Layanan SBUJPTL KOTA MOJOKERTO,JAWA TIMUR
Dalam menjalankan usahanya, pengusaha perlu melengkapi beberapa syarat legalitas. Salah satu dari syarat legalitas tersebut adalah memiliki yang namanya Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL). Kepemilikan SBU sangatlah penting bagi sebuah usahanya, khususnya apabila nanti ingin terlibat dengan proyek tender milik pemerintah. Lantas, apa itu SBU sehingga diwajibkan bagi pengusaha untuk memilikinya?
Apa itu Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik KOTA MOJOKERTO,JAWA TIMUR?
Sesuai dengan namanya, Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) merupakan suatu dokumen sertifikat untuk menunjukkan bahwa sebuah perusahaan konstruksi legal dan layak dalam menjalankan usahanya. Pada umumnya, SBU diperuntukkan untuk perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi. SBU diterbitkan oleh Badan Sertifikasi Terakreditasi atau LPJK kepada perusahaan yang sudah lulus atau memenuhi sertifikasi. SBU juga dijadikan sebagai tanda bahwa perusahaan bisa melakukan pekerjaannya sesuai dengan Klasifikasi Bidang, Sub Bidang, dan Kualifikasi yang tercantum dalam Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik.
Dapatkan Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) di KOTA MOJOKERTO,JAWA TIMUR
Konsultasikan syarat-syarat administrasi, syarat peralatan dan tenaga ahli untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) KOTA MOJOKERTO,JAWA TIMUR dengan Tim SIUJPTL.co.id yang kompeten
Untuk mengetahui Informasi lebih lanjut tentang Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(sbujptl) Kota Mojokerto,jawa Timur, Dapat menghubungi Tim Kami
Kenapa Perusahaan Harus Memiliki Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL)?
1. Bukti Kompetensi Usaha
SBU menjadi bukti otentik formal yang menyatakan kemampuan sebuah usaha konstruksi sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi yang ditentukan. Perusahaan lokal maupun asing yang memiliki SBU sudah tidak diragukan lagi kemampuannya.
2. Memenuhi Persyaratan IUJPTL
Perusahaan konstruksi yang ingin mendapatkan Izin Usaha Jasa Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL), harus memiliki SBU terlebih dahulu. Setelah memperoleh SBU mereka, barulah bisa mengajukan permohonan untuk mendapatkan IUJPTL.
3. Kualifikasi Ikut Tender
SBU sebagai bukti otentik kompetensi suatu perusahaan konstruksi yang menjadi salah satu pra-kualifikasi untuk dapat ikut serta dalam proyek-proyek besar khususnya yang diadakan oleh pemerintah. Ikut serta dalam mengerjakan mega proyek juga memberikan kesempatan bagi perusahaan untuk berkembang kedepannya.
4. Meningkatkan Kredibilitas Perusahaan
Perusahaan yang memiliki SBU tentu sudah tidak diragukan lagi. Hal ini akan sangat membantu misalnya pada saat perusahaan akan bekerja sama dengan perusahaan lain untuk melakukan joint venture atau joint operation.
Jenis-Jenis Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL)
1. SBU Jasa Penunjang Tenaga Listrik
SBU yang satu ini paling diincar oleh perusahaan jasa konstruksi. Banyak proyek pembangunan yang sedang diadakan oleh pemerintah kota-kota besar sehingga kebutuhan pekerja bangunan seperti pada konstruksi semakin meningkat. Seperti yang sudah dijelaskan, untuk ikut serta mengerjakan proyek yang diadakan oleh pemerintah, maka perusahaan akan memerlukan SBU Jasa Penunjang Tenaga Listrik. Nilai dari proyek tersebut tentunya sangat basar sehingga banyak perusahaan konstruksi yang mengincarnya.
2. SBU Konsultan Konstruksi
SBU Konsultan Konstruksi menjadi bukti kredibilitas seorang konsultan atau perusahaan yang menyediakan jasa konsultasi konstruksi. Konsultasi yang dimaksud seperti konsultasi tata Kelola, konsultasi manajemen proyek, konsultasi keuangan, dan konsultasi lainnya yang berkaitan dengan bidan konstruksi.
3. SBU Konsultan Non-Konstruksi
SBU juga ada untuk perusahaan konsultan yang bergerak di bidang selain konstruksi seperti bisnis dan finansial. Biasanya perusahaan-perusahaan tersebut akan mengambil SBU Konsultan Non-Konstruksi.
4. SBU Spesialis
Sedangkan, untuk perusahaan yang bergerak di bidang tertentu yang memerlukan sertifikasi khusus akan membutuhkan SBU Spesialis. Perusahaan yang dimaksud seperti perusahaan yang bergerak di bidang kesehatan. SBU yang satu ini jarang diincar karena tidak terlalu banyak yang membutuhkan spesialis.
