Layanan SBUJPTL Kabupaten Puncak,Papua Tengah

Dalam menjalankan usahanya, pengusaha perlu melengkapi beberapa syarat legalitas. Salah satu dari syarat legalitas tersebut adalah memiliki yang namanya Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL). Kepemilikan SBU sangatlah penting bagi sebuah usahanya, khususnya apabila nanti ingin terlibat dengan proyek tender milik pemerintah. Lantas, apa itu SBU sehingga diwajibkan bagi pengusaha untuk memilikinya?

Apa itu Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik Kabupaten Puncak,Papua Tengah?

Sesuai dengan namanya, Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) merupakan suatu dokumen sertifikat untuk menunjukkan bahwa sebuah perusahaan konstruksi legal dan layak dalam menjalankan usahanya. Pada umumnya, SBU diperuntukkan untuk perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi. SBU diterbitkan oleh Badan Sertifikasi Terakreditasi atau LPJK kepada perusahaan yang sudah lulus atau memenuhi sertifikasi. SBU juga dijadikan sebagai tanda bahwa perusahaan bisa melakukan pekerjaannya sesuai dengan Klasifikasi Bidang, Sub Bidang, dan Kualifikasi yang tercantum dalam Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik.

Dapatkan Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) di Kabupaten Puncak,Papua Tengah

Konsultasikan syarat-syarat administrasi, syarat peralatan dan tenaga ahli untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) Kabupaten Puncak,Papua Tengah dengan Tim SIUJPTL.co.id yang kompeten

Untuk mengetahui Informasi lebih lanjut tentang Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(sbujptl) Kabupaten Puncak,papua Tengah, Dapat menghubungi Tim Kami


Cut Hanti, S.Kom
Konsultasi di Whatsapp

Novitasari, SM
Konsultasi di Whatsapp

Kenapa Perusahaan Harus Memiliki Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL)?

1. Bukti Kompetensi Usaha

SBU menjadi bukti otentik formal yang menyatakan kemampuan sebuah usaha konstruksi sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi yang ditentukan. Perusahaan lokal maupun asing yang memiliki SBU sudah tidak diragukan lagi kemampuannya.

2. Memenuhi Persyaratan IUJPTL

Perusahaan konstruksi yang ingin mendapatkan Izin Usaha Jasa Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL), harus memiliki SBU terlebih dahulu. Setelah memperoleh SBU mereka, barulah bisa mengajukan permohonan untuk mendapatkan IUJPTL.

3. Kualifikasi Ikut Tender

SBU sebagai bukti otentik kompetensi suatu perusahaan konstruksi yang menjadi salah satu pra-kualifikasi untuk dapat ikut serta dalam proyek-proyek besar khususnya yang diadakan oleh pemerintah. Ikut serta dalam mengerjakan mega proyek juga memberikan kesempatan bagi perusahaan untuk berkembang kedepannya.

4. Meningkatkan Kredibilitas Perusahaan

Perusahaan yang memiliki SBU tentu sudah tidak diragukan lagi. Hal ini akan sangat membantu misalnya pada saat perusahaan akan bekerja sama dengan perusahaan lain untuk melakukan joint venture atau joint operation.

Jenis-Jenis Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL)

1. SBU Jasa Penunjang Tenaga Listrik

SBU yang satu ini paling diincar oleh perusahaan jasa konstruksi. Banyak proyek pembangunan yang sedang diadakan oleh pemerintah kota-kota besar sehingga kebutuhan pekerja bangunan seperti pada konstruksi semakin meningkat. Seperti yang sudah dijelaskan, untuk ikut serta mengerjakan proyek yang diadakan oleh pemerintah, maka perusahaan akan memerlukan SBU Jasa Penunjang Tenaga Listrik. Nilai dari proyek tersebut tentunya sangat basar sehingga banyak perusahaan konstruksi yang mengincarnya.

