Layanan SBUJPTL KAB. SEKADAU,KALIMANTAN BARAT
Dalam menjalankan usahanya, pengusaha perlu melengkapi beberapa syarat legalitas. Salah satu dari syarat legalitas tersebut adalah memiliki yang namanya Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL). Kepemilikan SBU sangatlah penting bagi sebuah usahanya, khususnya apabila nanti ingin terlibat dengan proyek tender milik pemerintah. Lantas, apa itu SBU sehingga diwajibkan bagi pengusaha untuk memilikinya?
Apa itu Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik KAB. SEKADAU,KALIMANTAN BARAT?
Sesuai dengan namanya, Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) merupakan suatu dokumen sertifikat untuk menunjukkan bahwa sebuah perusahaan konstruksi legal dan layak dalam menjalankan usahanya. Pada umumnya, SBU diperuntukkan untuk perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi. SBU diterbitkan oleh Badan Sertifikasi Terakreditasi atau LPJK kepada perusahaan yang sudah lulus atau memenuhi sertifikasi. SBU juga dijadikan sebagai tanda bahwa perusahaan bisa melakukan pekerjaannya sesuai dengan Klasifikasi Bidang, Sub Bidang, dan Kualifikasi yang tercantum dalam Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik.
Dapatkan Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) di KAB. SEKADAU,KALIMANTAN BARAT
Konsultasikan syarat-syarat administrasi, syarat peralatan dan tenaga ahli untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) KAB. SEKADAU,KALIMANTAN BARAT dengan Tim SIUJPTL.co.id yang kompeten
Untuk mengetahui Informasi lebih lanjut tentang Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(sbujptl) Kab. Sekadau,kalimantan Barat, Dapat menghubungi Tim Kami
Kenapa Perusahaan Harus Memiliki Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL)?
1. Bukti Kompetensi Usaha
SBU menjadi bukti otentik formal yang menyatakan kemampuan sebuah usaha konstruksi sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi yang ditentukan. Perusahaan lokal maupun asing yang memiliki SBU sudah tidak diragukan lagi kemampuannya.
2. Memenuhi Persyaratan IUJPTL
Perusahaan konstruksi yang ingin mendapatkan Izin Usaha Jasa Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL), harus memiliki SBU terlebih dahulu. Setelah memperoleh SBU mereka, barulah bisa mengajukan permohonan untuk mendapatkan IUJPTL.
3. Kualifikasi Ikut Tender
SBU sebagai bukti otentik kompetensi suatu perusahaan konstruksi yang menjadi salah satu pra-kualifikasi untuk dapat ikut serta dalam proyek-proyek besar khususnya yang diadakan oleh pemerintah. Ikut serta dalam mengerjakan mega proyek juga memberikan kesempatan bagi perusahaan untuk berkembang kedepannya.
4. Meningkatkan Kredibilitas Perusahaan
Perusahaan yang memiliki SBU tentu sudah tidak diragukan lagi. Hal ini akan sangat membantu misalnya pada saat perusahaan akan bekerja sama dengan perusahaan lain untuk melakukan joint venture atau joint operation.
Jenis-Jenis Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL)
1. SBU Jasa Penunjang Tenaga Listrik
SBU yang satu ini paling diincar oleh perusahaan jasa konstruksi. Banyak proyek pembangunan yang sedang diadakan oleh pemerintah kota-kota besar sehingga kebutuhan pekerja bangunan seperti pada konstruksi semakin meningkat. Seperti yang sudah dijelaskan, untuk ikut serta mengerjakan proyek yang diadakan oleh pemerintah, maka perusahaan akan memerlukan SBU Jasa Penunjang Tenaga Listrik. Nilai dari proyek tersebut tentunya sangat basar sehingga banyak perusahaan konstruksi yang mengincarnya.
2. SBU Konsultan Konstruksi
SBU Konsultan Konstruksi menjadi bukti kredibilitas seorang konsultan atau perusahaan yang menyediakan jasa konsultasi konstruksi. Konsultasi yang dimaksud seperti konsultasi tata Kelola, konsultasi manajemen proyek, konsultasi keuangan, dan konsultasi lainnya yang berkaitan dengan bidan konstruksi.
