Layanan SBUJPTL KOTA PARIAMAN,SUMATERA BARAT

Dalam menjalankan usahanya, pengusaha perlu melengkapi beberapa syarat legalitas. Salah satu dari syarat legalitas tersebut adalah memiliki yang namanya Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL). Kepemilikan SBU sangatlah penting bagi sebuah usahanya, khususnya apabila nanti ingin terlibat dengan proyek tender milik pemerintah. Lantas, apa itu SBU sehingga diwajibkan bagi pengusaha untuk memilikinya?

Apa itu Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik KOTA PARIAMAN,SUMATERA BARAT?

Sesuai dengan namanya, Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) merupakan suatu dokumen sertifikat untuk menunjukkan bahwa sebuah perusahaan konstruksi legal dan layak dalam menjalankan usahanya. Pada umumnya, SBU diperuntukkan untuk perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi. SBU diterbitkan oleh Badan Sertifikasi Terakreditasi atau LPJK kepada perusahaan yang sudah lulus atau memenuhi sertifikasi. SBU juga dijadikan sebagai tanda bahwa perusahaan bisa melakukan pekerjaannya sesuai dengan Klasifikasi Bidang, Sub Bidang, dan Kualifikasi yang tercantum dalam Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik.

Dapatkan Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) di KOTA PARIAMAN,SUMATERA BARAT

Konsultasikan syarat-syarat administrasi, syarat peralatan dan tenaga ahli untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) KOTA PARIAMAN,SUMATERA BARAT dengan Tim SIUJPTL.co.id yang kompeten

Untuk mengetahui Informasi lebih lanjut tentang Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(sbujptl) Kota Pariaman,sumatera Barat, Dapat menghubungi Tim Kami


Cut Hanti, S.Kom
Konsultasi di Whatsapp

Novitasari, SM
Konsultasi di Whatsapp

Kenapa Perusahaan Harus Memiliki Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL)?

1. Bukti Kompetensi Usaha

SBU menjadi bukti otentik formal yang menyatakan kemampuan sebuah usaha konstruksi sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi yang ditentukan. Perusahaan lokal maupun asing yang memiliki SBU sudah tidak diragukan lagi kemampuannya.

2. Memenuhi Persyaratan IUJPTL

Perusahaan konstruksi yang ingin mendapatkan Izin Usaha Jasa Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL), harus memiliki SBU terlebih dahulu. Setelah memperoleh SBU mereka, barulah bisa mengajukan permohonan untuk mendapatkan IUJPTL.

3. Kualifikasi Ikut Tender

SBU sebagai bukti otentik kompetensi suatu perusahaan konstruksi yang menjadi salah satu pra-kualifikasi untuk dapat ikut serta dalam proyek-proyek besar khususnya yang diadakan oleh pemerintah. Ikut serta dalam mengerjakan mega proyek juga memberikan kesempatan bagi perusahaan untuk berkembang kedepannya.

4. Meningkatkan Kredibilitas Perusahaan

Perusahaan yang memiliki SBU tentu sudah tidak diragukan lagi. Hal ini akan sangat membantu misalnya pada saat perusahaan akan bekerja sama dengan perusahaan lain untuk melakukan joint venture atau joint operation.

Jenis-Jenis Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL)

1. SBU Jasa Penunjang Tenaga Listrik

SBU yang satu ini paling diincar oleh perusahaan jasa konstruksi. Banyak proyek pembangunan yang sedang diadakan oleh pemerintah kota-kota besar sehingga kebutuhan pekerja bangunan seperti pada konstruksi semakin meningkat. Seperti yang sudah dijelaskan, untuk ikut serta mengerjakan proyek yang diadakan oleh pemerintah, maka perusahaan akan memerlukan SBU Jasa Penunjang Tenaga Listrik. Nilai dari proyek tersebut tentunya sangat basar sehingga banyak perusahaan konstruksi yang mengincarnya.

2. SBU Konsultan Konstruksi

SBU Konsultan Konstruksi menjadi bukti kredibilitas seorang konsultan atau perusahaan yang menyediakan jasa konsultasi konstruksi. Konsultasi yang dimaksud seperti konsultasi tata Kelola, konsultasi manajemen proyek, konsultasi keuangan, dan konsultasi lainnya yang berkaitan dengan bidan konstruksi.

