIMUR
Dalam menjalankan usahanya, pengusaha perlu melengkapi beberapa syarat legalitas. Salah satu dari syarat legalitas tersebut adalah memiliki yang namanya Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL). Kepemilikan SBU sangatlah penting bagi sebuah usahanya, khususnya apabila nanti ingin terlibat dengan proyek tender milik pemerintah. Lantas, apa itu SBU sehingga diwajibkan bagi pengusaha untuk memilikinya?
Apa itu Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik KAB. ROTE NDAO,NUSA TENGGARA TIMUR?
Sesuai dengan namanya, Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) merupakan suatu dokumen sertifikat untuk menunjukkan bahwa sebuah perusahaan konstruksi legal dan layak dalam menjalankan usahanya. Pada umumnya, SBU diperuntukkan untuk perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi. SBU diterbitkan oleh Badan Sertifikasi Terakreditasi atau LPJK kepada perusahaan yang sudah lulus atau memenuhi sertifikasi. SBU juga dijadikan sebagai tanda bahwa perusahaan bisa melakukan pekerjaannya sesuai dengan Klasifikasi Bidang, Sub Bidang, dan Kualifikasi yang tercantum dalam Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik.
Dapatkan Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) di KAB. ROTE NDAO,NUSA TENGGARA TIMUR
Konsultasikan syarat-syarat administrasi, syarat peralatan dan tenaga ahli untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) KAB. ROTE NDAO,NUSA TENGGARA TIMUR dengan Tim SIUJPTL.co.id yang kompeten
Untuk mengetahui Informasi lebih lanjut tentang Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(sbujptl) Kab. Rote Ndao,nusa Tenggara Timur, Dapat menghubungi Tim Kami
Kenapa Perusahaan Harus Memiliki Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL)?
1. Bukti Kompetensi Usaha
SBU menjadi bukti otentik formal yang menyatakan kemampuan sebuah usaha konstruksi sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi yang ditentukan. Perusahaan lokal maupun asing yang memiliki SBU sudah tidak diragukan lagi kemampuannya.
2. Memenuhi Persyaratan IUJPTL
Perusahaan konstruksi yang ingin mendapatkan Izin Usaha Jasa Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL), harus memiliki SBU terlebih dahulu. Setelah memperoleh SBU mereka, barulah bisa mengajukan permohonan untuk mendapatkan IUJPTL.
3. Kualifikasi Ikut Tender
SBU sebagai bukti otentik kompetensi suatu perusahaan konstruksi yang menjadi salah satu pra-kualifikasi untuk dapat ikut serta dalam proyek-proyek besar khususnya yang diadakan oleh pemerintah. Ikut serta dalam mengerjakan mega proyek juga memberikan kesempatan bagi perusahaan untuk berkembang kedepannya.
4. Meningkatkan Kredibilitas Perusahaan
Perusahaan yang memiliki SBU tentu sudah tidak diragukan lagi. Hal ini akan sangat membantu misalnya pada saat perusahaan akan bekerja sama dengan perusahaan lain untuk melakukan joint venture atau joint operation.
Jenis-Jenis Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL)
1. SBU Jasa Penunjang Tenaga Listrik
SBU yang satu ini paling diincar oleh perusahaan jasa konstruksi. Banyak proyek pembangunan yang sedang diadakan oleh pemerintah kota-kota besar sehingga kebutuhan pekerja bangunan seperti pada konstruksi semakin meningkat. Seperti yang sudah dijelaskan, untuk ikut serta mengerjakan proyek yang diadakan oleh pemerintah, maka perusahaan akan memerlukan SBU Jasa Penunjang Tenaga Listrik. Nilai dari proyek tersebut tentunya sangat basar sehingga banyak perusahaan konstruksi yang mengincarnya.
2. SBU Konsultan Konstruksi
SBU Konsultan Konstruksi menjadi bukti kredibilitas seorang konsultan atau perusahaan yang menyediakan jasa konsultasi konstruksi. Konsultasi yang dimaksud seperti konsultasi tata Kelola, konsultasi manajemen proyek, konsultasi keuangan, dan konsultasi lainnya yang berkaitan dengan bidan konstruksi.