Bagaimana Cara Mendapatkan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) di KOTA MOJOKERTO,JAWA TIMUR?
Dalam mendapatkan SBU, harus melalui tiga tahap yaitu:
1. Sertifikat Tenaga Kerja Konstruksi
Tenaga ahli jasa konstruksi harus memiliki SKTK dan SKA terlebih dahulu, barulah bisa ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) atau Penanggung Jawab Klasifikasi (PJK) saat mengajukan proses sertifikasi dan registrasi nanti.
2. Meregistrasikan Keanggotaan Asosiasi
Anggota yang sudah ditunjuk sebagai PJT atau PJK lalu mengajukan permohonan untuk mendapatkan sertifikasi dan registrasi ke Asosiasi
3. SBU Terbit
Lalu tinggal menunggu SBU diterbitkan. Nanti akan didapatkan SBU sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi yang diberikan oleh LPJK Provinsi/Nasional setelah melewati proses Sertifikasi dan Registrasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik.
Dapatkan Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) di KOTA MOJOKERTO,JAWA TIMUR
Konsultasikan syarat-syarat administrasi, syarat peralatan dan tenaga ahli untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) KOTA MOJOKERTO,JAWA TIMUR dengan Tim SIUJPTL.co.id yang kompeten
Untuk mengetahui Informasi lebih lanjut tentang Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(sbujptl) Kota Mojokerto,jawa Timur, Dapat menghubungi Tim Kami
Semua Tender Jasa Penunjang Tenaga Listrik Mensyaratkan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL)
Tender dengan syarat kualifikasi SBU Jasa Penunjang Tenaga Listrik di KOTA MOJOKERTO,JAWA TIMUR
Dapatkan Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) di KOTA MOJOKERTO,JAWA TIMUR
Konsultasikan syarat-syarat administrasi, syarat peralatan dan tenaga ahli untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) KOTA MOJOKERTO,JAWA TIMUR dengan Tim SIUJPTL.co.id yang kompeten
Untuk mengetahui Informasi lebih lanjut tentang Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(sbujptl) Kota Mojokerto,jawa Timur, Dapat menghubungi Tim Kami
Contoh Format Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL)
Di tahun 2022, terjadi perubahan skema sertifikasi badan usaha di LPJK. Bersamaan dengan itu, keluar format baru SBUJK
Dapatkan Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) di KOTA MOJOKERTO,JAWA TIMUR
Konsultasikan syarat-syarat administrasi, syarat peralatan dan tenaga ahli untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) KOTA MOJOKERTO,JAWA TIMUR dengan Tim SIUJPTL.co.id yang kompeten
Untuk mengetahui Informasi lebih lanjut tentang Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(sbujptl) Kota Mojokerto,jawa Timur, Dapat menghubungi Tim Kami
Bagaimana Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) KOTA MOJOKERTO,JAWA TIMUR yang kami tawarkan?
-
01. Business Goal
Ceritakan kepada kami, goal bisnis Anda.
- Mau ambil kualifikasi kontraktor atau konsultan
- Kapan akan mengikuti tender
- Tender apa yang akan diikuti
-
02. Review kebutuhan teknis
- Data penjualan tahunan;
- Data kemampuan keuangan/nilai aset;
- Data ketersediaan Tenaga Kerja Konstruksi
- Data kemampuan dalam menyediakan Peralatan konstruksi;
- Data penerapan sistem manajemen anti penyuapan ISO 37001;
- Data keanggotaan asosiasi BUJK yang terdaftar di LPJK.