3. SBU Konsultan Non-Konstruksi

SBU juga ada untuk perusahaan konsultan yang bergerak di bidang selain konstruksi seperti bisnis dan finansial. Biasanya perusahaan-perusahaan tersebut akan mengambil SBU Konsultan Non-Konstruksi.

4. SBU Spesialis

Sedangkan, untuk perusahaan yang bergerak di bidang tertentu yang memerlukan sertifikasi khusus akan membutuhkan SBU Spesialis. Perusahaan yang dimaksud seperti perusahaan yang bergerak di bidang kesehatan. SBU yang satu ini jarang diincar karena tidak terlalu banyak yang membutuhkan spesialis.

Bagaimana Cara Mendapatkan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) di KOTA PARIAMAN,SUMATERA BARAT?

Dalam mendapatkan SBU, harus melalui tiga tahap yaitu:

1. Sertifikat Tenaga Kerja Konstruksi

Tenaga ahli jasa konstruksi harus memiliki SKTK dan SKA terlebih dahulu, barulah bisa ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) atau Penanggung Jawab Klasifikasi (PJK) saat mengajukan proses sertifikasi dan registrasi nanti.

2. Meregistrasikan Keanggotaan Asosiasi

Anggota yang sudah ditunjuk sebagai PJT atau PJK lalu mengajukan permohonan untuk mendapatkan sertifikasi dan registrasi ke Asosiasi

3. SBU Terbit

Lalu tinggal menunggu SBU diterbitkan. Nanti akan didapatkan SBU sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi yang diberikan oleh LPJK Provinsi/Nasional setelah melewati proses Sertifikasi dan Registrasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik.

Dapatkan Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) di KOTA PARIAMAN,SUMATERA BARAT

Konsultasikan syarat-syarat administrasi, syarat peralatan dan tenaga ahli untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) KOTA PARIAMAN,SUMATERA BARAT dengan Tim SIUJPTL.co.id yang kompeten

Untuk mengetahui Informasi lebih lanjut tentang Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(sbujptl) Kota Pariaman,sumatera Barat, Dapat menghubungi Tim Kami


Cut Hanti, S.Kom
Konsultasi di Whatsapp

Novitasari, SM
Konsultasi di Whatsapp

Semua Tender Jasa Penunjang Tenaga Listrik Mensyaratkan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL)

Tender dengan syarat kualifikasi SBU Jasa Penunjang Tenaga Listrik di KOTA PARIAMAN,SUMATERA BARAT

Dapatkan Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) di KOTA PARIAMAN,SUMATERA BARAT

Konsultasikan syarat-syarat administrasi, syarat peralatan dan tenaga ahli untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) KOTA PARIAMAN,SUMATERA BARAT dengan Tim SIUJPTL.co.id yang kompeten

Untuk mengetahui Informasi lebih lanjut tentang Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(sbujptl) Kota Pariaman,sumatera Barat, Dapat menghubungi Tim Kami


Cut Hanti, S.Kom
Konsultasi di Whatsapp

Novitasari, SM
Konsultasi di Whatsapp

Contoh Format Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL)

Di tahun 2022, terjadi perubahan skema sertifikasi badan usaha di LPJK. Bersamaan dengan itu, keluar format baru SBUJK

Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) KOTA PARIAMAN,SUMATERA BARAT

Dapatkan Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) di KOTA PARIAMAN,SUMATERA BARAT

Konsultasikan syarat-syarat administrasi, syarat peralatan dan tenaga ahli untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) KOTA PARIAMAN,SUMATERA BARAT dengan Tim SIUJPTL.co.id yang kompeten

Untuk mengetahui Informasi lebih lanjut tentang Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(sbujptl) Kota Pariaman,sumatera Barat, Dapat menghubungi Tim Kami


Cut Hanti, S.Kom
Konsultasi di Whatsapp

Novitasari, SM
Konsultasi di Whatsapp

Bagaimana Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) KOTA PARIAMAN,SUMATERA BARAT yang kami tawarkan?

  • 01. Business Goal

    Ceritakan kepada kami, goal bisnis Anda.

