Layanan SBUJPTL KOTA JAMBI,JAMBI
Dalam menjalankan usahanya, pengusaha perlu melengkapi beberapa syarat legalitas. Salah satu dari syarat legalitas tersebut adalah memiliki yang namanya Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL). Kepemilikan SBU sangatlah penting bagi sebuah usahanya, khususnya apabila nanti ingin terlibat dengan proyek tender milik pemerintah. Lantas, apa itu SBU sehingga diwajibkan bagi pengusaha untuk memilikinya?
Apa itu Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik KOTA JAMBI,JAMBI?
Sesuai dengan namanya, Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) merupakan suatu dokumen sertifikat untuk menunjukkan bahwa sebuah perusahaan konstruksi legal dan layak dalam menjalankan usahanya. Pada umumnya, SBU diperuntukkan untuk perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi. SBU diterbitkan oleh Badan Sertifikasi Terakreditasi atau LPJK kepada perusahaan yang sudah lulus atau memenuhi sertifikasi. SBU juga dijadikan sebagai tanda bahwa perusahaan bisa melakukan pekerjaannya sesuai dengan Klasifikasi Bidang, Sub Bidang, dan Kualifikasi yang tercantum dalam Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik.
Dapatkan Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) di KOTA JAMBI,JAMBI
Konsultasikan syarat-syarat administrasi, syarat peralatan dan tenaga ahli untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) KOTA JAMBI,JAMBI dengan Tim SIUJPTL.co.id yang kompeten
Untuk mengetahui Informasi lebih lanjut tentang Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(sbujptl) Kota Jambi,jambi, Dapat menghubungi Tim Kami
Kenapa Perusahaan Harus Memiliki Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL)?
1. Bukti Kompetensi Usaha
SBU menjadi bukti otentik formal yang menyatakan kemampuan sebuah usaha konstruksi sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi yang ditentukan. Perusahaan lokal maupun asing yang memiliki SBU sudah tidak diragukan lagi kemampuannya.
2. Memenuhi Persyaratan IUJPTL
Perusahaan konstruksi yang ingin mendapatkan Izin Usaha Jasa Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL), harus memiliki SBU terlebih dahulu. Setelah memperoleh SBU mereka, barulah bisa mengajukan permohonan untuk mendapatkan IUJPTL.
3. Kualifikasi Ikut Tender
SBU sebagai bukti otentik kompetensi suatu perusahaan konstruksi yang menjadi salah satu pra-kualifikasi untuk dapat ikut serta dalam proyek-proyek besar khususnya yang diadakan oleh pemerintah. Ikut serta dalam mengerjakan mega proyek juga memberikan kesempatan bagi perusahaan untuk berkembang kedepannya.
4. Meningkatkan Kredibilitas Perusahaan
Perusahaan yang memiliki SBU tentu sudah tidak diragukan lagi. Hal ini akan sangat membantu misalnya pada saat perusahaan akan bekerja sama dengan perusahaan lain untuk melakukan joint venture atau joint operation.
Jenis-Jenis Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL)
1. SBU Jasa Penunjang Tenaga Listrik
SBU yang satu ini paling diincar oleh perusahaan jasa konstruksi. Banyak proyek pembangunan yang sedang diadakan oleh pemerintah kota-kota besar sehingga kebutuhan pekerja bangunan seperti pada konstruksi semakin meningkat. Seperti yang sudah dijelaskan, untuk ikut serta mengerjakan proyek yang diadakan oleh pemerintah, maka perusahaan akan memerlukan SBU Jasa Penunjang Tenaga Listrik. Nilai dari proyek tersebut tentunya sangat basar sehingga banyak perusahaan konstruksi yang mengincarnya.
2. SBU Konsultan Konstruksi
SBU Konsultan Konstruksi menjadi bukti kredibilitas seorang konsultan atau perusahaan yang menyediakan jasa konsultasi konstruksi. Konsultasi yang dimaksud seperti konsultasi tata Kelola, konsultasi manajemen proyek, konsultasi keuangan, dan konsultasi lainnya yang berkaitan dengan bidan konstruksi.
3. SBU Konsultan Non-Konstruksi
SBU juga ada untuk perusahaan konsultan yang bergerak di bidang selain konstruksi seperti bisnis dan finansial. Biasanya perusahaan-perusahaan tersebut akan mengambil SBU Konsultan Non-Konstruksi.
4. SBU Spesialis
Sedangkan, untuk perusahaan yang bergerak di bidang tertentu yang memerlukan sertifikasi khusus akan membutuhkan SBU Spesialis. Perusahaan yang dimaksud seperti perusahaan yang bergerak di bidang kesehatan. SBU yang satu ini jarang diincar karena tidak terlalu banyak yang membutuhkan spesialis.
Bagaimana Cara Mendapatkan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) di KOTA JAMBI,JAMBI?
Dalam mendapatkan SBU, harus melalui tiga tahap yaitu:
1. Sertifikat Tenaga Kerja Konstruksi
Tenaga ahli jasa konstruksi harus memiliki SKTK dan SKA terlebih dahulu, barulah bisa ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) atau Penanggung Jawab Klasifikasi (PJK) saat mengajukan proses sertifikasi dan registrasi nanti.
2. Meregistrasikan Keanggotaan Asosiasi
Anggota yang sudah ditunjuk sebagai PJT atau PJK lalu mengajukan permohonan untuk mendapatkan sertifikasi dan registrasi ke Asosiasi
3. SBU Terbit
Lalu tinggal menunggu SBU diterbitkan. Nanti akan didapatkan SBU sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi yang diberikan oleh LPJK Provinsi/Nasional setelah melewati proses Sertifikasi dan Registrasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik.
Dapatkan Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) di KOTA JAMBI,JAMBI
Konsultasikan syarat-syarat administrasi, syarat peralatan dan tenaga ahli untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) KOTA JAMBI,JAMBI dengan Tim SIUJPTL.co.id yang kompeten
Untuk mengetahui Informasi lebih lanjut tentang Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(sbujptl) Kota Jambi,jambi, Dapat menghubungi Tim Kami
Semua Tender Jasa Penunjang Tenaga Listrik Mensyaratkan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL)
Tender dengan syarat kualifikasi SBU Jasa Penunjang Tenaga Listrik di KOTA JAMBI,JAMBI
Dapatkan Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) di KOTA JAMBI,JAMBI
Konsultasikan syarat-syarat administrasi, syarat peralatan dan tenaga ahli untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) KOTA JAMBI,JAMBI dengan Tim SIUJPTL.co.id yang kompeten
Untuk mengetahui Informasi lebih lanjut tentang Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(sbujptl) Kota Jambi,jambi, Dapat menghubungi Tim Kami
Contoh Format Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL)
Di tahun 2022, terjadi perubahan skema sertifikasi badan usaha di LPJK. Bersamaan dengan itu, keluar format baru SBUJK
Dapatkan Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) di KOTA JAMBI,JAMBI
Konsultasikan syarat-syarat administrasi, syarat peralatan dan tenaga ahli untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) KOTA JAMBI,JAMBI dengan Tim SIUJPTL.co.id yang kompeten
Untuk mengetahui Informasi lebih lanjut tentang Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(sbujptl) Kota Jambi,jambi, Dapat menghubungi Tim Kami
Bagaimana Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) KOTA JAMBI,JAMBI yang kami tawarkan?
-
01. Business Goal
Ceritakan kepada kami, goal bisnis Anda.
- Mau ambil kualifikasi kontraktor atau konsultan
- Kapan akan mengikuti tender
- Tender apa yang akan diikuti
-
02. Review kebutuhan teknis
- Data penjualan tahunan;
- Data kemampuan keuangan/nilai aset;
- Data ketersediaan Tenaga Kerja Konstruksi
- Data kemampuan dalam menyediakan Peralatan konstruksi;
- Data penerapan sistem manajemen anti penyuapan ISO 37001;
- Data keanggotaan asosiasi BUJK yang terdaftar di LPJK.
-
03. Tenaga Ahli & Peralatan
Apakah sudah memiliki tenaga ahli dan peralatan pendukung konstruksi
Kami dapat membantu proses SKK - Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi dan pemenuhan Peralatan
Termasuk Ijin Operator (SIO) dan Ijin Alatnya (SIA)
-
04. Proses SBU
SBU Jasa Penunjang Tenaga Listrik ini dikeluarkan oleh LSBU atau Lembaga Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik yang di Akreditasi oleh LPJK PUPR
- BUJK Nasional
- BUJK PMA
- BUJK Asing
Untuk mengetahui Informasi lebih lanjut tentang Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(sbujptl) Kota Jambi,jambi, Dapat menghubungi Tim Kami
Lokasi KOTA JAMBI,JAMBI
Peta Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) KOTA JAMBI,JAMBI
Tentang KOTA JAMBI,JAMBI
Kota Jambi (Melayu: كوتا جمبي) adalah sebuah kota di pulau Sumatra sekaligus merupakan ibu kota dari provinsi Jambi, Indonesia. Kota ini dibelah oleh sungai Batanghari yang merupakan sungai terpanjang di pulau Sumatra, kedua kawasan tersebut terhubung oleh jembatan Gentala Arasy, jembatan pedestrian di atas sungai pertama di Indonesia yang memiliki kontur meliuk seperti huruf S. Kota Jambi merupakan enklave dari kabupaten Muaro Jambi yang memiliki luas sekitar 205,38 km² dengan jumlah penduduk pertengahan tahun 2023 sebanyak 633.650 jiwa.
Hari jadi Kota Jambi ditetapkan pada tanggal 28 Mei 1401 berdasarkan peraturan daerah Kota Jambi nomor 3 tahun 2014. Dalam pertimbangan disebutkan bahwa penetapan hari jadi tersebut tidak lepas dari momentum sejarah ditemukannya tanah pilih oleh Raja Jambi, Putri Selaras Pinang Masak bersama sepasang angsa, yang terjadi pada tanggal 28 Mei 1401 masehi. Berlokasi disepanjang rumah dinas komandan resort militer sampai ke Masjid Agung Al-Falah.
Jambi Kota Seberang atau Jambi Seberang adalah sebuah kawasan di seberang pusat Kota Jambi yang terpisahkan oleh Sungai Batanghari. Lokasinya cukup dekat, namun kawasan ini menampilkan budaya, tradisi, dan kisah sejarah yang berbeda. Seberang Kota Jambi adalah wajah Kota Jambi sebenarnya, tempat warga asli melayu jambi tinggal beserta adat istiadatnya, serta tempat peninggalan benda bersejarah yang masih bertahan dan terjaga baik dari gerusan zaman. Kota ini dikenal dengan kota religius.
Kota Jambi dibelah oleh Sungai Batanghari yang merupakan sungai terpanjang di Pulau Sumatra. Oleh karena itu, secara geografis Kota Jambi dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu bagian utara Sungai Batanghari yang disebut sebagai wilayah Jambi Seberang dan bagian selatan Sungai Batanghari, yang oleh masyarakat Jambi Seberang disebut sebagai wilayah Jambi Pasar. Wilayah Jambi Seberang terdiri atas Kecamatan Danau Teluk dan Kecamatan Pelayangan. Kecamatan Danau Teluk memiliki lima kelurahan, yaitu Kelurahan Pasir Panjang, Tanjung Raden, Tanjung Pasir, Olak Kemang, dan Ulu Gedong. Kecamatan Pelayangan memiliki enam kelurahan, yaitu Kelurahan Tengah, Jelmu, Mundung Laut, Arab Melayu, Tahtul Yaman, dan Tanjung Johor. Wilayah Jambi Seberang menjadi permukiman awal masyarakat Melayu Jambi, sedangkan wilayah Jambi Pasar dihuni oleh pendatang yang berasal dari berbagai daerah dan suku. Sebagai identitas masyarakat Melayu Jambi, di seberang sungai Kota Jambi terdapat masyarakat yang mempunyai akar dan tradisi panjang keislaman Melayu Jambi. Terdiri dari dua kecamatan, yaitu Kecamatan Danau Teluk dan Kecamatan Pelayangan, serta 11 kelurahan, di seberang Kota Jambi tidak bisa dilepaskan dari perjalanan panjang kebesaran Islam di Jambi.
Adanya Islam di Jambi karena kedatangan kapal dari Kesultanan Turki untuk penyebaran agama Islam di Jambi, rombongan tersebut di pimpin oleh Ahmad Ilyas atau Ahmad Barus. Mereka datang kemari karena kapal rombongannya terdampar di Pulo Berhalo karena Ahmad Ilyas menyebarkan agama Islam di Jambi selain itu beliau yang menghancurkan patung-patung berhala sembahan di pulau berhala sehingga Ahmad Ilyas dijuluki sebagai Datuk Paduko Berhalo. Diketahui bahwa masuknya Islam pada masyarakat Jambi Seberang banyak dipengaruhi oleh pedagang-pedagang Islam yang masuk dan berlayar di sepanjang sungai Batanghari. Ditemukannya beberapa peninggalan dari pedagang-pedagang Arab, Persia dan Turki menjadi salah satu bukti bahwa proses penyebaran Islam tersebut pernah terjadi. Ditambah lagi bahwa Budaya Arab Melayu sangat melekat kuat pada masyarakat Jambi Seberang. Bahkan melekat pada adat orang Melayu Jambi yang kita kenal dengan “Adat Bersendi Syarak, Syarak Bersendi Kitabullah”
Kota Jambi berdiri pada tanggal 28 Mei 1401 dan dibentuk sebagai pemerintah daerah otonom kotamadya berdasarkan ketetapan Gubernur Sumatra nomor 103/1946, tanggal 17 Mei 1946. Kemudian ditingkatkan menjadi kota besar berdasarkan Undang-undang nomor 9 tahun 1956 tentang pembentukan daerah otonom kota besar dalam lingkungan daerah provinsi Sumatra Tengah. Kemudian kota Jambi resmi menjadi ibukota provinsi Jambi pada tanggal 6 Januari 1957 berdasarkan Undang-undang nomor 61 tahun 1958.
Nama "Melayu" berasal dari Kerajaan Melayu yang pernah ada di kawasan Sungai Batang Hari, Jambi, yang juga membuat Jambi dikenal dengan julukan "Bumi Melayu". Pada abad ke-16, Kota Jambi merupakan wilayah Kesultanan Jambi dengan sultan pertamanya Pangeran Kedah yang bergelar Sultan Abdul Kahar. Kesultanan Jambi sebelumnya bernama kerajaan Melayu Jambi yang didirikan oleh Raja Jambi, Datuk Paduko Berhalo bersama istrinya, Putri Selaras Pinang Masak pada tahun 1460. Kesultanan Jambi resmi dibubarkan oleh pemerintah Hindia Belanda pada tahun 1906, dengan sultan terakhirnya Sultan Thaha Syaifuddin.
Berdasarkan Undang-undang nomor 6 tahun 1986, luas wilayah administratif pemerintah kota Jambi adalah ± 205.38 km², secara geomorfologis kota ini terletak di bagian barat cekungan Sumatra bagian selatan yang disebut sub-cekungan Jambi, yang merupakan dataran rendah di Sumatra bagian timur.
Dari topografinya, kota Jambi relatif datar dengan ketinggian 0–60 m di atas permukaan laut. Bagian bergelombang terdapat di utara dan selatan kota, sedangkan daerah rawa terdapat di sekitar aliran Batanghari, yang merupakan sungai terpanjang di pulau Sumatra dengan panjang keseluruhan lebih kurang 1.700 km (11 km yang berada di wilayah kota Jambi dengan lebar sungai ± 500 m), sungai ini berhulu pada Danau Di atas di provinsi Sumatera Barat dan bermuara di pesisir timur Sumatra pada kawasan selat Berhala.
Kota Jambi beriklim tropis dengan suhu rata–rata minimum berkisar antara 22,1-23,3 °C dan suhu maksimum antara 30,8-32,6 °C, dengan kelembaban udara berkisar antara 82-87%. Sementara curah hujan terjadi sepanjang tahun sebesar 2.296,1 mm/tahun (rata-rata 191,34 mm/bulan) dengan musim penghujan terjadi antara Oktober-Maret dengan rata-rata 20 hari hujan/bulan, sedangkan musim kemarau terjadi antara April-September dengan rata-rata 16 hari hujan/bulan.
Saat ini, kota Jambi dipimpin oleh penjabat wali kota, yakni Sri Purwaningsih. Sri menggantikan wali kota dan wakil wali kota Jambi definitif, Syarif Fasha dan Maulana. Gubernur Jambi, Al Haris, melantik Sri pada 7 November 2023 di auditorium rumah dinas gubernur Jambi, di Kota Jambi.
Kota Jambi memiliki 11 kecamatan dan 62 kelurahan (dari total 141 kecamatan, 163 kelurahan dan 1.399 desa di seluruh Jambi). Pada tahun 2017, jumlah penduduknya sebesar 609.620 jiwa dengan luas wilayahnya 103,54 km² dan sebaran penduduk 5.887 jiwa/km². Tiga kecamatan hasil pemekaran adalah, Kecamatan Alam Barajo yang merupakan hasil pemekaran dari Kecamatan Kota Baru, Kecamatan Paal Merah yang merupakan hasil pemekaran dari Kecamatan Jambi Selatan, dan Kecamatan Danau Sipin yang merupakan hasil pemekaran dari Kecamatan Telanaipura.
Kota Jambi merupakan wilayah dengan jumlah penduduk paling banyak di provinsi Jambi, yakni sekitar 17% dari keseluruhan populasi penduduk provinsi Jambi. Dari 621.365 jiwa pada tahun 2021, penduduk kota Jambi juga termasuk yang paling majemuk di provinsi Jambi. Suku asli provinsi Jambi terdiri dari suku Melayu Jambi, Batin, Penghulu, Pindah, Suku Anak Dalam dan Kerinci. Suku Jambi (Melayu Jambi, Batin, Penghulu, Pindah) merupakan suku bangsa paling dominan di kota Jambi. Setidaknya ada 6 suku bangsa yang memiliki jumlah signifikan di kota Jambi yakni suku Jambi, Jawa, Minangkabau, Batak, Tionghoa, dan Melayu di luar orang Jambi.
Berdasarkan data Sensus Penduduk Indonesia 2010, penduduk kota Jambi yang berasal dari suku Jambi sudah termasuk semua sub-suku Melayu Jambi (Batin, Penghulu, Pindah) sebanyak 186.811 jiwa atau 35,35%, diikuti oleh orang Jawa sebanyak 110.527 jiwa atau 20,92%. Kemudian orang Minangkabau di kota Jambi sebanyak 58.484 jiwa atau 11,07%, kemudian Melayu lainnya di luar orang Jambi sebanyak 24.684 jiwa atau 4,67%. Suku lainnya seperti Batak dan Tionghoa, juga memiliki jumlah yang signifikan di kota Jambi.
Suku asal Sumatra lainnya di kota Jambi, didominasi oleh orang Batak, asal Sumatera Selatan, dan Kerinci. Selebihnya adalah orang Aceh, Nias, dan suku lainnya asal Sumatra. Sementara suku asal Jawa lainnya kebanyakan adalah orang Sunda. Sementara suku lainnya, didominasi oleh warga keturunan Tionghoa, kemudian suku asal Kalimantan sebagian besar adalah suku Banjar, dan dari Sulawesi sebagian besar adalah orang Bugis.