2. SBU Konsultan Konstruksi

SBU Konsultan Konstruksi menjadi bukti kredibilitas seorang konsultan atau perusahaan yang menyediakan jasa konsultasi konstruksi. Konsultasi yang dimaksud seperti konsultasi tata Kelola, konsultasi manajemen proyek, konsultasi keuangan, dan konsultasi lainnya yang berkaitan dengan bidan konstruksi.

3. SBU Konsultan Non-Konstruksi

SBU juga ada untuk perusahaan konsultan yang bergerak di bidang selain konstruksi seperti bisnis dan finansial. Biasanya perusahaan-perusahaan tersebut akan mengambil SBU Konsultan Non-Konstruksi.

4. SBU Spesialis

Sedangkan, untuk perusahaan yang bergerak di bidang tertentu yang memerlukan sertifikasi khusus akan membutuhkan SBU Spesialis. Perusahaan yang dimaksud seperti perusahaan yang bergerak di bidang kesehatan. SBU yang satu ini jarang diincar karena tidak terlalu banyak yang membutuhkan spesialis.

Bagaimana Cara Mendapatkan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) di Kabupaten Puncak,Papua Tengah?

Dalam mendapatkan SBU, harus melalui tiga tahap yaitu:

1. Sertifikat Tenaga Kerja Konstruksi

Tenaga ahli jasa konstruksi harus memiliki SKTK dan SKA terlebih dahulu, barulah bisa ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) atau Penanggung Jawab Klasifikasi (PJK) saat mengajukan proses sertifikasi dan registrasi nanti.

2. Meregistrasikan Keanggotaan Asosiasi

Anggota yang sudah ditunjuk sebagai PJT atau PJK lalu mengajukan permohonan untuk mendapatkan sertifikasi dan registrasi ke Asosiasi

3. SBU Terbit

Lalu tinggal menunggu SBU diterbitkan. Nanti akan didapatkan SBU sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi yang diberikan oleh LPJK Provinsi/Nasional setelah melewati proses Sertifikasi dan Registrasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik.

Dapatkan Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) di Kabupaten Puncak,Papua Tengah

Konsultasikan syarat-syarat administrasi, syarat peralatan dan tenaga ahli untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) Kabupaten Puncak,Papua Tengah dengan Tim SIUJPTL.co.id yang kompeten

Untuk mengetahui Informasi lebih lanjut tentang Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(sbujptl) Kabupaten Puncak,papua Tengah, Dapat menghubungi Tim Kami


Cut Hanti, S.Kom
Konsultasi di Whatsapp

Novitasari, SM
Konsultasi di Whatsapp

Semua Tender Jasa Penunjang Tenaga Listrik Mensyaratkan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL)

Tender dengan syarat kualifikasi SBU Jasa Penunjang Tenaga Listrik di Kabupaten Puncak,Papua Tengah

Dapatkan Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) di Kabupaten Puncak,Papua Tengah

Konsultasikan syarat-syarat administrasi, syarat peralatan dan tenaga ahli untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) Kabupaten Puncak,Papua Tengah dengan Tim SIUJPTL.co.id yang kompeten

Untuk mengetahui Informasi lebih lanjut tentang Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(sbujptl) Kabupaten Puncak,papua Tengah, Dapat menghubungi Tim Kami


Cut Hanti, S.Kom
Konsultasi di Whatsapp

Novitasari, SM
Konsultasi di Whatsapp

Contoh Format Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL)

Di tahun 2022, terjadi perubahan skema sertifikasi badan usaha di LPJK. Bersamaan dengan itu, keluar format baru SBUJK

Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) Kabupaten Puncak,Papua Tengah

Dapatkan Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) di Kabupaten Puncak,Papua Tengah

Konsultasikan syarat-syarat administrasi, syarat peralatan dan tenaga ahli untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) Kabupaten Puncak,Papua Tengah dengan Tim SIUJPTL.co.id yang kompeten

Untuk mengetahui Informasi lebih lanjut tentang Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(sbujptl) Kabupaten Puncak,papua Tengah, Dapat menghubungi Tim Kami


Cut Hanti, S.Kom
Konsultasi di Whatsapp

Novitasari, SM
Konsultasi di Whatsapp

Bagaimana Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) Kabupaten Puncak,Papua Tengah yang kami tawarkan?