-
03. Tenaga Ahli & Peralatan
Apakah sudah memiliki tenaga ahli dan peralatan pendukung konstruksi
Kami dapat membantu proses SKK - Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi dan pemenuhan Peralatan
Termasuk Ijin Operator (SIO) dan Ijin Alatnya (SIA)
-
04. Proses SBU
SBU Jasa Penunjang Tenaga Listrik ini dikeluarkan oleh LSBU atau Lembaga Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik yang di Akreditasi oleh LPJK PUPR
- BUJK Nasional
- BUJK PMA
- BUJK Asing
Untuk mengetahui Informasi lebih lanjut tentang Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(sbujptl) Kota Mojokerto,jawa Timur, Dapat menghubungi Tim Kami
Lokasi KOTA MOJOKERTO,JAWA TIMUR
Peta Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) KOTA MOJOKERTO,JAWA TIMUR
Tentang KOTA MOJOKERTO,JAWA TIMUR
Kota Mojokerto (bahasa Jawa: Hanacaraka: ꦩꦙꦏꦽꦠ, Pegon: ماجاكۤرتا, translit. Måjåkěrtå; pengucapan bahasa Jawa: ) adalah sebuah kota di Provinsi Jawa Timur, Indonesia. Kota Mojokerto pada zaman Majapahit termasuk dalam kawasan ibukota Wilwatikta yang terdiri dari kata jawa kuno yaitu Wilwa berarti buah Maja dan Tikta yang berarti Pahit. Pasca runtuhnya kerajaan Majapahit, kotaraja Wilwatiktapura berubah nama menjadi Kadipaten Japan, pada akhirnya memakai nama Mojokerto sebagai simbol tanda berdirinya kerajaan Majapahit. Kota ini terletak 50 km barat daya Kota Surabaya. Kota Mojokerto merupakan salah satu wilayah yang masuk dalam kawasan metropolitan Surabaya, yaitu Gerbangkertosusila. Wilayah Kota Mojokerto merupakan enklave dari Kabupaten Mojokerto. Kota Mojokerto terbagi menjadi 3 kecamatan yaitu Magersari, Kranggan, dan Prajurit Kulon.
Berpenduduk mayoritas Suku Jawa dialek Arekan (Jawa Majapahitan). Pada masa akhir Majapahit sekitar tahun 1527, Wilayah ini termasuk dalam wilayah Kadipaten Japan. Pasca kemerdekaan Republik Indonesia, Wilayah Kota Mojokerto ini terdiri atas hanya 1 Kecamatan yaitu Kecamatan Mojokerto, lalu naik status menjadi Kota Kecil Mojokerto, Kota Madya Mojokerto, dan saat ini menjadi Kota Mojokerto.
Majapahit didirikan pada tahun 1293 oleh Raden Wijaya, beliau dihadiahi tanah Alas Trik /Hutan disepanjang Daerah Aliran Sungai Brantas (Mojokerto dan sekitarnya) untuk mendirikan kerajaan majapahit.Pada saat pembabatan hutan untuk mendirikan kerajaan,pasukan menemukan pohon berbuah besar ,lalu para pasukan berniat mencoba buah tersebut,namun buah tersebut terasa pahit sekali,sehingga raden wijaya menamakan wilayah tersebut dengan nama Majapahit /Wilwatikta.
Setelah kehancuran Majapahit tahun 1527 yang beribukota di Kediri yang dipimpin Girindrawardhana dan Patih Maudhara (dinasti Kediri) ,Wilayah Kotaraja/Kertabumi /Mojokerto raya ,masih bertahan dan dipimpin seorang Adipati wanita bernama Ratu Mas Ratna Dewi Maskumambang / Ratna Pembayun. (1454-1560) ,beliau merupakan anak Perempuan Sulung dari pasangan Raja Brawijaya V atau Bhre Kertabumi dengan Dewi Amarawati Champa.Ratu Pembayun Maskumambang pernah menikah dengan Kyai Ageng Pengging Sepuh/Andayaningrat dari pengging.
pada tahun 1559 tercatat dalam babad sumenep,Ratu Japan masih berkuasa atas Wilayah wilwatiktapura,pantai utara Jatim dan madura sekitar tahun 1518-1559,dalam pemerintahannya dibantu oleh 2 patih yaitu tumenggung Pecatondho (adipati terung) dan Tumenggung kanduruwan (menantu Pecatondho).
Kadipaten Kertabhumi (mojokerto) di bekas pusat ibu kota kerajaan Mojopahit, berubah nama menjadi kadipaten japan sekitar tahun 1530 -1700 an ,lambat laun Kadipaten Japan terpecah menjadi 3 wilayah kadipaten yaitu wirasaba,Japan Kulon, japan wetan.Wirasaba dipimpin Adipati Ronggopermono berkraton di Mojoagung,Japan Kulon dipimpin Adipati Ronggopramiyo berkraton di Sooko Penarip,dan Japan wetan dipimpin Adipati Prawiroseno berkeraton di damarsi bangsal.Mereka Masih keturunan ki ageng Pengging sepuh.Ki ageng pengging sepuh menikahi Ratu Mas Maskumambang (Ratna Pambayun) yang masih dinasti brhe kertabumi majapahit /brawijaya V.Perebutan kekuasaan antara Japan Kulon dan Japan wetan dimenangkan Oleh Japan Kulon,lalu Japan Dipersatukan kembali oleh Joko Buang (putra adipati japan kulon )yang mengangkat diri sebagai Adipati Mirunggo penguasa Kadipaten Japan(Mojokerto Raya & Jombang).