3. SBU Konsultan Non-Konstruksi
SBU juga ada untuk perusahaan konsultan yang bergerak di bidang selain konstruksi seperti bisnis dan finansial. Biasanya perusahaan-perusahaan tersebut akan mengambil SBU Konsultan Non-Konstruksi.
4. SBU Spesialis
Sedangkan, untuk perusahaan yang bergerak di bidang tertentu yang memerlukan sertifikasi khusus akan membutuhkan SBU Spesialis. Perusahaan yang dimaksud seperti perusahaan yang bergerak di bidang kesehatan. SBU yang satu ini jarang diincar karena tidak terlalu banyak yang membutuhkan spesialis.
Bagaimana Cara Mendapatkan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) di KAB. ROTE NDAO,NUSA TENGGARA TIMUR?
Dalam mendapatkan SBU, harus melalui tiga tahap yaitu:
1. Sertifikat Tenaga Kerja Konstruksi
Tenaga ahli jasa konstruksi harus memiliki SKTK dan SKA terlebih dahulu, barulah bisa ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) atau Penanggung Jawab Klasifikasi (PJK) saat mengajukan proses sertifikasi dan registrasi nanti.
2. Meregistrasikan Keanggotaan Asosiasi
Anggota yang sudah ditunjuk sebagai PJT atau PJK lalu mengajukan permohonan untuk mendapatkan sertifikasi dan registrasi ke Asosiasi
3. SBU Terbit
Lalu tinggal menunggu SBU diterbitkan. Nanti akan didapatkan SBU sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi yang diberikan oleh LPJK Provinsi/Nasional setelah melewati proses Sertifikasi dan Registrasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik.
Dapatkan Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) di KAB. ROTE NDAO,NUSA TENGGARA TIMUR
Konsultasikan syarat-syarat administrasi, syarat peralatan dan tenaga ahli untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) KAB. ROTE NDAO,NUSA TENGGARA TIMUR dengan Tim SIUJPTL.co.id yang kompeten
Untuk mengetahui Informasi lebih lanjut tentang Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(sbujptl) Kab. Rote Ndao,nusa Tenggara Timur, Dapat menghubungi Tim Kami
Semua Tender Jasa Penunjang Tenaga Listrik Mensyaratkan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL)
Tender dengan syarat kualifikasi SBU Jasa Penunjang Tenaga Listrik di KAB. ROTE NDAO,NUSA TENGGARA TIMUR
Dapatkan Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) di KAB. ROTE NDAO,NUSA TENGGARA TIMUR
Konsultasikan syarat-syarat administrasi, syarat peralatan dan tenaga ahli untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) KAB. ROTE NDAO,NUSA TENGGARA TIMUR dengan Tim SIUJPTL.co.id yang kompeten
Untuk mengetahui Informasi lebih lanjut tentang Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(sbujptl) Kab. Rote Ndao,nusa Tenggara Timur, Dapat menghubungi Tim Kami
Contoh Format Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL)
Di tahun 2022, terjadi perubahan skema sertifikasi badan usaha di LPJK. Bersamaan dengan itu, keluar format baru SBUJK
Dapatkan Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) di KAB. ROTE NDAO,NUSA TENGGARA TIMUR
Konsultasikan syarat-syarat administrasi, syarat peralatan dan tenaga ahli untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) KAB. ROTE NDAO,NUSA TENGGARA TIMUR dengan Tim SIUJPTL.co.id yang kompeten
Untuk mengetahui Informasi lebih lanjut tentang Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(sbujptl) Kab. Rote Ndao,nusa Tenggara Timur, Dapat menghubungi Tim Kami
Bagaimana Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) KAB. ROTE NDAO,NUSA TENGGARA TIMUR yang kami tawarkan?