  • 01. Business Goal

    Ceritakan kepada kami, goal bisnis Anda.

    • Mau ambil kualifikasi kontraktor atau konsultan
    • Kapan akan mengikuti tender
    • Tender apa yang akan diikuti
  • 02. Review kebutuhan teknis

    • Data penjualan tahunan;
    • Data kemampuan keuangan/nilai aset;
    • Data ketersediaan Tenaga Kerja Konstruksi
    • Data kemampuan dalam menyediakan Peralatan konstruksi;
    • Data penerapan sistem manajemen anti penyuapan ISO 37001;
    • Data keanggotaan asosiasi BUJK yang terdaftar di LPJK.
  • 03. Tenaga Ahli & Peralatan

    Apakah sudah memiliki tenaga ahli dan peralatan pendukung konstruksi

    Kami dapat membantu proses SKK - Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi dan pemenuhan Peralatan

    Termasuk Ijin Operator (SIO) dan Ijin Alatnya (SIA)

  • 04. Proses SBU

    SBU Jasa Penunjang Tenaga Listrik ini dikeluarkan oleh LSBU atau Lembaga Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik yang di Akreditasi oleh LPJK PUPR

    • BUJK Nasional
    • BUJK PMA
    • BUJK Asing

Untuk mengetahui Informasi lebih lanjut tentang Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(sbujptl) Kabupaten Puncak,papua Tengah, Dapat menghubungi Tim Kami


Cut Hanti, S.Kom
Konsultasi di Whatsapp

Novitasari, SM
Konsultasi di Whatsapp
Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) Kabupaten Puncak,Papua Tengah

Lokasi Kabupaten Puncak,Papua Tengah

Peta Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) Kabupaten Puncak,Papua Tengah

Tentang Kabupaten Puncak,Papua Tengah

Kabupaten Puncak adalah sebuah kabupaten yang terletak di kawasan Pegunungan Tengah Provinsi Papua Tengah, Indonesia. Kabupaten ini dibentuk pada tanggal 4 Januari 2008 berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2008, bersama-sama dengan pembentukan 5 kabupaten lainnya di Papua. Peresmiannya dilakukan oleh Mendagri H. Mardiyanto pada tanggal 21 Juni 2008. Kabupaten Puncak adalah hasil pemekaran dari Kabupaten Puncak Jaya dengan jumlah penduduk pada akhir tahun 2023 berjumlah 177.226 jiwa, dengan kepadatan 22 jiwa/km2.

Secara adat, Kabupaten Puncak berada di wilayah adat La Pago. Kabupaten ini merupakan salah satu dari 62 daerah tertinggal yang ada di Indonesia. Kabupaten ini merupakan salah satu lokasi konflik bersenjata antara Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian RI dan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat. Per November 2021 diperkirakan terdapat sekitar 3.000 orang dari lebih 23 kampung pergi mengungsi untuk menghindari konflik ini.

Kabupaten Puncak merupakan salah satu pintu gerbang untuk mendaki Puncak Cartenz, gunung tertinggi di Indonesia, yakni melalui Ilaga dan Beoga. Pada September 2022, Kabupaten Puncak diusulkan akan berganti nama menjadi Kabupaten Puncak Papua.

Kabupaten Puncak terletak di kawasan tertinggi di Indonesia. Kabupaten ini terletak di antara ketinggian 1.500-4.000 meter di atas permukaan laut. Kota Ilaga merupakan salah satu pintu masuk menuju Puncak Cartenz. Kabupaten ini dapat diakses melalui jalur udara dari Kota Timika atau Nabire selama 25 menit dengan pesawat berbadan kecil.