Pada abad abad berikutnya Kadipaten Japan berubah nama menjadi kabupaten Japan yang terdiri atas wilayah Mojokerto raya dan Jombang, Pusat Pemerintahan yang awalnya berada di Desa Japan (sekarang Desa Japan dan Lingkungan Pekuncen) dipindah ke area Kutho Bedah (Sekarang area Magersari Kota Mojokerto).Dengan Tata Pusat Kota Catur Tunggal dengan bercirikan adanya Masjid Agung,Kantor Bupati,Pasar,dan kebon rojo (Kebun Raja) disekitar Alun Alun.Karena Pada Zaman Ini Mojokerto/Japan dibawah kekuasaan 2 kerajaan ex Mataram Islam yaitu Kasunanan Surakarta (wilayah jombang) dan Kasultanan Yogyakarta (wilayah mojokerto) secara bersama sama dikarenakan wilayah mojokerto dan jombang menjadi 1 wilayah dibawah Kadipaten Japan .Di Mojokerto dipimpin oleh Mas tumenggung Soemodipuro (panembahan djapan) seorang adipati utusan kesultanan Yogyakarta.
Sekitar Tahun 1900, pada Zaman Belanda ,Penguasa Mojokerto Dinasti Girindra wardhana digantikan dengan Dinasti Kanoman Kromojayan Surabaya.Pada Zaman Ini Bupati sebagai penguasa lokal dan Assistent Residen sebagai wakil dari kolonial belanda memimpin wilayah kabupaten secara bersama sama.
Pada masa pemberlakuan sistem cultuurstelsel, Kota Mojokerto beserta kota yang lainnya yang termasuk dalam Keresidenan Surabaya merupakan pusat perkebunan tebu. Posisi Kota Mojokerto yang berada pada aliran Sungai Brantas membuat kondisi tanah di Kota ini menjadi subur untuk dijadikan lahan pertanian dan perkebunan. Terutama untuk tanaman padi dan tebu. Pembangunan jalan di Mojokerto pada awal abad ke-19 bukan merupakan suatu hambatan, karena ada peluang pembiayaan yang dihasilkan dari pajak dan retribusi. Sebagai pusat produksi gula, secara tidak langsung menyebabkan arus migrasi dalam Kota Mojokerto. Banyaknya pabrik gula yang ada di berbagai distrik wilayah Mojokerto menyebabkan tersedianya lapangan kerja sehingga menimbulkan arus migrasi tersebut. Pabrik-pabrik gula tersebut menyerap tenaga kerja yang banyak, sehingga penduduk dari kota lain banyak berdatangan ke Mojokerto. Penduduk asing seperti Eropa, Tionghoa dan Timur Asing banyak ditemui di kota ini.
Gemeente dalam bahasa Belanda berarti suatu kota dengan struktur administrasi yang otonom. Istilah ini mempunyai makna lain yaitu masyarakat desa, ketika dikaitkan dengan istilah Inlandsche Gemeente. Fungsi dan struktur administrasi masa Hindia Belanda yang tertinggi di pegang oleh Gubernur, kemudian Bupati, Wedana dan Lurah. Otonomi daerah merupakan sebuah kebijakan yang sarat dengan cerminan pelimpahan wewenang dan penyerahan wewenang dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Wewenang tersebut diberikan kepada daerah untuk melaksanakan fungsi-fungsi publik dan politik, kewenangan untuk mengelola dan memanfaatkan berbagai sumberdaya serta melibatkan sumberdaya yang ada di wilayahnya dalam berbagai kegiatan publik dan politik.
Otonomi daerah sebetulnya telah muncul pertama kali pada tahun 1903. Pada waktu itu otonomi daerah disebut dengan desentralisasi, yang diberlakukan oleh pemerintah Hindia Belanda. Desentralisasi itu timbul karena adanya dorongan yang kuat dari orang-orang Eropa yang berada di daerah dan ingin mengambil alih sebagian wewenang dari pusat untuk dilimpahkan ke daerah. Undang-undang Desentralisasi yang berlaku di Hindia Belanda pada tahun 1903 sebagai awal dari munculnya pemerintahan gemeente. Kota Mojokerto mendapat status gemeente pada tahun 1918. Jumlah penduduk Eropa yang cukup banyak di Mojokerto menyebabkan pembangunan sarana fisik di Kota ini. Pembangunan-pembangunan tersebut sebenarnya diperuntukkan untuk kepentingan penduduk Eropa, tetapi penduduk Bumi Putra dan penduduk asing lainnya juga ikut merasakan dampak dari pembangunan tersebut. Pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah kota meliputi pembangunan jalan, perbaikan kampung, pembangunan pasar serta pembentukan dinas-dinas kota. Dinas-dinas tersebut antara lain dinas kebersihan dan kesehatan, dinas pemakaman, dinas pemungutan pajak dan lain-lain.