-
01. Business Goal
Ceritakan kepada kami, goal bisnis Anda.
- Mau ambil kualifikasi kontraktor atau konsultan
- Kapan akan mengikuti tender
- Tender apa yang akan diikuti
-
02. Review kebutuhan teknis
- Data penjualan tahunan;
- Data kemampuan keuangan/nilai aset;
- Data ketersediaan Tenaga Kerja Konstruksi
- Data kemampuan dalam menyediakan Peralatan konstruksi;
- Data penerapan sistem manajemen anti penyuapan ISO 37001;
- Data keanggotaan asosiasi BUJK yang terdaftar di LPJK.
-
03. Tenaga Ahli & Peralatan
Apakah sudah memiliki tenaga ahli dan peralatan pendukung konstruksi
Kami dapat membantu proses SKK - Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi dan pemenuhan Peralatan
Termasuk Ijin Operator (SIO) dan Ijin Alatnya (SIA)
-
04. Proses SBU
SBU Jasa Penunjang Tenaga Listrik ini dikeluarkan oleh LSBU atau Lembaga Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik yang di Akreditasi oleh LPJK PUPR
- BUJK Nasional
- BUJK PMA
- BUJK Asing
Untuk mengetahui Informasi lebih lanjut tentang Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(sbujptl) Kab. Rote Ndao,nusa Tenggara Timur, Dapat menghubungi Tim Kami
Lokasi KAB. ROTE NDAO,NUSA TENGGARA TIMUR
Peta Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) KAB. ROTE NDAO,NUSA TENGGARA TIMUR
Tentang KAB. ROTE NDAO,NUSA TENGGARA TIMUR
Rote Ndao adalah kabupaten di ujung selatan Provinsi Nusa Tenggara Timur, Indonesia. Ibu kota kabupaten ini terletak di Baa. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 1.280,10 km² dan jumlah penduduk pertengahan 2024 sebanyak 152.613 jiwa.
Pulau Ndao di Kabupaten Rote Ndao merupakan wilayah paling selatan di Indonesia, bahkan di benua Asia secara keseluruhan. Kabupaten ini memiliki 107 pulau kecil dan enam di antaranya merupakan pulau-pulau yang berpenghuni. Wilayah utama kabupaten ini terdapat di pulau Rote, sebagai pulau yang paling besar di antara 107 pulau yang termasuk wilayah administratif kabupaten Rote Ndao. Enam pulau kecil lain yang berpenghuni adalah pulau Usu, Ndana, Ndao, Landu, Nuse, dan Do'o.
Wilayah Rote Ndao semula adalah bagian dari Wilayah Pemerintahan Kabupaten Daerah Tingkat II Kupang yang dibentuk berdasarkan Undang - Undang Nomor 69 Tahun 1958. Wilayah Rote Ndao terdiri dari 3 wilayah pemerintahan kecamatan yaitu Kecamatan Rote Timur, Kecamatan Rote Tengah dan Kecamatan Rote Barat. Selanjutnya setelah berjalan 4 tahun lamanya, maka terjadilah pemekaran wilayah di Rote Ndao menjadi 8 kecamatan sehubungan dengan adanya keinginan masyarakat untuk membentuk Kabupaten Otonom bagi Rote Ndao.
Namun karena situasi keuangan Negara yang tidak memungkinkan sehingga pembentukan Kabupaten Otonom Rote Ndao belum dapat dilakukan. Untuk itu, pada tahun 1968 Gubernur Nusa Tenggara Timur mengeluarkan keputusan agar wilayah Rote Ndao dibentuk sebagai Wilayah Koordinator Schap dalam wilayah hukum Kabupaten Daerah Tingkat II Kupang dan menunjuk D.C. Saudale, sebagai Bupati.