    • Mau ambil kualifikasi kontraktor atau konsultan
    • Kapan akan mengikuti tender
    • Tender apa yang akan diikuti
  • 02. Review kebutuhan teknis

    • Data penjualan tahunan;
    • Data kemampuan keuangan/nilai aset;
    • Data ketersediaan Tenaga Kerja Konstruksi
    • Data kemampuan dalam menyediakan Peralatan konstruksi;
    • Data penerapan sistem manajemen anti penyuapan ISO 37001;
    • Data keanggotaan asosiasi BUJK yang terdaftar di LPJK.
  • 03. Tenaga Ahli & Peralatan

    Apakah sudah memiliki tenaga ahli dan peralatan pendukung konstruksi

    Kami dapat membantu proses SKK - Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi dan pemenuhan Peralatan

    Termasuk Ijin Operator (SIO) dan Ijin Alatnya (SIA)

  • 04. Proses SBU

    SBU Jasa Penunjang Tenaga Listrik ini dikeluarkan oleh LSBU atau Lembaga Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik yang di Akreditasi oleh LPJK PUPR

    • BUJK Nasional
    • BUJK PMA
    • BUJK Asing

Untuk mengetahui Informasi lebih lanjut tentang Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(sbujptl) Kota Pariaman,sumatera Barat, Dapat menghubungi Tim Kami


Cut Hanti, S.Kom
Konsultasi di Whatsapp

Novitasari, SM
Konsultasi di Whatsapp
Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) KOTA PARIAMAN,SUMATERA BARAT

Lokasi KOTA PARIAMAN,SUMATERA BARAT

Peta Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) KOTA PARIAMAN,SUMATERA BARAT

Tentang KOTA PARIAMAN,SUMATERA BARAT

Kota Pariaman adalah sebuah kota yang terletak di provinsi Sumatera Barat, Indonesia. Kota ini berjarak sekitar 56 km dari Kota Padang atau 25 km dari Bandara Internasional Minangkabau. Pada tahun 2021, jumlah penduduk kota ini sebanyak 95.519 jiwa. Pariaman merupakan daerah penyangga dari pengembangan wilayah metropolitan Palapa.

Menurut laporan Tomé Pires dalam Suma Oriental yang ditulis antara tahun 1513 and 1515, kota Pariaman ini merupakan bagian dari kawasan rantau Minangkabau. Dan kawasan ini telah menjadi salah satu kota pelabuhan penting di pantai barat Sumatra. Pedagang-pedagang Korea Selatan dan Eropa datang dan berdagang emas, lada dan berbagai hasil perkebunan dari pedalaman Minangkabau lainnya. Namun pada awal abad ke-17, kawasan ini telah berada dalam kedaulatan kesultanan Aceh.

Seiring dengan kedatangan Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) pada tahun 1663 yang kemudian mendirikan kantor dagang di kota Padang yang kemudian pada tahun 1668 berhasil mengusir pengaruh kesultanan Aceh di sepanjang pesisir pantai barat Sumatra, mulai dari Barus sampai ke Kotawan(?). Dan kemudian pemerintah Hindia Belanda memusatkan aktivitasnya di kota Padang, dan membangun jalur rel kereta api antara kota Padang dengan kota Pariaman, sehingga lambat laun pelabuhan Pariaman pun mulai kehilangan pamornya.

Kota Pariaman merupakan hamparan dataran rendah yang landai terletak di pantai barat Sumatra dengan ketinggian antara 2 sampai dengan 35 meter di atas permukaan laut dengan luas daratan 73,36 km² dengan panjang pantai ± 12,7 km serta luas perairan laut 282,69 km² dengan 6 buah pulau-pulau kecil di antaranya Pulau Bando, Pulau Gosong, Pulau Ujung, Pulau Tangah, Pulau Angso dan Pulau Kasiak.

Kota Pariaman merupakan daerah yang beriklim tropis basah yang sangat dipengaruhi oleh angin barat dan memiliki bulan kering yang sangat pendek. Curah hujan pertahun mencapai angka sekitar 4.055 mm (2006) dengan lama hari hujan 198 hari. Suhu rata-rata 25,34 °C dengan kelembaban udara rata-rata 85,25 dan kecepatan angin rata-rata 1,80 km/jam.