Pemerintah juga mendirikan bangunan-bangunan umum yang diperuntukkan sebagai tempat hiburan publik. Seperti bioskop dan panggung sandiwara atau pasar malam. Pengawasan akan bangunan, perumahan dan kampung pun tidak luput dari perhatian pemerintah. Bangunan-bangunan dan perubahan-perubahan yang dilakukan harus diatur oleh garis-garis batas yang benar. Setiap rumah diwajibkan memiliki nomor rumah dan papan nama yang disertakan di bawah nomor rumah tersebut. Peraturan ini ditetapkan pada tanggal 28 Juni. Tujuan dari peraturan pemberian nama dan nomor rumah adalah untuk kepentingan pembayaran pajak, pengurusan air bersih, dan juga keamanan yang merupakan pengawasan wajib pemerintah atas warganya. Hal tersebut berkaitan dengan suatu tindakan pencurian atau tindakan berbahaya yang lainnya.
Pemukiman atau kampung warga pribumi juga diatur atau diberi batas garis lurus seperti ketentuan pemerintah. Tujuan dari peraturan itu ialah agar rumah warga tertata rapi, batas satu rumah dengan rumah yang lain dan dengan jalan raya tidak terlalu dekat. Bagi warga yang rumahnya melewati garis lurus atau garis batas maka mereka akan dikenakan pajak. Kota juga bertanggung jawab atas pemeliharaan fasilitas jalan dan taman kota. Peraturan tentang transportasi di wilayah Kota Praja Mojokerto diatur sepenuhnya oleh Dewan Pemerintahan Kota, peraturan tersebut berlaku di jalan umum, taman, dan jembatan. Bagi kendaraan yang tidak memiliki bel atau peluit dengan suara yang keras maka dilarang untuk melintas di jalan raya, karena jika tidak maka bisa sangat berbahaya dan dapat menimbulkan kecelakaan.
Dalam hal perdagangan, terdapat penetapan retribusi “Pasar Anyar” (nama pasar yang ada pada waktu itu) dan pedagang-pedagang kecil yang berdagang di jalan umum dan di taman dalam Kota Praja Mojokerto telah ditentukan oleh Dewan Kota Praja. Tempat yang digunakan untuk pasar ialah gedung dan tempat luas yang digunakan untuk kebutuhan pasar dengan aturan sewa dengan jangka waktu yang lama atau pendek. Dalam kegiatannya, para pedagang akan dikenakan retribusi rutin. Penarikan retribusi pasar digunakan untuk memperbaiki pasar yang rusak. Setiap toko diharuskan untuk membayar retribusi, baik toko yang besar maupun toko kelontongan atau kecil 1919.
Pengadaan pipa air minum merupakan salah satu usaha yang diadakan oleh Dewan Kota Mojokerto dengan pengeluaran dan pendapatan yang dijalankan oleh Dewan Pengatur Keuangan. Pendapatan yang diperoleh dari perusahaan air minum Kota Mojokerto setiap tahunnya adalah termasuk pendapatan atau pemasukan kota. Air pipa yang disediakan di kota ialah keran air dan pipa hidran yang diperuntukkan bagi pemadam kebakaran. Jika terdapat kecurangan yakni berupa pencurian air dengan cara mengambil atau mengalihkan jaringan pipa maka akan dikenakan ganti rugi.
Pembentukan Pemerintah Kota Mojokerto diawali melalui status sebagai staadsgemente, berdasarkan keputusan Gubernur Jenderal Hindia Belanda Nomor 324 Tahun 1918 tanggal 20 Juni 1918. Pada masa Pemerintahan Penduduk Jepang berstatus Sidan diperintah oleh seorang Si Ku Cho dari 8 Mei 1942 sampai dengan 15 Agustus 1945.
Pada Tahun 1945 , Kota Mojokerto menjadi Basis Pertahanan Pasukan Perjuangan Kemerdekaan pasukan pasukan tersebut terdiri atas BKR,Tentara Pelajar,Polisi istimewa dan Pejuang dari kalangan Rakyat.Bung Tomo pernah Berorasi di Alun Alun Mojokerto untuk memberikan semangat pada para pejuang dari surabaya dan mojokerto raya,untuk mempersiapkan keberangkatan pejuang dari Mojokerto ke medan laga surabaya .Untuk memperingati perjuangan 1945 ,pada masa sekarang diperingati dengan adanya gerak jalan mojokerto suroboyo.
Pada zaman revolusi 1945–1950 Pemerintah Kota Mojokerto di dalam pelaksanaan Pemerintah menjadi bagian dari Pemerintah Kabupaten Mojokerto dan diperintah oleh seorang Wakil Wali kota disamping Komite Nasional Daerah. Daerah Otonomi Kota Kecil Mojokerto berdiri berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, tanggal 14 Agustus 1950 kemudian berubah status sebagai Kota Praja menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957. Setelah dikeluarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965 berubah menjadi Kotamadya Mojokerto. Selanjutnya berubah menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II Mojokerto berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974. Selanjutnya dengan adanya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, tentang Pemerintahan Daerah, Kotamadya Daerah Tingkat II Mojokerto seperti Daerah-Daerah yang lain berubah Nomenklatur menjadi Pemerintah Kota Mojokerto.
Mojokerto pernah menjadi sebuah kawedanan dengan Asisten Wedana Bapak Supardi Brototanoyo. Perkembangan selanjutnya Bapak Supardi Brototanoyo menjadi Wedana dan terakhir menjadi Wali kota Mojokerto pada saat itu. Kawedanan Mojokerto merupakan salah satu dari 4 kawedanan di Mojokerto ,kawedanan yang pernah ada di mojokerto adalah Kawedanan Mojokerto (Magersari,Prajurit kulon,Kranggan,puri,sooko,mojoanyar) ,Kawedanan Mojosari (Bangsal,Mojosari,Pungging,Kutorejo,Ngoro,Trawas),Kawedanan Jabung (Gondang,dlanggu,pacet,jatirejo,trowulan), Kawedanan Mojokasri (Gedeg,Jetis,Kemlagi,Dawarblandong)
Dahulu Wilayah Kota Mojokerto hanya memiliki satu kecamatan yaitu Kecamatan Mojokerto .Sehubungan dengan adanya pemekaran berkembang menjadi 3 Kecamatan yaitu Kecamatan Prajurit Kulon,Kecamatan Magersari,dan Kecamatan Kranggan.
Kota Mojokerto terletak di tengah-tengah Kabupaten Mojokerto, terbentang pada 7°27' Lintang Selatan dan 112°26' Bujur Timur. Kota Mojokerto memiliki luas wilayah 1.646 Ha dan merupakan satu-satunya kota di Jawa Timur yang memiliki satuan wilayah ataupun luas wilayah terkecil, dengan wilayah administrasi hanya terbagi 3 Kecamatan yakni Kecamatan Prajurit Kulon, Kecamatan Magersari dan Kecamatan Kranggan.
Wilayah Kota Mojokerto merupakan dataran rendah dengan ketinggian rata-rata 22 m di atas permukaan laut dengan kondisi permukaan tanah yang agak miring ke Timur dan Utara yakni berkisar antara 0-3%. Kota Mojokerto berada pada ketinggian antara 18,75–27 meter di atas permukaan laut ,titik tertinggi berada di kelurahan kedundung (27 meter) yang terdapat lempeng tektonik. Hampir seluruh wilayah di Kota Mojokerto berada pada ketinggian 18,75 m di atas permukaan laut.
Kondisi hidrologi Kota Mojokerto sangat dipengaruhi oleh sungai-sungai yang melintasi Kota Mojokerto dan kedalaman air tanahnya. Terdapat sungai yang melintasi Kota Mojokerto yaitu Sungai Brantas, Sungai Brangkal, Sungai Sadar, Sungai Cemporat, Sungai Ngrayung, Sungai Kuti,Sungai Sinoman,Sungai Watu Dakon, Sungai Ngotok ,dan Sungai Bokong. Air tanah di Kota Mojokerto memiliki kedalaman antara 25 meter.
Kondisi Geologi lapisan batuan yang terdapat di Kota Mojokerto sebagian besar merupakan seri batuan Alluvium, Plistosen Fasies Sedimen dan Alluvium Fasies Gunung Api. Jenis alluvium mendominasi di sebagian besar wilayah di Kota Mojokerto seluas 980,35 Ha, Plistosen Fasies Sedimen seluas 223,40 Ha terdapat di Kelurahan Gunung Gedangan dan Kedundung, Alluvium Fasies Gunung Api seluas 442,79 Ha meliputi Kelurahan Surodinawan, Miji, Prajurit Kulon, Blooto, Mentikan, Kauman, Pulorejo, Jagalan, Sentanan, Purwotengan, dan Magersari.
Jenis tanah di Kota Mojokerto yaitu berupa Grumosol kelabu tua dan asosiasi aluvial kelabu dan aluvial cokelat kekuningan. Jenis tanah asosiasi aluvial kelabu dan aluvial cokelat kekuningan, untuk Kecamatan Prajurit Kulon terdapat di Kelurahan Mentikan, Kauman, untuk Kecamatan Kranggan terdapat di Kelurahan Meri, Kelurahan Jagalan, Kelurahan Sentanan dan Kelurahan Purwotengah, sedangkan untuk Kecamatan Magersari terdapat di seluruh Kelurahan dengan luas total untuk Kota Mojokerto seluas 624,57 Ha. Sedangkan jenis tanah Grumosol mendominasi jenis tanah di Kota Mojokerto, luas wilayah yang memiliki jenis tanah tersebut adalah 1.021,97 Ha terdapat di Kelurahan Meri, Gunung Gedangan, Kedundung, Balongsari, Jagalan, Santanan dan seluruh wilayah di Kecamatan Prajurit Kulon.
Kota Mojokerto beriklim tropis dengan tipe tropis basah dan kering (Aw) dengan dua musim, yaitu musim kemarau dan musim penghujan. Musim kemarau berlangsung pada bulan-bulan Mei–Oktober dengan bulan terkering adalah Agustus yang curah hujan bulanannya di bawah 10 mm per bulan. Sementara itu, musim penghujan berlangsung pada periode bulan-bulan basah Desember–Maret dengan bulan terbasah adalah Februari yang curah hujan bulanannya lebih dari 330 mm per bulan. Curah hujan tahunan di wilayah Mojokerto berkisar antara 1500–1800 mm per tahun dengan jumlah hari hujan bervariasi antara 90–130 hari hujan per tahun. Suhu udara di wilayah Kota Mojokerto cukup bervariasi yakni pada angka 21°–33 °C. Tingkat kelembapan nisbi di wilayah Mojokerto adalah ±76%.
Kota Mojokerto terdiri dari 3 kecamatan dan 18 kelurahan (dari total 666 kecamatan, 777 kelurahan, dan 7.724 desa di Jawa Timur). Pada tahun 2017, jumlah penduduknya mencapai 136.583 jiwa dengan luas wilayah 16,47 km² dan sebaran penduduk 8.292 jiwa/km².
Alun-alun Kota Mojokerto terletak di pusat kota. Bagi warga Kota Mojokerto dan sekitarnya dahulu merupakan tempat rekreasi sekaligus sebagai sarana bersantai bagi keluarga di akhir pekan.
Namun Sekarang Alun–Alun di kosongkan dan Pedagangnya di Pindahkan ke Jalan Benteng Pancasila yang tidak jauh dari Kediaman mantan Wali kota Mojokerto yaitu Bpk. Abdul Gani.
Gereja Protestan Indonesia Bagian Barat merupakan salah satu gereja tertua di Kota Mojokerto dan merupakan peninggalan zaman Belanda. Masjid Agung Al-Fattah didirikan pada zaman Belanda tepatnya pada tanggal 7 Mei 1878 berada di pusat kota sebelah Barat Aloon-aloon.
Kelenteng Hok Siang Kiong didirikan pada tahun 1895. Ciri khas kedua bangunan itu adalah bentuk arsitekturnya yang khas Cina. Bagi mereka yang senang berolahraga dapat menempuh perjalanan 1 km di arena jogging track di Dermaga sungai Brantas Indah. Di lokasi ini juga terdapat warung lesehan yang menyediakan beberapa macam makanan. Rekreasi keluarga lainnya dapat dikunjungi Pemandian Sekar Sari terletak di tengah kota. Tempat rekreasi ini dilengkapi kolam renang dengan fasilitas bermain untuk anak-anak, wartel, toko alat-alat olahraga dan rumah makan yang menjual beraneka ragam makanan (bakso, kikil, soto ayam, dan lain-lain).
Jalan Benteng Pancasila, Kecamatan Magersari merupakan pusat keramaian terbaru di kota Mojokerto. Di Jalan Ini terdapat Pusat Jualan PKL yang menjual beragam produk dari produk garmen sampai sepatu dan tas. Selain itu juga, Jalan Benteng Pancasila atau biasa disebut Benpas merupakan tempat berkumpul kawula muda Mojokerto dan wilayah sekitarnya seperti Sidoarjo, Jombang, Lamongan, Nganjuk, Kediri, Surabaya hingga Pasuruan di malam minggu dan pada hari libur nasional.
Kini, di Jalan Benteng Pancasila terdapat sebuah mall di Kota Mojokerto yaitu Sunrise Mall yang dibuka pada Juni 2016. Mall ini biasanya ramai pada saat weekend. Terdapat beberapa brand makanan dan Fashion terkenal di mall ini, seperti J.co, Bread Talk, Sport Stations, Matahari, D'cost, Optik Melawai, Game Fantasia, Amazone, dan juga CGV Blitz (Bioskop). Mall ini merupakan mall terbesar di Kota Mojokerto dan Mojokerto Raya saat ini. Selain mall, ada juga Ayola Hotel yang langsung terkoneksi dengan area Sunrise Mall.
Kota Mojokerto memiliki posisi yang sangat strategis, karena berada di jalur utama Pulau Jawa (Yogyakarta-Surabaya-Bali). Kota ini dilintasi Jalan Nasional Rute 15 yang menghubungkan Kota Surabaya dan Kota Yogyakarta. Selain itu, kota ini juga terhubung dengan kota-kota lain di Pulau Jawa melalui Jalan Tol Trans Jawa, yakni Jalan Tol Surabaya-Mojokerto dan Jalan Tol Mojokerto-Kertosono.
Stasiun Mojokerto adalah satu-satunya stasiun yang terletak di Kota Mojokerto. Stasiun ini tampak selalu ramai penumpang karena efektif dan cepat saat menuju berbagai tujuan di Pulau Jawa, karena letak stasiun berada di jalur tengah dan selatan Jawa yang menghubungkan Surabaya dengan Surakarta, Yogyakarta, dan Bandung di lintas selatan Jawa, sedangkan lintas tengah Jawa menghubungkan Surabaya dengan Purwokerto, Cirebon, dan Jakarta.
Terminal Kertajaya adalah terminal bus dan angkutan kota terbesar di Kota Mojokerto. Aktivitas terminal ini cukup padat dikarenakan sebagai transit bus antarkota dalam rangka Keberangkatan atau kedatangan penumpang dari dan menuju kota lain, diantaranya yaitu Kota Surabaya, Jombang dan sekitarnya.
Angkutan air di sungai-sungai Kota Mojokerto pun masih ada perahu Kecil sebagai alat transportasi para pemancing ikan, walaupun masih dapat dihitung jari.
Mojokerto terkenal dengan camilan khasnya yaitu onde-onde. tahu tek/lontong di kota mojokerto banyak sekali toko yang menjual onde-onde, salah satunya yaitu Bo Liem. sekarang ini kita juga sering menjupai di jalan raya by pass banyak sekali toko penjual onde-onde berbagai rasa.Masih ada jenis makanan dan minuman traditional khas arekan yang masih diminati masyarakat Mojokerto yaitu : Es Tapai Ketan Hitam,Es Tapai, Tahuwa (kembang tahu),Wedang Ronde/Angsle,Lumpia,Getuk Lindri,Klanting/cenil, klepon,Es Bubur sumsum,Es Dawet,Serabi Pertulo,Sate Kelapa , Ketan Sambel, Pecel ,Bubur Kacang Ijo,Nasi Rawon ,Nasi Lodeh,Bikang,Apam,Pukis ,Rangin,TerangBulan/trambulan,Martabak,Manisan buah dll.
Kota Mojokerto memiliki Klub Sepak Bola yaitu Persem Mojokerto (Persatuan Sepak bola Mojokerto) atau Modjokertosche Voetballbond berdiri sejak tahun 1931 yang bermarkas di Stadion Gelora Ahmad Yani Kota Mojokerto ,Klub ini pernah menyabet gelar juara 1 liga divisi III Nasional Tahun 2007.sebelumnya Klub ini bermarkas di lapangan Balongsari di jalan gajahmada yang sekarang menjadi kantor pemkot dan perkantoran/gedung.Persem Mojokerto memiliki Julukan Laskar Damarwulan /Blueforce/Badai Biru. Persemmania adalah Suporter Persem Mojokerto.
Basket,Volleyball,Pencak Silat ,Karate,Perahu Naga ,Hiking,Pencak Dor dll juga diminati para pemuda pemudi Kota Mojokerto.
Seni Budaya antara lain : Wayang Kulit,Campursari,Ludruk,Jaranan,Tayub,Bantengan,Seni Reyog ,Tari Remo ,Seni Budaya dan Seni Tari Mojopahitan ,Pawai Kirab Budaya Mojopahit Festival juga masih diminati warga Kota Mojokerto sebagai Jati diri sebagai orang Jawa.Seni Barang Antik juga masih digemari sebagian masyarakat yaitu dengan mengkoleksi Patung logam,Senjata Khas Keris Jawa,Pedang Jawa,Batu Akik ,Kerajinan Perak kuningan yang sering di jumpai di sepanjang Jalan Niaga dan Jalan Karyawan Baru.
Kesenian dari Mancanegara juga menjadi salah satu hiburan kota ini antara lain Barongsai,wayang titi,Festival Hiburan Band Pop ,Jazz dan Rock yang sangat diminati hingga saat ini.