DPRD Puncak beranggotakan 25 orang yang dipilih melalui pemilihan umum setiap lima tahun sekali. Anggota DPRD Puncak yang sedang menjabat saat ini adalah hasil Pemilu 2019 yang dilantik pada 12 Desember 2019 oleh Ketua Pengadilan Negeri Nabire, Jannes Ulaen, di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Puncak. Komposisi anggota DPRD Puncak periode 2019-2024 terdiri dari 12 partai politik dimana Partai Gerindra dan PDI Perjuangan adalah partai politik pemilik kursi terbanyak setelah masing-masing berhasil meraih 4 kursi.

Kabupaten Puncak terdiri atas 25 distrik dan 206 kampung dengan luas wilayah 8.055,00 km2 dan jumlah penduduk 158.406 jiwa (2017). Kode Wilayah Kabupaten Puncak adalah 94.05.

Berdasarkan hasil pencacahan Sensus Penduduk 2010, jumlah penduduk kabupaten Puncak sementara adalah 93.363 orang, yang terdiri atas 49.308 laki-laki dan 44.055 perempuan. Dari hasil SP2010 tersebut masih tampak bahwa penyebaran penduduk kabupaten Puncak masih bertumpu di sekitar Ibu kota Kabupaten yakni Distrik Ilaga 16,50 persen, Distrik Sinak 21,00 persen, Distrik Gome 18,96 persen, Distrik Pogoma 17, 10 persen, sedangkan distrik lainnya di bawah 12 persen.

Dengan luas wilayah kabupaten Puncak sekitar 8.055 kilo meter persegi yang didiami oleh 93.363 orang maka rata-rata tingkat kepadatan penduduk kabupaten Puncak adalah 12 orang per kilo meter persegi. Distrik yang paling tinggi tingkat kepadatan penduduknya adalah Distrik Agadugume yakni sebanyak 32 orang per kilo meter persegi sedangkan yang paling rendah adalah Distrik Doufo yakni sebanyak 1 orang per kilo meter persegi.

Sex ratio penduduk kabupaten Puncak adalah sebesar 112, yang artinya jumlah penduduk laki-laki 12 persen lebih banyak dibandingkan jumlah penduduk perempuan. Sex ratio terbesar terdapat di distrik Ilaga yakni sebesar 120 dan yang terkecil terdapat di distrik Doufo yakni sebesar 105 yang berarti jumlah penduduk laki-laki 5 persen lebih banyak dibandingkan jumlah penduduk perempuan.

Laju pertumbuhan penduduk kabupaten Puncak per tahun selama sepuluh tahun terakhir yakni dari tahun 2000-2010 sebesar 8 persen. Laju pertumbuhan penduduk distrik Agadugume adalah yang tertinggi dibandingkan distrik-distrik lain di Puncak yakni sebesar 19 persen, sedangkan yang terendah di distrik Doufo yakni sebesar -3 persen. Distrik Sinak walaupun menempati urutan pertama dari jumlah penduduk namun dari sisi laju pertumbuhan penduduk adalah urutan kedua tertinggi yakni sebesar 14 persen.

Jumlah rumah tangga berdasarkan hasil SP2010 adalah 23.356 rumah tangga. Ini berarti bahwa banyaknya penduduk yang menempati satu rumah tangga dari hasil SP2010 rata-rata sebanyak 4,00 orang. Rata-rata anggota rumah tangga di setiap distrik berkisar antara 3,69 orang sampai dengan 4,35 orang.

Distrik Agadugume, Sinak, Wangbe, dan Doufo memiliki rata-rata anggota rumah tangga di bawah rata-rata Kabupaten. Distrik Ilaga yang merupakan ibu kota6 Kabupaten memiliki rata-rata anggota rumah tangga tertinggi, yakni sebanyak 4,35 orang. Sedangkan Distrik Sinak dengan jumlah penduduk terbanyak, memiliki rata-rata anggota rumah tangga terendah yakni sebanyak 3,69 orang.