Pada tahun 1979 terjadi perubahan status Wilayah Koordinator Schap Rote Ndao menjadi wilayah pembantu Bupati Kupang untuk Rote Ndao. Setelah tujuh kali berganti periode kepemimpinan maka dalam tahun 2000 timbul keinginan kuat dari masyarakat, baik yang berada di wilayah Rote Ndao maupun dukungan dari orang Rote yang berada di Kupang dan di Jakarta mengusulkan agar Wilayah Pemerintahan Pembantu Bupati Rote Ndao ditingkatkan menjadi Kabupaten definitif.
Usulan tersebut didukung dengan adanya pernyataan sikap dari 300 tokoh masyarakat, tokoh adat yang mewakili masyarakat dari 19 Nusak, kepada pemerintah pusat dalam hal ini Menteri Dalam Negeri, melalui Pemerintah Kabupaten Kupang (sebagai Kabupaten Induk). Atas dasar usulan tersebut maka setelah melalui pengkajian dan mekanisme pembahasan sesuai Peraturan Perundang - undangan yang berlaku maka pada tanggal 10 April 2002 oleh Pemerintah Pusat dan DPR - RI menetapkan Undang - Undang Nomor 9 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Rote Ndao di Propinsi Nusa Tenggara Timur dengan Christian Nehemia Dillak, SH sebagain Bupati Rote Ndao.
Secara geografis, Kabupaten Rote Ndao terletak pada 10°25'52"–11°00'27" Lintang Selatan dan 122°38'33"–123°26'29" Bujur Timur. Wilayah Kabupaten Rote Ndao terdiri dari 107 pulau meliputi Pulau Rote sebagai pulau utamanya serta pulau-pulau kecil di sekitarnya. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 1.280,10 km² dan berada di ketinggian antara 0-444 meter di atas permukaan air laut (mdpl) dengan titik tertinggi di Bukit Musaklain (444 mdpl) di selatan Pulau Rote. Seluruh wilayahnya dibatasi oleh perairan meliputi Selat Rote, Laut Sawu, Laut Timor dan Samudra Hindia. Sungai-sungai besar yang ada di Kabupaten Rote Ndao antara lain Sungai Kuli dan Sungai Batulilok.
Wilayah Kabupaten Rote Ndao memiliki topografi yang relatif datar, berombak, sampai bergelombang. Sebagian besar topografi merupakan daratan, berbukit bukit dengan tingkat kemiringan rata-rata mencapai 45° dengan ketinggian dari permukaan laut (dpl) 0–500 meter. Proporsi dataran tinggi terluas di Kabupaten Rote Ndao terdapat di kecamatan Rote Timur, Rote Tengah, Rote Selatan dan Pantai Baru, kecamatan-kecamatan ini adalah kecamatan-kecamatan yang berdampingan. Keseluruhan topografi pulau Rote melandai dari arah timur ke barat. Sedangkan kecamatan Rote Tengah, Rote Selatan, Pantai Baru dan Rote Timur juga mempunyai bagian wilayah yang rendah dengan ketinggian berkisar 0-7 meter di atas permukaan laut (mdpl). Dataran rendah yang paling luas terletak di wilayah kecamatan Rote Tengah, Rote Selatan, Pantai Baru, dan Rote Timur mengarah sepanjang pesisir pantai Utara ke bagian tengah wilayah.
Kemiringan lahan di wilayah pulau Rote, khususnya kecamatan Rote Barat dan Rote Timur lebih landai dari kecamatan lainnya di pulau Rote. Lereng dengan kemiringan lebih dari 40% hanya terdapat di kecamatan Rote Timur sebesar 0,33% dari luas wilayahnya, Kecamatan Pantai Baru 47,74% dari luas wilayahnya kemiringannya 2–15%, 38% berkemiringan 15-40%, sedangkan 11,70% dari luas wilayahnya berkemiringan 0–2%. Kecamatan Rote Tengah merupakan daerah yang berbukit-bukit dan bergunung, dilihat dari kemiringan lahan 15% sampai 40% luas lahannya 49,3 % dari luas lahan secara keseluruhan di kabupaten Rote Ndao. Dan dari luas lahan yang memiliki kemiringan >40% terdapat di Kecamatan Rote Tengah dengan persentase luas 70% dari luas wilayah secara keseluruhan.