3. SBU Konsultan Non-Konstruksi
SBU juga ada untuk perusahaan konsultan yang bergerak di bidang selain konstruksi seperti bisnis dan finansial. Biasanya perusahaan-perusahaan tersebut akan mengambil SBU Konsultan Non-Konstruksi.
4. SBU Spesialis
Sedangkan, untuk perusahaan yang bergerak di bidang tertentu yang memerlukan sertifikasi khusus akan membutuhkan SBU Spesialis. Perusahaan yang dimaksud seperti perusahaan yang bergerak di bidang kesehatan. SBU yang satu ini jarang diincar karena tidak terlalu banyak yang membutuhkan spesialis.
Bagaimana Cara Mendapatkan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) di KAB. SEKADAU,KALIMANTAN BARAT?
Dalam mendapatkan SBU, harus melalui tiga tahap yaitu:
1. Sertifikat Tenaga Kerja Konstruksi
Tenaga ahli jasa konstruksi harus memiliki SKTK dan SKA terlebih dahulu, barulah bisa ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) atau Penanggung Jawab Klasifikasi (PJK) saat mengajukan proses sertifikasi dan registrasi nanti.
2. Meregistrasikan Keanggotaan Asosiasi
Anggota yang sudah ditunjuk sebagai PJT atau PJK lalu mengajukan permohonan untuk mendapatkan sertifikasi dan registrasi ke Asosiasi
3. SBU Terbit
Lalu tinggal menunggu SBU diterbitkan. Nanti akan didapatkan SBU sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi yang diberikan oleh LPJK Provinsi/Nasional setelah melewati proses Sertifikasi dan Registrasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik.
Dapatkan Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) di KAB. SEKADAU,KALIMANTAN BARAT
Konsultasikan syarat-syarat administrasi, syarat peralatan dan tenaga ahli untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) KAB. SEKADAU,KALIMANTAN BARAT dengan Tim SIUJPTL.co.id yang kompeten
Untuk mengetahui Informasi lebih lanjut tentang Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(sbujptl) Kab. Sekadau,kalimantan Barat, Dapat menghubungi Tim Kami
Semua Tender Jasa Penunjang Tenaga Listrik Mensyaratkan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL)
Tender dengan syarat kualifikasi SBU Jasa Penunjang Tenaga Listrik di KAB. SEKADAU,KALIMANTAN BARAT
Dapatkan Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) di KAB. SEKADAU,KALIMANTAN BARAT
Konsultasikan syarat-syarat administrasi, syarat peralatan dan tenaga ahli untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) KAB. SEKADAU,KALIMANTAN BARAT dengan Tim SIUJPTL.co.id yang kompeten
Untuk mengetahui Informasi lebih lanjut tentang Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(sbujptl) Kab. Sekadau,kalimantan Barat, Dapat menghubungi Tim Kami
Contoh Format Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL)
Di tahun 2022, terjadi perubahan skema sertifikasi badan usaha di LPJK. Bersamaan dengan itu, keluar format baru SBUJK
Dapatkan Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) di KAB. SEKADAU,KALIMANTAN BARAT
Konsultasikan syarat-syarat administrasi, syarat peralatan dan tenaga ahli untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) KAB. SEKADAU,KALIMANTAN BARAT dengan Tim SIUJPTL.co.id yang kompeten
Untuk mengetahui Informasi lebih lanjut tentang Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(sbujptl) Kab. Sekadau,kalimantan Barat, Dapat menghubungi Tim Kami
Bagaimana Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) KAB. SEKADAU,KALIMANTAN BARAT yang kami tawarkan?
-
01. Business Goal
Ceritakan kepada kami, goal bisnis Anda.
- Mau ambil kualifikasi kontraktor atau konsultan
- Kapan akan mengikuti tender
- Tender apa yang akan diikuti
-
02. Review kebutuhan teknis
- Data penjualan tahunan;
- Data kemampuan keuangan/nilai aset;
- Data ketersediaan Tenaga Kerja Konstruksi
- Data kemampuan dalam menyediakan Peralatan konstruksi;
- Data penerapan sistem manajemen anti penyuapan ISO 37001;
- Data keanggotaan asosiasi BUJK yang terdaftar di LPJK.
-
03. Tenaga Ahli & Peralatan
Apakah sudah memiliki tenaga ahli dan peralatan pendukung konstruksi
Kami dapat membantu proses SKK - Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi dan pemenuhan Peralatan
Termasuk Ijin Operator (SIO) dan Ijin Alatnya (SIA)
-
04. Proses SBU
SBU Jasa Penunjang Tenaga Listrik ini dikeluarkan oleh LSBU atau Lembaga Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik yang di Akreditasi oleh LPJK PUPR
- BUJK Nasional
- BUJK PMA
- BUJK Asing
Untuk mengetahui Informasi lebih lanjut tentang Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(sbujptl) Kab. Sekadau,kalimantan Barat, Dapat menghubungi Tim Kami
Lokasi KAB. SEKADAU,KALIMANTAN BARAT
Peta Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) KAB. SEKADAU,KALIMANTAN BARAT
Tentang KAB. SEKADAU,KALIMANTAN BARAT
Kabupaten Sekadau adalah salah satu Kabupaten di Provinsi Kalimantan Barat, Indonesia. Ibu kota Sekadau berada di kecamatan Sekadau Hilir. Pada akhir 2023, jumlah penduduk Sekadau sebanyak 221.333 jiwa.
Kabupaten Sekadau merupakan jalur transportasi segitiga, yakni daerah Nanga Taman dan Nanga Mahap yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Ketapang. Kabupaten Sekadau di resmi berdiri pada tanggal 18 Desember 2003 setelah melakukan pemekaran dari Kabupaten Sanggau.
Kabupaten Sekadau merupakan tempat atau daerah pemekaran dari Kabupaten Sanggau, secara geografis terletak pada 0o38'23" LU dan 0o44'25" LS, serta di antara 110o33'07" BT dan 111o17'44"BT.
Batas wilayah Kabupaten Sekadau terdiri dari: " Sebelah Barat berbatasan dengan Kabupaten Sanggau " Sebelah Timur berbatasan dengan Kabupaten Sintang " Sebelah Utara berbatasan dengan Kabupaten Sintang " Sebelah Selatan berbatasan dengan Kabupaten Ketapang
Kabupaten Sekadau yang beribu kota di Sekadau memiliki luas 5.444,30 Km² atau 3,71% dari luas wilayah Provinsi Kalimantan Barat, yang terbagi dalam 76 Desa dan 7 Kecamatan diantaranya Kecamatan Nanga Mahap, Kecamatan Nanga Taman, Kecamatan Sekadau Hulu, Kecamatan Sekadau Hilir, Kecamatan Belitang Hilir, Kecamatan Belitang dan Kecamatan Belitang Hulu.
Komoditas unggulan Kabupaten Sekadau yaitu sektor perkebunan, pertanian dan jasa. Sektor Perkebunan komoditas unggulannya adalah Kelapa Sawit, Kakao, Karet, Kopi, Kelapa, dan Lada. Sub sektor Pertanian komoditas yang diunggulkan berupa Jagung, Ubi Jalar, dan Ubi Kayu. sub sektor jasa Pariwisatanya yaitu wisata alam.
Sekadau dahulu merupakan daerah pemerintahan kerajaan. Raja-raja yang pernah berkuasa di wilayah ini adalah:
Menurut Staatsblad van Nederlandisch Indië tahun 1849, wilayah ini termasuk dalam wester-ooster-afdeeling berdasarkan Bêsluit van den Minister van Staat, Gouverneur-Generaal van Nederlandsch-Indie, pada 27 Agustus 1849, No. 8.
Kabupaten Sekadau terdiri dari 7 kecamatan dan 87 desa. Pada tahun 2017, jumlah penduduknya mencapai 208.791 jiwa dengan luas wilayah 5.444,20 km² dan sebaran penduduk 38 jiwa/km².
Penduduk asli Kabupaten Sekadau adalah etnis Dayak, yang terbagi dalam sub - sub suku Dayak di Kabupaten Sekadau antara lain, Dayak Mualang ( Ibanik Group ), Dayak Ketungau Sesat ( Ibanik Group ), Dayak Kerabat, Dayak Jawant, dan kemudian disusul oleh Melayu Sekadau. Dayak Mualang mempunyai populasi yang terbesar diperkirakan lebih dari 60% penduduk Kab. Sekadau, Sebagian besar bermukim di Belitang Hilir, Belitang Tengah dan Belitang Hulu dan tersebar ke Kec. Sepauk Kab Sintang, populasi besar kedua yaitu: Dayak Ketungau sesat bermukim di Sekadau Hilir, Sekadau Hulu, Dayak Kerabat dan Dayak Jawant bermukim di Sekadau Hulu, Dayak Mentuka (Nanga Taman dan Nanga Mahap), Suku Dayak Kancikgh (Nanga Taman dan Nanga Mahap), Dayak Menterap Kabut (Nanga Mahap, sedangkan Melayu Sekadau tersebar di pesisir sungai besar yang ada di seluruh kecamatan di Kab. Sekadau, dan sub-sub kecil lainnya yang tersebar di Nanga Taman, Nanga Mahap. Kabupaten Sekadau banyak memiliki peninggalan sejarah di beberapa tempat, antara lain di daerah Nanga Taman dan Nanga Mahap.
Mayoritas agama yang dianut suku-suku Dayak di Sekadau adalah Katolik dan Protestan, namun ada sebagian menganut Agama Islam yang berasal dari berbagai etnis terutamanya dari etnis Melayu dan diikuti oleh Jawa, Bugis, dan lainnya. Berdasarkan data pemerintahan kabupaten Sekadau tahun 2018, sekitar 60,51% Penduduknya memeluk Kekristenan, dimana Katolik 46,74% dan Protestan 13,77% dari 212.202 jiwa. Pemeluk agama Islam berjumlah 38,63%, kemudian pemeluk Budha 0,71% serta Konghucu 0,11% yang umunya adalah orang Tionghoa.
Bahasa yang umum digunakan masyarakat Kabupaten Sekadau adalah Bahasa Melayu Sekadau - sebab digunakan di Kota Sekadau dan setiap ibukota kecamatan, kemudian Bahasa Dayak Mualang / Ibanik Group, Bahasa Dayak Ketungau / Ibanik Group, Bahasa Dayak Menterap Kabut (Nanga Mahap). Khusus Dayak Menterap Kabut adalah satu-satunya suku Dayak yang menuturkan bahasa yang sangat berbeda dengan bahasa lain, selengkapnya dapat Anda baca pada artikel Fonologi Bahasa Dayak Menterap Kabut.
(bahasa Serumpun Dayak Iban di sebut Ibanik ( Dayak Mualang, Dayak Ketungau Sesat, Dayak Desa, Dayak Seberuang)
tarian ini cenderung punah, karena tingkat kesulitan dalam menarikannya. ( melawan gravitasi) konon tarian ini diturunkan oleh Orang Pangau ( khayangan) melalui seseorang yg yelah mati suri selama beberapa hari. adapun nara sumber tarian ini telah banyak yang meninggal, diantaranya. mediang Sengkuang( merbang), Pak Tungkai ( engkuning), informan tarian ini masih ada beberapa yang hidup di daerah Menawai ( simeon), pelaku yg masih ada di menawai ( aboy). tarian ini telah ada dimasa pengayauan yaitu abad ke 3 sebelum datangnya pengaruh hindu dan masih mengamalkan kepercayaan asli.
Kerajinan masyarakat yang pernah ada ialah Tenun Mualang, yaitu kain tapeh dengan motif kain Engkerebang, Pangit dan lain-lain. Kerajinan Anyam Tangoy: terdapat di Menawai Lingkau Kerajinan Bakul, takin terdapat di Nanga Taman dan Nanga Mahap
Konon menurut kisah masyarakat setempat, Lawang Kuari adalah tempat Pangeran Agung mengasingkan diri setelah saudaranya diangkat menjadi raja. Sampai sekarang tempat tersebut dijadikan objek wisata yang terletak di tepi Sungai Kapuas, kurang lebih 1 km dari kota Sekadau ke arah hilir.