Layanan SBUJPTL KAB. TANA TIDUNG,KALIMANTAN UTARA

Dalam menjalankan usahanya, pengusaha perlu melengkapi beberapa syarat legalitas. Salah satu dari syarat legalitas tersebut adalah memiliki yang namanya Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL). Kepemilikan SBU sangatlah penting bagi sebuah usahanya, khususnya apabila nanti ingin terlibat dengan proyek tender milik pemerintah. Lantas, apa itu SBU sehingga diwajibkan bagi pengusaha untuk memilikinya?

Apa itu Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik KAB. TANA TIDUNG,KALIMANTAN UTARA?

Sesuai dengan namanya, Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) merupakan suatu dokumen sertifikat untuk menunjukkan bahwa sebuah perusahaan konstruksi legal dan layak dalam menjalankan usahanya. Pada umumnya, SBU diperuntukkan untuk perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi. SBU diterbitkan oleh Badan Sertifikasi Terakreditasi atau LPJK kepada perusahaan yang sudah lulus atau memenuhi sertifikasi. SBU juga dijadikan sebagai tanda bahwa perusahaan bisa melakukan pekerjaannya sesuai dengan Klasifikasi Bidang, Sub Bidang, dan Kualifikasi yang tercantum dalam Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik.

Dapatkan Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) di KAB. TANA TIDUNG,KALIMANTAN UTARA

Konsultasikan syarat-syarat administrasi, syarat peralatan dan tenaga ahli untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) KAB. TANA TIDUNG,KALIMANTAN UTARA dengan Tim SIUJPTL.co.id yang kompeten

Untuk mengetahui Informasi lebih lanjut tentang Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(sbujptl) Kab. Tana Tidung,kalimantan Utara, Dapat menghubungi Tim Kami


Cut Hanti, S.Kom
Konsultasi di Whatsapp

Novitasari, SM
Konsultasi di Whatsapp

Kenapa Perusahaan Harus Memiliki Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL)?

1. Bukti Kompetensi Usaha

SBU menjadi bukti otentik formal yang menyatakan kemampuan sebuah usaha konstruksi sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi yang ditentukan. Perusahaan lokal maupun asing yang memiliki SBU sudah tidak diragukan lagi kemampuannya.

2. Memenuhi Persyaratan IUJPTL

Perusahaan konstruksi yang ingin mendapatkan Izin Usaha Jasa Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL), harus memiliki SBU terlebih dahulu. Setelah memperoleh SBU mereka, barulah bisa mengajukan permohonan untuk mendapatkan IUJPTL.

3. Kualifikasi Ikut Tender

SBU sebagai bukti otentik kompetensi suatu perusahaan konstruksi yang menjadi salah satu pra-kualifikasi untuk dapat ikut serta dalam proyek-proyek besar khususnya yang diadakan oleh pemerintah. Ikut serta dalam mengerjakan mega proyek juga memberikan kesempatan bagi perusahaan untuk berkembang kedepannya.

4. Meningkatkan Kredibilitas Perusahaan

Perusahaan yang memiliki SBU tentu sudah tidak diragukan lagi. Hal ini akan sangat membantu misalnya pada saat perusahaan akan bekerja sama dengan perusahaan lain untuk melakukan joint venture atau joint operation.

Jenis-Jenis Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL)

1. SBU Jasa Penunjang Tenaga Listrik

SBU yang satu ini paling diincar oleh perusahaan jasa konstruksi. Banyak proyek pembangunan yang sedang diadakan oleh pemerintah kota-kota besar sehingga kebutuhan pekerja bangunan seperti pada konstruksi semakin meningkat. Seperti yang sudah dijelaskan, untuk ikut serta mengerjakan proyek yang diadakan oleh pemerintah, maka perusahaan akan memerlukan SBU Jasa Penunjang Tenaga Listrik. Nilai dari proyek tersebut tentunya sangat basar sehingga banyak perusahaan konstruksi yang mengincarnya.

2. SBU Konsultan Konstruksi

SBU Konsultan Konstruksi menjadi bukti kredibilitas seorang konsultan atau perusahaan yang menyediakan jasa konsultasi konstruksi. Konsultasi yang dimaksud seperti konsultasi tata Kelola, konsultasi manajemen proyek, konsultasi keuangan, dan konsultasi lainnya yang berkaitan dengan bidan konstruksi.

3. SBU Konsultan Non-Konstruksi

SBU juga ada untuk perusahaan konsultan yang bergerak di bidang selain konstruksi seperti bisnis dan finansial. Biasanya perusahaan-perusahaan tersebut akan mengambil SBU Konsultan Non-Konstruksi.