Potensi hidrologi kabupaten Rote Ndao relatif terbatas. Sumber mata air yang ada pada umumnya berasal dari perbukitan dengan debit air menurun pada musim kemarau sehingga kebutuhan air pada musim kemarau merupakan kendala untuk wilayah ini. Jumlah sungai yang berair sepanjang tahun hanya berjumlah 12 buah. Sungai terbesar adalah Sungai Menggelama, dengan panjang sungai 32 km. Sementara jumlah danau yang berair sepanjang tahun ada 6 (enam) buah, dengan total volume 7 (tujuh) juta meter kubik (m³). Selain air permukaan, potensi air tanah juga sudah diidentifikasi. Pada tahun 2005, terdapat 30 unit sumur bor sudah dibangun di Kabupaten Rote Ndao, dengan debit bervariasi antara 0,90 dan 343,38 L/detik, dan kedalaman bervariasi antara 2,8 dan 28,4 meter.
Wilayah Kabupaten Rote Ndao mempunyai iklim yang serupa dengan sebagian besar kabupaten & kota lain di provinsi Nusa Tenggara Timur, yaitu beriklim sabana tropis (Aw) yang kering. Seperti wilayah beriklim tropis lainnya, wilayah kabupaten ini memiliki dua musim, yaitu musim hujan dan musim kemarau. Oleh karena jenis iklim yang kering, Musim penghujan berlangsung singkat dari bulan Desember sampai dengan bulan Maret, sedangkan musim kemarau berlangsung sangat panjang dari bulan April hingga pekan-pekan pertama bulan November setiap tahunnya. Rata-rata curah hujan per tahun di kabupaten ini adalah 800–1600 milimeter dan jumlah hari hujan berkisar antara 70 hingga 130 hari hujan per tahun. Suhu udara di wilayah kabupaten ini berkisar antara 20°–34 °C dengan tingkat kelembapan di wilayah ini berkisar antara 60% sampai dengan 88%.
Bupati adalah pemimpin tertinggi di lingkungan pemerintahan Kabupaten Rote Ndao. Bupati Rote Ndao akan bertanggungjawab kepada gubernur provinsi Nusa Tenggara Timur atas wilayah tersebut. Saat ini, bupati atau kepala daerah yang menjabat di Kabupaten Rote Ndao ialah Paulina Bullu, dengan wakil bupati Stefanus Saek. Mereka menang pada Pemilihan umum Bupati Rote Ndao 2019, untuk periode tahun 2019-2024. Mereka dilantik oleh gubernur Nusa Tenggara Timur, Viktor Laiskodat, pada 14 Februari 2019 di Kota Kupang. Paulina merupakan istri bupati sebelumnya, Lens Haning.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rote Ndao merupakan lembaga legislatif unikameral yang menjadi mitra kerja Pemerintah Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur. DPRD Rote Ndao memiliki 25 anggota yang tersebar dalam 10 partai politik, dengan perolehan suara mayoritas diraih oleh Partai NasDem.
Pimpinan DPRD Kabupaten Rote Ndao terdiri atas satu orang ketua dan dua orang wakil ketua yang berasal dari partai politik yang memiliki suara terbanyak di dewan. Untuk periode 2019–2024, jabatan ketua diisi oleh Alfred Saudila dari Partai NasDem. Dua orang wakil ketua, masing-masing ialah Yosia A. Lau dari Partai Golongan Karya dan Paulus Henuk dari Partai Persatuan Indonesia.
Kabupaten Rote Ndao terdiri dari 11 Kecamatan, 7 Kelurahan, dan 112 Desa. Pada tahun 2017, jumlah penduduknya mencapai 143.585 jiwa dengan luas wilayah 1.280,00 km² dan sebaran penduduk 112 jiwa/km².