Kota Pariaman diresmikan sebagai kota otonom oleh Menteri Dalam Negeri, Hari Sabarno pada tanggal 2 Juli 2002 berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2002 tentang pembentukan kota Pariaman di Provinsi Sumatera Barat. Sebelumnya kota ini berstatus kota administratif dan menjadi bagian dari kabupaten Padang Pariaman berdasarkan Peraturan pemerintah Nomor 33 Tahun 1986 yang diresmikan tanggal 29 Oktober 1987 oleh Mendagri Soepardjo Rustam dengan Wali kota pertamanya Drs. Adlis Legan (1987-1993).

Kota Pariaman memiliki 4 kecamatan, 16 kelurahan dan 55 desa. Luas wilayahnya mencapai 66,13 km² dan penduduk 88.984 jiwa (2017) dengan sebaran 1.346 jiwa/km².

Kota Pariaman memiliki 71 (tujuh puluh satu) Kelurahan/Desa yang tergabung dalam 12 (dua belas) Kenagarian.

Sampai tahun 2008 tercatat 2.952 orang pegawai negeri sipil (PNS) yang bekerja di lingkungan pemerintah kota Pariaman, dengan rincian 54 orang berpendidikan Pasca Sarjana, 1.049 orang Sarjana, 761 orang dengan pendidikan Diploma III, 319 orang D II, 510 orang dengan pendidikan SLTA, 24 orang lulusan SLTP dan 16 orang lulusan SD.

Kota Pariaman jumlah penduduknya hampir secara keseluruhan didominasi oleh etnis Minangkabau, dengan rasio jenis kelamin 93.26, sedangkan jumlah angkatan kerja 27.605 orang dengan jumlah pengangguran 2.970 orang. Dan pada kecamatan Pariaman Tengah menjadi kawasan yang paling padat jumlah penduduknya

Pendidikan merupakan faktor penting dalam pembangunan daerah dan menjadi salah satu prioritas pemerintah kota ini, karena dengan ketersediaan sumberdaya manusia yang berkualitas tentu akan mendorong perkembangan pembangunan kota Pariaman. Beberapa program pemerintah kota diarahkan pada peningkatan sarana prasarana penunjang pendidikan, baik pengadaan alat laboratorium, alat peraga sekolah, maupun buku-buku sekolah. Selain itu peningkatan kemampuan dan pemerataan tenaga pendidik juga dilakukan secara kontinu termasuk dukungan pendanaan, pelatihan maupun studi lanjut.

Di Kota Pariaman terdapat 2 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yakni RSUD Pariaman milik Pemerintah Provinsi Sumatera Barat yang terletak di Jalan M. Yamin, Kampung Baru, Kecamatan Pariaman Tengah dengan klasifikasi RS tipe B dan RSUD dr Sadikin milik Pemerintah Kota Pariaman yang terletak di Jalan Gandoriah, Kampung Gadang, Kecamatan Pariaman Timur dengan klasifikasi RS tipe D. Disamping itu juga terdapat Rumah Sakit milik Swasta diantaranya RS Asyiyah, RS Tamar Medical Center dan 18 Klinik/Balai Pengobatan. Kota ini juga memiliki 7 puskesmas, 13 puskesmas pembantu, 51 pos kesehatan desa/kelurahan (Poskesdes/Poskeslur).

Sebelumnya pelabuhan di kota Pariaman pernah menjadi pusat perdagangan di pantai barat Pulau Sumatra, namun seiring dengan menguatnya kekuasaan pemerintahan kolonialis Hindia Belanda, lambat laun peranan pelabuhan kota ini menurun digantikan oleh pelabuhan Muara dan pelabuhan Teluk Bayur yang terletak di kota Padang. Sampai saat ini pelabuhan laut di kota ini masih belum berfungsi sebagai sarana angkutan penumpang dan barang, dan hanya digunakan untuk tempat berlabuh kapal-kapal nelayan setempat.

Pembangunan jalan merupakan aspek penting dalam menunjang sektor ekonomi dan sosial sehingga dapat mengakomodasi keterhubungan lokasi atau ruang fisik di mana kegiatan penduduk berada. Sampai tahun 2007 pemerintah kota Pariaman telah melakukan peningkatan jalan sepanjang 78.30 km.

Selanjutnya sebagai sarana transportasi untuk angkutan dalam kota dan sekitarnya, terdapat angkutan kota (angkot), angkutan desa (angdes) dan bendi (kereta kuda). Sedangkan untuk antar kota dalam provinsi dan antar kota antar provinsi digunakan bus dan sebagai pusat dari sarana angkutan darat di kota ini adalah Terminal Jati di Jalan RW Mongonsidi, Jati Mudik, Kecamatan Pariaman Tengah yang merupakan Terminal Bus tipe A yang dikelola oleh Satuan Pelaksana (Satpel) Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan RI.

Selain itu kota ini juga memiliki sarana transportasi kereta api reguler (KA Sibinuang) dengan jadwal 4 kali sehari PP yang dioperatori oleh PT KAI DIvre II Sumatera Barat yang menghubungkan kota ini dengan kota Padang. KA Sibinuang melintasi Stasiun Pariaman dan Stasiun Kuraitaji. Pada saat ini jalur KA Sibinuang telah diteruskan hingga ke Stasiun Naras.

Sektor perdagangan merupakan sektor yang menyerap tenaga kerja paling banyak di kota Pariaman, yang kemudian disusul oleh sektor jasa, di mana pada kota ini terdapat 2 (dua) unit pasar induk tradisional yakni Pasar Pariaman dan Pasar Kuraitaji serta pasar pembantu yakni Pasar Pagi Nareh, Pasar Cubadak Aia dan Pasar Cubadak Mentawai. Sektor industri cukup berkembang di kota ini terutama industri kimia dan logam. Sedangkan sektor pertanian masih menjanjikan bagi masyarakat setempat di mana sampai tahun 2007 luas areal persawahan yang masih dimiliki kota ini adalah 36.81 % dari total luas wilayahnya, dan sektor pertanian ini juga memberikan konstribusi paling besar yaitu sebesar 27.06 % dari total PDRB kota Pariaman.

Kota Pariaman fokus membenahi dan mengembangkan sektor pariwisata bahari secara berkesinambungan karena memiliki pantai landai dengan pesona yang indah. Pariaman Utara. Selain itu Kota yang bermotto Sabiduak Sadayuang ini juga memiliki 6 (enam) pulau kecil yang tak berpenghuni yang terus dikembangkan sarana dan prasarananya sebagai destinasi wisata oleh Pemerintah Kota setempat di antaranya Pulau Angso Duo, Pulau Bando, Pulau Gosong, Pulau Ujuang, Pulau Tangah dan Pulau Kasiak.

Kota ini juga dikenal dengan pesta budaya tahunan tabuik yang prosesi acaranya diselenggarakan mulai dari tanggal 1 Muharam sampai pada puncaknya tanggal 10 Muharam setiap tahunnya. Saat ini terdapat 2 museum rumah Tabuik yakni Rumah Tabuik Subarang di Jalan Imam Bonjol, Cimparuah Samping Balai Kota dan Rumah Tabuik Pasa di Jalan Syekh Burhanuddin, Karan Aua yang memuat informasi sejarah perkembangan dan pembuatan tabuik beserta replikanya.

Masyarakat di kota Pariaman ini memiliki keunikan tersendiri dibandingkan etnis Minangkabau umumnya. Sebagai kawasan yang berada dalam struktur rantau, beberapa pengaruh terutama dari Aceh masih dapat ditelusuri sampai sekarang, di antaranya penamaan atau panggilan untuk seseorang di kawasan ini, misalnya ajo (lelaki dewasa, dengan maksud sama dengan kakak) atau cik uniang (perempuan dewasa, dengan maksud sama dengan kakak) sedangkan panggilan yang biasa digunakan di kawasan darek adalah uda (lelaki) dan uni (perempuan). Selain itu masih terdapat lagi beberapa panggilan yang hanya dikenal di kota ini seperti bagindo, sutan atau sidi (sebuah panggilan kehormatan buat seseorang yang telah menikah dirumah mertuanya tapi tidak dirumah orang tua kandungnya).

Kemudian dalam tradisi perkawinan, masyarakat pada kota ini masih mengenal apa yang dinamakan Ba japuik yaitu semacam tradisi di mana pihak mempelai wanita mesti menyediakan uang dengan jumlah tertentu yang digunakan sebagai uang kehormatan untuk keluarga mempelai prianya.