4. SBU Spesialis

Sedangkan, untuk perusahaan yang bergerak di bidang tertentu yang memerlukan sertifikasi khusus akan membutuhkan SBU Spesialis. Perusahaan yang dimaksud seperti perusahaan yang bergerak di bidang kesehatan. SBU yang satu ini jarang diincar karena tidak terlalu banyak yang membutuhkan spesialis.

Bagaimana Cara Mendapatkan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) di KAB. TANA TIDUNG,KALIMANTAN UTARA?

Dalam mendapatkan SBU, harus melalui tiga tahap yaitu:

1. Sertifikat Tenaga Kerja Konstruksi

Tenaga ahli jasa konstruksi harus memiliki SKTK dan SKA terlebih dahulu, barulah bisa ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) atau Penanggung Jawab Klasifikasi (PJK) saat mengajukan proses sertifikasi dan registrasi nanti.

2. Meregistrasikan Keanggotaan Asosiasi

Anggota yang sudah ditunjuk sebagai PJT atau PJK lalu mengajukan permohonan untuk mendapatkan sertifikasi dan registrasi ke Asosiasi

3. SBU Terbit

Lalu tinggal menunggu SBU diterbitkan. Nanti akan didapatkan SBU sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi yang diberikan oleh LPJK Provinsi/Nasional setelah melewati proses Sertifikasi dan Registrasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik.

Dapatkan Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) di KAB. TANA TIDUNG,KALIMANTAN UTARA

Konsultasikan syarat-syarat administrasi, syarat peralatan dan tenaga ahli untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) KAB. TANA TIDUNG,KALIMANTAN UTARA dengan Tim SIUJPTL.co.id yang kompeten

Untuk mengetahui Informasi lebih lanjut tentang Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(sbujptl) Kab. Tana Tidung,kalimantan Utara, Dapat menghubungi Tim Kami


Cut Hanti, S.Kom
Konsultasi di Whatsapp

Novitasari, SM
Konsultasi di Whatsapp

Semua Tender Jasa Penunjang Tenaga Listrik Mensyaratkan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL)

Tender dengan syarat kualifikasi SBU Jasa Penunjang Tenaga Listrik di KAB. TANA TIDUNG,KALIMANTAN UTARA

Dapatkan Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) di KAB. TANA TIDUNG,KALIMANTAN UTARA

Konsultasikan syarat-syarat administrasi, syarat peralatan dan tenaga ahli untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) KAB. TANA TIDUNG,KALIMANTAN UTARA dengan Tim SIUJPTL.co.id yang kompeten

Untuk mengetahui Informasi lebih lanjut tentang Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(sbujptl) Kab. Tana Tidung,kalimantan Utara, Dapat menghubungi Tim Kami


Cut Hanti, S.Kom
Konsultasi di Whatsapp

Novitasari, SM
Konsultasi di Whatsapp

Contoh Format Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL)

Di tahun 2022, terjadi perubahan skema sertifikasi badan usaha di LPJK. Bersamaan dengan itu, keluar format baru SBUJK

Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) KAB. TANA TIDUNG,KALIMANTAN UTARA

Dapatkan Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) di KAB. TANA TIDUNG,KALIMANTAN UTARA

Konsultasikan syarat-syarat administrasi, syarat peralatan dan tenaga ahli untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) KAB. TANA TIDUNG,KALIMANTAN UTARA dengan Tim SIUJPTL.co.id yang kompeten

Untuk mengetahui Informasi lebih lanjut tentang Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(sbujptl) Kab. Tana Tidung,kalimantan Utara, Dapat menghubungi Tim Kami


Cut Hanti, S.Kom
Konsultasi di Whatsapp

Novitasari, SM
Konsultasi di Whatsapp

Bagaimana Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) KAB. TANA TIDUNG,KALIMANTAN UTARA yang kami tawarkan?

  • 01. Business Goal

    Ceritakan kepada kami, goal bisnis Anda.

    • Mau ambil kualifikasi kontraktor atau konsultan
    • Kapan akan mengikuti tender
    • Tender apa yang akan diikuti
  • 02. Review kebutuhan teknis

    • Data penjualan tahunan;
    • Data kemampuan keuangan/nilai aset;
    • Data ketersediaan Tenaga Kerja Konstruksi
    • Data kemampuan dalam menyediakan Peralatan konstruksi;
    • Data penerapan sistem manajemen anti penyuapan ISO 37001;
    • Data keanggotaan asosiasi BUJK yang terdaftar di LPJK.
  • 03. Tenaga Ahli & Peralatan

    Apakah sudah memiliki tenaga ahli dan peralatan pendukung konstruksi

    Kami dapat membantu proses SKK - Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi dan pemenuhan Peralatan

    Termasuk Ijin Operator (SIO) dan Ijin Alatnya (SIA)

  • 04. Proses SBU

    SBU Jasa Penunjang Tenaga Listrik ini dikeluarkan oleh LSBU atau Lembaga Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik yang di Akreditasi oleh LPJK PUPR

    • BUJK Nasional
    • BUJK PMA
    • BUJK Asing

Untuk mengetahui Informasi lebih lanjut tentang Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(sbujptl) Kab. Tana Tidung,kalimantan Utara, Dapat menghubungi Tim Kami


Cut Hanti, S.Kom
Konsultasi di Whatsapp

Novitasari, SM
Konsultasi di Whatsapp
Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) KAB. TANA TIDUNG,KALIMANTAN UTARA

Lokasi KAB. TANA TIDUNG,KALIMANTAN UTARA

Peta Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) KAB. TANA TIDUNG,KALIMANTAN UTARA

Tentang KAB. TANA TIDUNG,KALIMANTAN UTARA

Kabupaten Tana Tidung adalah salah satu kabupaten di provinsi Kalimantan Utara, Indonesia, yang disetujui pembentukannya pada Sidang Paripurna DPR RI pada tanggal 17 Juli 2007. Ibu kota kabupaten Tana Tidung berada di desa Tideng Pale, kecamatan Sesayap. Kabupaten Tana Tidung merupakan pemekaran dari 3 wilayah kecamatan di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Timur, yakni Kecamatan Sesayap, Sesayap Hilir dan Tanah Lia.

Sejak tahun 2012, kabupaten ini merupakan bagian dari provinsi Kalimantan Utara, seiring dengan pemekaran provinsi baru tersebut dari provinsi Kalimantan Timur. Kabupaten ini merupakan kabupaten dengan penduduk paling sedikit dari semua kabupaten/kota di Indonesia, sebanyak 25.584 jiwa tercatat di sensus 2020; sensus tahun 2021 menunjukkan jumlah penduduk kabupaten ini sebanyak 25.584 jiwa; dan pada pertengahan 2023 berjumlah 27.980 jiwa.

Nama Tidung berasal dari kata tiding atau tideng, yang berarti "bukit" atau "gunung". Tana Tidung secara kasar berarti "Tanah Tidung", mengacu pada wilayah tersebut sebagai tanah air orang Tidung. Nama dari kota Tideng Pale (baca: tidung pala) berasal dari dua kata dalam bahasa Tidung, tideng yang berarti "bukit" atau "gunung" dan pale yang berarti "tawar" atau "hambar"; jika disatukan maka bermakna "bukit yang hambar". Gunung yang hambar bermaksud kepada gunung yang di bawah kaki gunung tersebut mengalir Sungai Sesayap. Air dari Sungai Sesayap ini jika terjadi musim kemarau maka daerah tersebut adalah perbatasan antara air sungai yang berasa tawar dan air sungai yang berasa asin, maka disebutlah Tideng Pale atau gunung pembatas antara air tawar dan air asin. Nama Tanah Tidung berasal dari Afdeeling Tidoengschelanden (artinya Afdeling Tanah Tidung).

Wilayah ini adalah rumah bagi kerajaan asli yang dikenal sebagai Kerajaan Tidung, yang berasal dari abad ke-11. Penyebaran Islam di Indonesia kemudian mempengaruhi wilayah tersebut. Keberadaan Kerajaan Tidung sebelum penyebaran Islam diperdebatkan dan beberapa berpendapat bahwa alih-alih menjadi kerajaan, itu adalah konfederasi suku. Kerajaan lain, Berayu, juga ada di wilayah tersebut. Raja pertama Berayu diduga berkerabat dengan rakyat Kerajaan Kutai. Kerajaan tersebut berpusat di tempat yang sekarang disebut Malinau Kota tetapi memiliki pengaruh hingga Nunukan selatan. Pada masa kerajaan-kerajaan suku, disebut juga sebagai "Tidung purba", diakhiri dengan perkawinan Ratu Ikenawai dan Radja Laoet dari Kesultanan Sulu pada tahun 1557. Sebuah kerajaan Islam baru yang berpusat di Pulau Tarakan lahir dan disebut sebagai Kerajaan Kalkan atau Dinasti Tenggara. Pada tahun 1900, Kerajaan Tidung memindahkan ibu kotanya dari Tarakan ke Malinau. Antara abad ke-18 dan ke-19, Kerajaan Tidung merupakan salah satu kekuatan regional utama di wilayah tersebut, bersama dengan Kesultanan Bulungan. Belanda yang baru tiba mengganggu persaingan yang dihasilkan. Acara yang paling dikenal adalah pernikahan kerajaan antara Sultan Bulungan dan dua putri, satu dari Berau dan satu lagi dari Tidung. Raja Tidung terakhir, Datoe Adil, mengadopsi kebijakan anti-Belanda dan menentang monopoli atas barang-barang di wilayah yang dipaksakan oleh Belanda. Hal ini menimbulkan perselisihan dalam masalah internal, sehingga Bulungan menyerbu Tidung dengan bantuan Belanda pada tahun 1916. Tana Tidung menjadi bagian dari Afdeeling Tidoengschelanden (Afdeeling Tanah Tidung) di bawah Hindia Belanda dan kemudian republik Indonesia yang baru terbentuk setelah Revolusi Nasional Indonesia.

Masuknya orang-orang yang tinggal di wilayah tersebut ke Islam pada abad ke-15 dan ke-16 umumnya diyakini oleh para arkeolog sebagai awal dari terpisahnya identitas orang Tidung dari suku Dayak di sekitarnya. Masih diperdebatkan apakah mengklasifikasikan orang Tidung sebagai bagian dari kelompok Dayak yang lebih besar atau sebagai kelompok etnis asli yang terpisah seperti suku Banjar. Sedangkan orang Tidung digolongkan oleh Tjilik Riwut sebagai bagian dari suku Murut. Orang Tidung sering menyebut dirinya sebagai Dayak Islam atau Dayak Muslim.

Kabupaten Tana Tidung memiliki luas wilayah sebesar 4.058,70 kilometer (2.521,96 mi). Kabupaten ini berbatasan dengan Kabupaten Nunukan di bagian utara, Laut Sulawesi dan kota Tarakan di bagian timur, Kabupaten Malinau di bagian barat, dan Kabupaten Bulungan di bagian selatan. Topografi wilayah bervariasi antara kelas 0–40%. Namun, sebagian besar dianggap sebagai daerah dataran tinggi dengan lereng yang curam; sebagian besar tanah datarnya dengan kemiringan kurang dari 8% berada di sepanjang pantai. Komposisi tanah kabupaten ini didominasi oleh ultisol dan inceptisol dan umumnya tidak cocok untuk pertanian skala besar.

Kabupaten Tana Tidung memiliki iklim tropis dengan kelembapan tinggi, curah hujan tahunan tinggi, dan perubahan suhu yang relatif kecil, berkisar antara 21–25 °C (70–77 °F), dengan rata-rata 26,9 °C (80,4 °F). Curah hujan antara 151–376 milimeter (5,9–14,8 in) dan bervariasi antara musim hujan dan kemarau. Tingkat kelembapan berada di antara 83 dan 87%.

Jumlah ASN (Aparatur Sipil Negara) Kabupaten Tana Tidung Per 31 Desember 2022 dengan total 1.799 (PNS 1.773 dan PPPK 26) terdiri dari 905 Perempuan dan 894 Laki-laki. Terdiri dari 13 orang Pegawai golongan I, 387 orang Pegawai Golongan II, 1.255 orang Pegawai golongan III, 118 orang Pegawai Golongan IV. Kemudian untuk Golongan PPPK terdiri dari, 8 orang PPPK Golongan VII, 17 orang Golongan IX dan 1 orang Golongan X.

Sejak terbentuknya Kabupaten Tana Tidung, pemerintah menunjuk Zaini Anwar sebagai Pejabat Bupati (Pj. Bupati) Tana Tidung pada tahun 2007. Pada tanggal 18 Januari 2010, gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak melantik Undunsyah sebagai bupati dan Markus Yungkin sebagai wakil bupati Tana Tidung periode 2010-2015 dan telah disetujui dalam sebuah rapat sidang paripurna istimewa DPRD Kabupaten Tana Tidung. Lalu pada tanggal 19 Januari 2015, Penjabat Bupati, Ahmad Bey Yasin, dilantik oleh Irianto Lambrie (Pj. GUbernur Kaltara) untuk menggantikan Undunsyah. Pada tanggal 26 Agustus 2015, pemerintah menunjuk Sanusi sebagai Pejabat Bupati (Pj. Bupati Tana Tidung). Selanjutnya, tanggal 17 Februari 2016, Undunsyah dilantik kembali sebagai bupati dan Markus Yungkin sebagai wakil bupati Tana Tidung periode 2016-2020, oleh gubernur Kalimantan Utara, Irianto Lambrie.

Saat ini, bupati yang menjabat di Tana Tidung ialah Ibrahim Ali, didampingi wakil bupati, Hendrik. Mereka menang pada pemilihan umum bupati Tana Tidung 2020. Kemudian dilantik sebagai bupati dan wakil bupati terpilih oleh gubernur Kalimantan Utara, Zainal Arifin Paliwang, pada 26 Februari 2021, untuk periode 2021-2024.

DPRD Tana Tidung beranggotakan 20 orang yang dipilih melalui pemilihan umum setiap lima tahun sekali. Pimpinan DPRD Tana Tidung terdiri dari 1 Ketua dan 2 Wakil Ketua yang berasal dari partai politik dengan jumlah kursi terbanyak. Anggota DPRD Tana Tidung yang sedang menjabat saat ini adalah hasil Pemilu 2019 yang dilantik pada 20 Agustus 2019 oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Selor, Benny Sudarsono, di Kantor DPRD Kabupaten Tana Tidung.

Kabupaten Tana Tidung terdiri dari 5 kecamatan dan 32 desa. Pada tahun 2020, jumlah penduduknya mencapai 25.584 jiwa dengan luas wilayah 4.058,70 km² dan sebaran penduduk 6 jiwa/km².

Kabupaten Tana Tidung dihuni oleh dua suku utama, yakni suku Tidung dan suku Dayak. Nama kabupaten ini sendiri diambil dari suku asli yakni Tidung. Pengaruh suku dan budaya Tidung dan Dayak, bercampur dalam kehidupan masyarakat Tana Tidung. Polemik uang rupiah pecahan 75.000 yang mencuat pada 17 Agustus 2020, menjadi sebuah informasi bagi masyarakat Indonesia tentang suku Tidung.

Salah budaya orang Tidung yang masih dilestarikan hingga sekarang ialah budaya tolak bala di bulan safar. Meskipun tradisi ini juga dilakukan di kabupaten lain, tradisi ini tetap menjadi agenda rutin oleh umat Islam di Tana Tidung. Kegiatan tolak bala ini diisi dengan bacaan selawat Nabi dan doa meminta perlindungan dan pertolongan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Sementara untuk adat Dayak, salah satu tradisi yang masih dilestarikan ialah Nutu Luntungan. Tradisi Nutu Luntungan ini adalah tradisi menumbuk padi pasca panen, padi ditumbuk di lesung yang panjang. Tradisi ini wajib dilakukan oleh laki-laki dan perempuan orang Dayak Belusu, dengan cara menumbuk padi diiringi nyayian saling sahut menyahut.

Keragaman budaya Tidung dan Dayak berpengaruh pada agama yang dianut masyarakat Tana Tidung. Data Kementerian Dalam Negeri 2023 mencatat, mayoritas penduduk Tana Tidung menganut agama Islam.

Adapun banyaknya penduduk kabupaten ini menurut agama yang dianut yakni Islam sebanyak 78,44%, kemudian Kekristenan sebanyak 21,37%, dengan rincian Protestan sebanyak 13,02% dan Katolik sebanyak 8,36%. Sebagian kecil menganut agama Buddha yakni 0,17% dan Hindu 0,01%. Untuk sarana rumah ibadah, terdapat 32 masjid, 26 gereja Protestan, 8 gereja Katolik, dan 1 vihara.

Data Pendidikan Kabupaten Tana Tidung bersumber dari Data Pokok Pendidikan Tana Tidung (dapo.kemendikbud.go.id). Yang berisikan data-data jumlah sekolah, guru, peserta didik, pegawai, ruang kelas, ruang perpustakaan dan rombongan belajar pada tahun ajaran 2021/2022 semester Genap. Kecamatan Sesayap memiliki jumlah sekolah paling banyak di antara kecamatan lainnya yakni sebanyak 33 unit sekolah dan memiliki jumlah peserta didik atau siswa/siswi yakni sebanyak 2.697 siswa/siswi dan guru sebanyak 248 guru. Kecamatan Sesayap Hilir memilikim24 unit sekolah, 1.750 siswa/siswi dan 207 guru. Kecamatan Betayau memiliki 10 unit sekolah, 757 siswa/siswi dan 81 guru. Serta Kecamatan Muruk Rian memiliki 12 Unit sekolah, 727 siswa/siswi dan 100 guru.