Kabupaten ini pada awalnya terdiri atas 6 kecamatan, namun telah mengalami pemekaran sehingga sekarang sudah terdapat 8 kecamatan,pada tahun 2012 terjadi pemekaran wilayah sehingga menjadi 10
Kabupaten Rote Ndao memiliki luas wilayah 1280,10 km². Dari 96 pulau yang ada di Kabupaten Rote Ndao, hanya 6 pulau yang berpenghuni, yaitu:
Jumlah penduduk Kabupaten Rote Ndao pada tahun 2013 tercatat sebanyak 147.781 jiwa terdiri dari 75.292 jiwa laki-laki dan 72.486 jiwa perempuan, mengalami pertumbuhan sebesar 3,99% dari tahun sebelumnya, dengan jumlah rumah tangga sebanyak 26.107 rumah tangga. Kepadatan penduduk Kabupaten Rote Ndao sebesar sekitar 100 jiwa/km², dengan Kecamatan Ndao Nuse merupakan daerah terpadat penduduknya dengan kepadatan penduduk 268 jiwa/km² dan Kecamatan Rote Tengah merupakan daerah terjarang penduduknya dengan kepadatan penduduk 61 jiwa/km². Penduduk aslinya adalah suku Rote yang menggunakan bahasa Rote sebagai bahasa sehari-hari, dan juga suku Dhao yang menggunakan bahasa Dhao (Ndao), yang terakhir ini lebih erat kekerabatannya dengan suku Sabu.
Pada pertengahan tahun 2024, penduduk kabupaten ini berjumlah 152.613 jiwa dengan mayoritas penduduknya menganut agama Kekristenan yakni 95,56%, dimana mayoritas Protestan yakni 93,65% dan Katolik sebanyak 1,91%. Kemudian sebagian lagi menganut agama Islam yakni 4,37% dan sebagian kecil memeluk agama Hindu yakni 0,06% dan lainnya 0,01%. Mata pencaharian penduduk umumnya berladang, beternak, berdagang, nelayan, menyadap nira, pengrajin kerajinan lontar, dan sebagian lainnya bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Mayoritas penduduk Kabupaten Rote Ndao adalah suku Rote yang menghuni pulau utama Rote dan juga suku Dhao yang menghuni pulau kecil Ndao di sebelah barat Rote. Sebagian lainnya berasal dari suku bangsa asal NTT, terutama suku Atoni dan pendatang etnis Jawa.
Alat musik Sasando menjadi ikon alat musik di provinsi Nusa Tenggara Timur. Sasando sendiri berasal dari kabupaten Rote Ndao. Alat musik Sasando dalam bahasa Rote disebut Sasandu, yang artinya bergetar atau berbunyi. Pada masyarakat Rote sendiri, alat musik ini digunakan untuk mengiringi nyanyian, juga untuk tarian tradisional, serta digunakan pada acara penghiburan keluarga yang berduka.
Pada perkembangannya, alat musik Sasando memiliki dua tipe, yakni tradisional dan elektrik. Tipe tradisional yakni Sasando yang dimainkan tanpa listrik, tanpa pengeras suara, dan ini merupakan bentuk asli Sasando. Sementara tipe elektrik, telah dimodifikasi dan digunakan dengan menggunakan listrik dan pengeras suara, umumnya digunakan untuk acara-acara besar yang lebih modern. Sasando digunakan dengan cara dipetik, yang dibagi menjadi beberapa jenis seperti Sasando engkel, Sasando dobel, Sasando gong, dan Sasando biola. Sasando engkel memiliki 28 dawa, sementara Sasando dobel memiliki 56 atau 84 dawai, sehingga memiliki banyak jenis suara.
Lokasi kabupaten Rote Ndao yang berada dalam pulau tersendiri, wisata pantai menjadi obejk wisata yang mudah ditemukan di kawasan ini. Dalam situs pemerintah kabupaten Rote Ndao, beberapa lokasi wisata yang ada di sini sebagian besar ialah wisata pantai. Beberapa tempat wisata yang ada di Rote Ndao ialah: