Layanan SBUJPTL KAB. SUKABUMI,JAWA BARAT

Dalam menjalankan usahanya, pengusaha perlu melengkapi beberapa syarat legalitas. Salah satu dari syarat legalitas tersebut adalah memiliki yang namanya Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL). Kepemilikan SBU sangatlah penting bagi sebuah usahanya, khususnya apabila nanti ingin terlibat dengan proyek tender milik pemerintah. Lantas, apa itu SBU sehingga diwajibkan bagi pengusaha untuk memilikinya?

Apa itu Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik KAB. SUKABUMI,JAWA BARAT?

Sesuai dengan namanya, Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) merupakan suatu dokumen sertifikat untuk menunjukkan bahwa sebuah perusahaan konstruksi legal dan layak dalam menjalankan usahanya. Pada umumnya, SBU diperuntukkan untuk perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi. SBU diterbitkan oleh Badan Sertifikasi Terakreditasi atau LPJK kepada perusahaan yang sudah lulus atau memenuhi sertifikasi. SBU juga dijadikan sebagai tanda bahwa perusahaan bisa melakukan pekerjaannya sesuai dengan Klasifikasi Bidang, Sub Bidang, dan Kualifikasi yang tercantum dalam Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik.

Dapatkan Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) di KAB. SUKABUMI,JAWA BARAT

Konsultasikan syarat-syarat administrasi, syarat peralatan dan tenaga ahli untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) KAB. SUKABUMI,JAWA BARAT dengan Tim SIUJPTL.co.id yang kompeten

Untuk mengetahui Informasi lebih lanjut tentang Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(sbujptl) Kab. Sukabumi,jawa Barat, Dapat menghubungi Tim Kami


Cut Hanti, S.Kom
Konsultasi di Whatsapp

Novitasari, SM
Konsultasi di Whatsapp

Kenapa Perusahaan Harus Memiliki Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL)?

1. Bukti Kompetensi Usaha

SBU menjadi bukti otentik formal yang menyatakan kemampuan sebuah usaha konstruksi sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi yang ditentukan. Perusahaan lokal maupun asing yang memiliki SBU sudah tidak diragukan lagi kemampuannya.

2. Memenuhi Persyaratan IUJPTL

Perusahaan konstruksi yang ingin mendapatkan Izin Usaha Jasa Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL), harus memiliki SBU terlebih dahulu. Setelah memperoleh SBU mereka, barulah bisa mengajukan permohonan untuk mendapatkan IUJPTL.

3. Kualifikasi Ikut Tender

SBU sebagai bukti otentik kompetensi suatu perusahaan konstruksi yang menjadi salah satu pra-kualifikasi untuk dapat ikut serta dalam proyek-proyek besar khususnya yang diadakan oleh pemerintah. Ikut serta dalam mengerjakan mega proyek juga memberikan kesempatan bagi perusahaan untuk berkembang kedepannya.

4. Meningkatkan Kredibilitas Perusahaan

Perusahaan yang memiliki SBU tentu sudah tidak diragukan lagi. Hal ini akan sangat membantu misalnya pada saat perusahaan akan bekerja sama dengan perusahaan lain untuk melakukan joint venture atau joint operation.

Jenis-Jenis Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL)

1. SBU Jasa Penunjang Tenaga Listrik

SBU yang satu ini paling diincar oleh perusahaan jasa konstruksi. Banyak proyek pembangunan yang sedang diadakan oleh pemerintah kota-kota besar sehingga kebutuhan pekerja bangunan seperti pada konstruksi semakin meningkat. Seperti yang sudah dijelaskan, untuk ikut serta mengerjakan proyek yang diadakan oleh pemerintah, maka perusahaan akan memerlukan SBU Jasa Penunjang Tenaga Listrik. Nilai dari proyek tersebut tentunya sangat basar sehingga banyak perusahaan konstruksi yang mengincarnya.

2. SBU Konsultan Konstruksi

SBU Konsultan Konstruksi menjadi bukti kredibilitas seorang konsultan atau perusahaan yang menyediakan jasa konsultasi konstruksi. Konsultasi yang dimaksud seperti konsultasi tata Kelola, konsultasi manajemen proyek, konsultasi keuangan, dan konsultasi lainnya yang berkaitan dengan bidan konstruksi.

3. SBU Konsultan Non-Konstruksi

SBU juga ada untuk perusahaan konsultan yang bergerak di bidang selain konstruksi seperti bisnis dan finansial. Biasanya perusahaan-perusahaan tersebut akan mengambil SBU Konsultan Non-Konstruksi.

4. SBU Spesialis

Sedangkan, untuk perusahaan yang bergerak di bidang tertentu yang memerlukan sertifikasi khusus akan membutuhkan SBU Spesialis. Perusahaan yang dimaksud seperti perusahaan yang bergerak di bidang kesehatan. SBU yang satu ini jarang diincar karena tidak terlalu banyak yang membutuhkan spesialis.

Bagaimana Cara Mendapatkan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) di KAB. SUKABUMI,JAWA BARAT?

Dalam mendapatkan SBU, harus melalui tiga tahap yaitu:

1. Sertifikat Tenaga Kerja Konstruksi

Tenaga ahli jasa konstruksi harus memiliki SKTK dan SKA terlebih dahulu, barulah bisa ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) atau Penanggung Jawab Klasifikasi (PJK) saat mengajukan proses sertifikasi dan registrasi nanti.

2. Meregistrasikan Keanggotaan Asosiasi

Anggota yang sudah ditunjuk sebagai PJT atau PJK lalu mengajukan permohonan untuk mendapatkan sertifikasi dan registrasi ke Asosiasi

3. SBU Terbit

Lalu tinggal menunggu SBU diterbitkan. Nanti akan didapatkan SBU sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi yang diberikan oleh LPJK Provinsi/Nasional setelah melewati proses Sertifikasi dan Registrasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik.

Dapatkan Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) di KAB. SUKABUMI,JAWA BARAT

Konsultasikan syarat-syarat administrasi, syarat peralatan dan tenaga ahli untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) KAB. SUKABUMI,JAWA BARAT dengan Tim SIUJPTL.co.id yang kompeten

Untuk mengetahui Informasi lebih lanjut tentang Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(sbujptl) Kab. Sukabumi,jawa Barat, Dapat menghubungi Tim Kami


Cut Hanti, S.Kom
Konsultasi di Whatsapp

Novitasari, SM
Konsultasi di Whatsapp

Semua Tender Jasa Penunjang Tenaga Listrik Mensyaratkan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL)

Tender dengan syarat kualifikasi SBU Jasa Penunjang Tenaga Listrik di KAB. SUKABUMI,JAWA BARAT

Dapatkan Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) di KAB. SUKABUMI,JAWA BARAT

Konsultasikan syarat-syarat administrasi, syarat peralatan dan tenaga ahli untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) KAB. SUKABUMI,JAWA BARAT dengan Tim SIUJPTL.co.id yang kompeten

Untuk mengetahui Informasi lebih lanjut tentang Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(sbujptl) Kab. Sukabumi,jawa Barat, Dapat menghubungi Tim Kami


Cut Hanti, S.Kom
Konsultasi di Whatsapp

Novitasari, SM
Konsultasi di Whatsapp

Contoh Format Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL)

Di tahun 2022, terjadi perubahan skema sertifikasi badan usaha di LPJK. Bersamaan dengan itu, keluar format baru SBUJK

Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) KAB. SUKABUMI,JAWA BARAT

Dapatkan Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) di KAB. SUKABUMI,JAWA BARAT

Konsultasikan syarat-syarat administrasi, syarat peralatan dan tenaga ahli untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) KAB. SUKABUMI,JAWA BARAT dengan Tim SIUJPTL.co.id yang kompeten

Untuk mengetahui Informasi lebih lanjut tentang Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(sbujptl) Kab. Sukabumi,jawa Barat, Dapat menghubungi Tim Kami


Cut Hanti, S.Kom
Konsultasi di Whatsapp

Novitasari, SM
Konsultasi di Whatsapp

Bagaimana Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) KAB. SUKABUMI,JAWA BARAT yang kami tawarkan?

  • 01. Business Goal

    Ceritakan kepada kami, goal bisnis Anda.

    • Mau ambil kualifikasi kontraktor atau konsultan
    • Kapan akan mengikuti tender
    • Tender apa yang akan diikuti
  • 02. Review kebutuhan teknis

    • Data penjualan tahunan;
    • Data kemampuan keuangan/nilai aset;
    • Data ketersediaan Tenaga Kerja Konstruksi
    • Data kemampuan dalam menyediakan Peralatan konstruksi;
    • Data penerapan sistem manajemen anti penyuapan ISO 37001;
    • Data keanggotaan asosiasi BUJK yang terdaftar di LPJK.
  • 03. Tenaga Ahli & Peralatan

    Apakah sudah memiliki tenaga ahli dan peralatan pendukung konstruksi

    Kami dapat membantu proses SKK - Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi dan pemenuhan Peralatan

    Termasuk Ijin Operator (SIO) dan Ijin Alatnya (SIA)

  • 04. Proses SBU

    SBU Jasa Penunjang Tenaga Listrik ini dikeluarkan oleh LSBU atau Lembaga Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik yang di Akreditasi oleh LPJK PUPR

    • BUJK Nasional
    • BUJK PMA
    • BUJK Asing

Untuk mengetahui Informasi lebih lanjut tentang Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(sbujptl) Kab. Sukabumi,jawa Barat, Dapat menghubungi Tim Kami


Cut Hanti, S.Kom
Konsultasi di Whatsapp

Novitasari, SM
Konsultasi di Whatsapp
Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) KAB. SUKABUMI,JAWA BARAT

Lokasi KAB. SUKABUMI,JAWA BARAT

Peta Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) KAB. SUKABUMI,JAWA BARAT

Tentang KAB. SUKABUMI,JAWA BARAT

Kabupaten Sukabumi (Aksara Sunda: ᮊᮘᮥᮕᮒᮦᮔ᮪ ᮞᮥᮊᮘᮥᮙᮤ) adalah sebuah kabupaten yang berada di Provinsi Jawa Barat, Indonesia. Ibu kotanya adalah Kecamatan Palabuhanratu. Kabupaten Sukabumi merupakan kabupaten terluas di Provinsi Jawa Barat dan juga di Pulau Jawa . Berbatasan langsung dengan Kabupaten Bogor di sebelah utara, Kabupaten Cianjur di sebelah timur, Samudra Hindia di sebelah selatan, serta Kabupaten Lebak, Provinsi Banten di sebelah barat. Kota Sukabumi yang menjadi enklave dari kabupaten ini.

Ditemukannya Prasasti Sanghyang Tapak di daerah Cibadak menjelaskan bahwa kawasan sekitar Kabupaten Sukabumi saat ini setidaknya sudah dihuni oleh manusia sejak abad ke-9 M, dimana isi prasasti tersebut menyebutkan larangan dari penguasa Kerajaan Sunda kepada penduduk setempat untuk menangkap ikan. Terdapat juga peninggalan sejarah lainnya yaitu Prasasti Pasir Datar yang ditemukan di Cicantayan namun tulisan prasasti tersebut belum diterjemahkan sehingga isinya belum diketahui.

Pada awalnya daerah Kabupaten Sukabumi saat ini ada dibawah Kabupaten Cianjur pada masa Pemerintahan kolonial Hindia Belanda, yang merupakan bagian dari Karesidenan Priangan (Residentie Preanger Regentschappen). Pada tahun 1776 Bupati Cianjur keenam Raden Noh Wiratanudatar VI membentuk sebuah kepatihan bernama Kepatihan Tjikole yang terdiri dari beberapa distrik yaitu distrik Goenoengparang, distrik Tjimahi, distrik Tjiheulang, distrik Tjitjoeroeg, distrik Djampangtengah, dan distrik Djampangkoelon dengan pusat pemerintahan di Tjikole (sekarang bagian dari Kota Sukabumi).

Pada tanggal 13 Januari 1815, Kepatihan Tjikole berganti nama menjadi Kepatihan Soekaboemi. Nama Soekabumi diusulkan oleh Dr. Andries de Wilde, seorang dokter bedah pemilik perkebunan teh yang mempunyai usaha perkebunan kopi dan teh di daerah Soekaboemi. Asal nama "Sokaboemi" berasal dari Bahasa Sanskerta soeka, "kesenangan, kebahagiaan, kesukaan" dan bhoemi, "bumi, tanah". Jadi "Soekabumi" memiliki arti "tanah yang disukai".

Kabupaten Sukabumi sendiri mulai berdiri sejak ditetapkan berdasarkan Besluit (keputusan) Gubernur Jenderal Dirk Fock tertanggal 25 April 1921 no. 71 di mana dijelaskan status baru Soekaboemi sebagai Kabupaten (Regentschap) tersendiri yang terpisah dari Kabupaten Tjianjoer. Keputusan ini dikuatkan oleh peraturan yang tertera dalam Staatsblad (Berita negara) Hindia Belanda tahun 1921 no. 256 dimana penetapan status tersebut mulai berlaku sejak 1 Juni 1921. Bupati pertamanya adalah R. A. A. Soerianatabrata, Patih terakhir dari Kepatihan Soekaboemi. Pada tahun 1923, diputuskan bahwa Karesidenan Priangan dimekarkan menjadi tiga bagian yaitu West Preanger (Priangan Barat) berpusat di Soekaboemi, Midden Preanger (Priangan Tengah) berpusat di Bandoeng dan Oost Preanger (Priangan Timur) berpusat di Tasikmalaja, dimana pemerakan ini mulai berlaku pada tahun 1925. R. A. A. Soerianatabrata sendiri memerintah sampai tahun 1930.

Bupati kedua Kabupaten Soekabumi adalah R. A. A. Soeriadanoeningrat yang memerintah sampai masa pendudukan Jepang. Terjadi perombakan pembagian administratif di wilayah Jawa Barat pada masa pemerintahannya. Dibentuk 5 Karesidenan baru di Jawa Barat, yaitu Residentie Bantam (Karesidenan Banten), Residentie Batavia (Karesidenan Batavia), Residentie Boeitenzorg (Karesidenan Boeitenzorg/Bogor), Residentie Tjirebon (Karesidenan Tjirebon) dan Residentie Preanger Regentschappen (Karesidenan Kabupaten-Kabupaten Priangan). Kabupaten Soekaboemi yang sebelumnya merupakan bagian dari Karesidenan Priangan Barat untuk selanjutnya dimasukkan sebagai bagian dari Karesidenan Boeitenzorg, karena itu wilayah Kabupaten dan Kota Sukabumi saat ini memiliki plat nomor kendaraan F.

Setelah Jepang menaklukkan Hindia Belanda pada 8 Maret 1942, dikeluarkanlah UU no. 27 tahun 1942 tentang perubahan Tata Pemerintahan Daerah pada tanggal 5 Agustus 1942. Karesidenan (Residentie Preanger Regentschappen) berganti nama menjadi Syukocan dan kepala daerahnya disebut Syukocanco. Kabupaten (Afdeling) berganti nama menjadi Ken dan kepala daerahnya disebut Kenco. Kenco pertama Soekaboemi masih R. A. A. Soeriadanoeningrat. R. A. A. Soeriadanoeningrat sendiri wafat pada tahun 1942 dan digantikan oleh R. Tirta Soeyatna sebagai Kenco kedua.

Setelah Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945, dilaksanakan pertemuan Musyawarah oleh tokoh-tokoh seperti Mr. R. Syamsoedin, Mr. Haroen dan Dr. Aboe Hanifah yang menyepakati akan mengirimkan delegasi ke Karesidenan Boeitenzorg untuk mendesak pelaksanaan serah terima kekuasaan dari Jepang ke Indonesia. Apabila gagal, disepakati juga akan diadakannya aksi massa pada tanggal 1 Oktober 1945 yang terdiri dari Badan Keamanan Rakyat, Kepolisian, KNID, Alim Ulama dan Utusan daerah.

Setelah diumumkan pada tanggal 1 Oktober 1945 di mana perundingan di Boeitenzorg mengalami kegagalan, massa pun hari ini juga melakukan aksi mengurung kantor Kempetai untuk membebaskan seluruh tahanan politik dan menyita seluruh persenjataan didalamnya. Di Lapangan Victoria (Sekarang Lapangan Merdeka Kota Sukabumi) bendera Jepang diturunkan dan diganti dengan bendera Merah Putih secara resmi. Kantor-kantor pemerintahan pendudukan Jepang juga direbut pada hari itu juga. Hanya dalam beberapa hari seluruh Kabupaten Sukabumi telah dapat dikuasai oleh Pemerintah Republik Indonesia. Terjadi penggantian besar-besaran para pejabat Kewedanaan dan Kecamatan yang tidak pro-kemerdekaan dengan tokoh-tokoh yang pro-kemerdekaan.

Setelah berada dibawah kendali Pemerintahan Republik Indonesia, pada akhir 1945 Mr. Haroen diangkat sebagai Bupati Sukabumi pertama paska-kemerdekaan, sedangkan Mr. R. Syamsoedin diangkat menjadi Wali Kota Kota Sukabumi. Istilah-istilah administratif pemerintahan Jepang sendiri diganti dengan Istilah Indonesia, seperti Ken yang diubah menjadi Kabupaten. Tanggal 1 Oktober pun ditetapkan sebagai Hari Jadi Kabupaten Sukabumi.

Dengan luas wilayah 4.128km², Kabupaten Sukabumi merupakan Kabupaten terluas di Jawa. 40% tanah yang ada di Kabupaten Sukabumi berbatasan dengan lautan dan 60% tanah yang ada di Kabupaten Sukabumi berbatasan dengan kabupaten lain. Pada tahun 1993, Tata Guna Tanah di wilayah ini terbagi sebagai berikut:

Kontur Sukabumi yang berbukit-bukit menyebabkan sebahagian besar kecamatan yang ada di Sukabumi termasuk dalam kecamatan yang rawan akan terjadinya longsor, termasuk kecamatan pinggir laut seperti Kecamatan Cisolok, Kecamatan Cikakak. Kecamatan Pelabuhan Ratu, Kecamatan Simpenan, dan Kecamatan Ciemas.

Adapun sungai yang mengalir membelah Sukabumi meliputi Sungai Cimandiri dan Sungai Cikaso, yang akhirnya bermuara di Samudra Hindia.

Menurut data Sensus Penduduk Indonesia 2000, berikut adalah besaran penduduk Kabupaten Sukabumi berdasarkan suku bangsa;

Kabupaten Sukabumi terdiri dari 47 kecamatan, 5 kelurahan, dan 381 desa. Pada tahun 2017, jumlah penduduknya mencapai 2.523.992 jiwa dengan luas wilayah 4.145,70 km² dan sebaran penduduk 609 jiwa/km².

Kabupaten Sukabumi memiliki 5 stasiun KA Pangrango dan 2 stasiun KA Siliwangi yang masih beroperasi, diantaranya: