Layanan SBUJPTL KOTA TANJUNG PINANG,KEPULAUAN RIAU

Dalam menjalankan usahanya, pengusaha perlu melengkapi beberapa syarat legalitas. Salah satu dari syarat legalitas tersebut adalah memiliki yang namanya Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL). Kepemilikan SBU sangatlah penting bagi sebuah usahanya, khususnya apabila nanti ingin terlibat dengan proyek tender milik pemerintah. Lantas, apa itu SBU sehingga diwajibkan bagi pengusaha untuk memilikinya?

Apa itu Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik KOTA TANJUNG PINANG,KEPULAUAN RIAU?

Sesuai dengan namanya, Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) merupakan suatu dokumen sertifikat untuk menunjukkan bahwa sebuah perusahaan konstruksi legal dan layak dalam menjalankan usahanya. Pada umumnya, SBU diperuntukkan untuk perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi. SBU diterbitkan oleh Badan Sertifikasi Terakreditasi atau LPJK kepada perusahaan yang sudah lulus atau memenuhi sertifikasi. SBU juga dijadikan sebagai tanda bahwa perusahaan bisa melakukan pekerjaannya sesuai dengan Klasifikasi Bidang, Sub Bidang, dan Kualifikasi yang tercantum dalam Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik.

Dapatkan Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) di KOTA TANJUNG PINANG,KEPULAUAN RIAU

Konsultasikan syarat-syarat administrasi, syarat peralatan dan tenaga ahli untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) KOTA TANJUNG PINANG,KEPULAUAN RIAU dengan Tim SIUJPTL.co.id yang kompeten

Untuk mengetahui Informasi lebih lanjut tentang Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(sbujptl) Kota Tanjung Pinang,kepulauan Riau, Dapat menghubungi Tim Kami


Cut Hanti, S.Kom
Konsultasi di Whatsapp

Novitasari, SM
Konsultasi di Whatsapp

Kenapa Perusahaan Harus Memiliki Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL)?

1. Bukti Kompetensi Usaha

SBU menjadi bukti otentik formal yang menyatakan kemampuan sebuah usaha konstruksi sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi yang ditentukan. Perusahaan lokal maupun asing yang memiliki SBU sudah tidak diragukan lagi kemampuannya.

2. Memenuhi Persyaratan IUJPTL

Perusahaan konstruksi yang ingin mendapatkan Izin Usaha Jasa Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL), harus memiliki SBU terlebih dahulu. Setelah memperoleh SBU mereka, barulah bisa mengajukan permohonan untuk mendapatkan IUJPTL.

3. Kualifikasi Ikut Tender

SBU sebagai bukti otentik kompetensi suatu perusahaan konstruksi yang menjadi salah satu pra-kualifikasi untuk dapat ikut serta dalam proyek-proyek besar khususnya yang diadakan oleh pemerintah. Ikut serta dalam mengerjakan mega proyek juga memberikan kesempatan bagi perusahaan untuk berkembang kedepannya.

4. Meningkatkan Kredibilitas Perusahaan

Perusahaan yang memiliki SBU tentu sudah tidak diragukan lagi. Hal ini akan sangat membantu misalnya pada saat perusahaan akan bekerja sama dengan perusahaan lain untuk melakukan joint venture atau joint operation.

Jenis-Jenis Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL)

1. SBU Jasa Penunjang Tenaga Listrik

SBU yang satu ini paling diincar oleh perusahaan jasa konstruksi. Banyak proyek pembangunan yang sedang diadakan oleh pemerintah kota-kota besar sehingga kebutuhan pekerja bangunan seperti pada konstruksi semakin meningkat. Seperti yang sudah dijelaskan, untuk ikut serta mengerjakan proyek yang diadakan oleh pemerintah, maka perusahaan akan memerlukan SBU Jasa Penunjang Tenaga Listrik. Nilai dari proyek tersebut tentunya sangat basar sehingga banyak perusahaan konstruksi yang mengincarnya.

2. SBU Konsultan Konstruksi

SBU Konsultan Konstruksi menjadi bukti kredibilitas seorang konsultan atau perusahaan yang menyediakan jasa konsultasi konstruksi. Konsultasi yang dimaksud seperti konsultasi tata Kelola, konsultasi manajemen proyek, konsultasi keuangan, dan konsultasi lainnya yang berkaitan dengan bidan konstruksi.

3. SBU Konsultan Non-Konstruksi

SBU juga ada untuk perusahaan konsultan yang bergerak di bidang selain konstruksi seperti bisnis dan finansial. Biasanya perusahaan-perusahaan tersebut akan mengambil SBU Konsultan Non-Konstruksi.

4. SBU Spesialis

Sedangkan, untuk perusahaan yang bergerak di bidang tertentu yang memerlukan sertifikasi khusus akan membutuhkan SBU Spesialis. Perusahaan yang dimaksud seperti perusahaan yang bergerak di bidang kesehatan. SBU yang satu ini jarang diincar karena tidak terlalu banyak yang membutuhkan spesialis.

Bagaimana Cara Mendapatkan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) di KOTA TANJUNG PINANG,KEPULAUAN RIAU?

Dalam mendapatkan SBU, harus melalui tiga tahap yaitu:

1. Sertifikat Tenaga Kerja Konstruksi

Tenaga ahli jasa konstruksi harus memiliki SKTK dan SKA terlebih dahulu, barulah bisa ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) atau Penanggung Jawab Klasifikasi (PJK) saat mengajukan proses sertifikasi dan registrasi nanti.

2. Meregistrasikan Keanggotaan Asosiasi

Anggota yang sudah ditunjuk sebagai PJT atau PJK lalu mengajukan permohonan untuk mendapatkan sertifikasi dan registrasi ke Asosiasi

3. SBU Terbit

Lalu tinggal menunggu SBU diterbitkan. Nanti akan didapatkan SBU sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi yang diberikan oleh LPJK Provinsi/Nasional setelah melewati proses Sertifikasi dan Registrasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik.

Dapatkan Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) di KOTA TANJUNG PINANG,KEPULAUAN RIAU

Konsultasikan syarat-syarat administrasi, syarat peralatan dan tenaga ahli untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) KOTA TANJUNG PINANG,KEPULAUAN RIAU dengan Tim SIUJPTL.co.id yang kompeten

Untuk mengetahui Informasi lebih lanjut tentang Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(sbujptl) Kota Tanjung Pinang,kepulauan Riau, Dapat menghubungi Tim Kami


Cut Hanti, S.Kom
Konsultasi di Whatsapp

Novitasari, SM
Konsultasi di Whatsapp

Semua Tender Jasa Penunjang Tenaga Listrik Mensyaratkan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL)

Tender dengan syarat kualifikasi SBU Jasa Penunjang Tenaga Listrik di KOTA TANJUNG PINANG,KEPULAUAN RIAU

Dapatkan Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) di KOTA TANJUNG PINANG,KEPULAUAN RIAU

Konsultasikan syarat-syarat administrasi, syarat peralatan dan tenaga ahli untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) KOTA TANJUNG PINANG,KEPULAUAN RIAU dengan Tim SIUJPTL.co.id yang kompeten

Untuk mengetahui Informasi lebih lanjut tentang Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(sbujptl) Kota Tanjung Pinang,kepulauan Riau, Dapat menghubungi Tim Kami


Cut Hanti, S.Kom
Konsultasi di Whatsapp

Novitasari, SM
Konsultasi di Whatsapp

Contoh Format Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL)

Di tahun 2022, terjadi perubahan skema sertifikasi badan usaha di LPJK. Bersamaan dengan itu, keluar format baru SBUJK

Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) KOTA TANJUNG PINANG,KEPULAUAN RIAU

Dapatkan Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) di KOTA TANJUNG PINANG,KEPULAUAN RIAU

Konsultasikan syarat-syarat administrasi, syarat peralatan dan tenaga ahli untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) KOTA TANJUNG PINANG,KEPULAUAN RIAU dengan Tim SIUJPTL.co.id yang kompeten

Untuk mengetahui Informasi lebih lanjut tentang Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(sbujptl) Kota Tanjung Pinang,kepulauan Riau, Dapat menghubungi Tim Kami


Cut Hanti, S.Kom
Konsultasi di Whatsapp

Novitasari, SM
Konsultasi di Whatsapp

Bagaimana Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) KOTA TANJUNG PINANG,KEPULAUAN RIAU yang kami tawarkan?

  • 01. Business Goal

    Ceritakan kepada kami, goal bisnis Anda.

    • Mau ambil kualifikasi kontraktor atau konsultan
    • Kapan akan mengikuti tender
    • Tender apa yang akan diikuti
  • 02. Review kebutuhan teknis

    • Data penjualan tahunan;
    • Data kemampuan keuangan/nilai aset;
    • Data ketersediaan Tenaga Kerja Konstruksi
    • Data kemampuan dalam menyediakan Peralatan konstruksi;
    • Data penerapan sistem manajemen anti penyuapan ISO 37001;
    • Data keanggotaan asosiasi BUJK yang terdaftar di LPJK.
  • 03. Tenaga Ahli & Peralatan

    Apakah sudah memiliki tenaga ahli dan peralatan pendukung konstruksi

    Kami dapat membantu proses SKK - Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi dan pemenuhan Peralatan

    Termasuk Ijin Operator (SIO) dan Ijin Alatnya (SIA)

  • 04. Proses SBU

    SBU Jasa Penunjang Tenaga Listrik ini dikeluarkan oleh LSBU atau Lembaga Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik yang di Akreditasi oleh LPJK PUPR

    • BUJK Nasional
    • BUJK PMA
    • BUJK Asing

Untuk mengetahui Informasi lebih lanjut tentang Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(sbujptl) Kota Tanjung Pinang,kepulauan Riau, Dapat menghubungi Tim Kami


Cut Hanti, S.Kom
Konsultasi di Whatsapp

Novitasari, SM
Konsultasi di Whatsapp
Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) KOTA TANJUNG PINANG,KEPULAUAN RIAU

Lokasi KOTA TANJUNG PINANG,KEPULAUAN RIAU

Peta Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) KOTA TANJUNG PINANG,KEPULAUAN RIAU

Tentang KOTA TANJUNG PINANG,KEPULAUAN RIAU

Tanjungpinang atau sering juga ditulis Tanjung Pinang adalah ibu kota dari provinsi Kepulauan Riau, Indonesia. Kota ini terletak di Pulau Bintan dan beberapa pulau kecil seperti Pulau Dompak dan Pulau Penyengat, dengan koordinat 0º5' LU dan 104º27' BT. Kota Tanjungpinang dahulunya adalah pusat pemerintahan Kesultanan Riau-Lingga. Sebelum dimekarkan menjadi kota otonom, Tanjungpinang adalah ibu kota Kabupaten Kepulauan Riau (sekarang Kabupaten Bintan). Kota ini juga awalnya adalah ibu kota Provinsi Riau (meliputi Riau daratan dan kepulauan) sebelum dipindahkan ke Kota Pekanbaru.

Kota ini memiliki beberapa tempat pariwisata, seperti Pulau Penyengat yang hanya berjarak kurang lebih 2 mil dari Pelabuhan Sri Bintan Pura, Pantai Trikora dengan pasir putih, terletak kurang lebih 65 km dari kota, dan pantai buatan yaitu Tepi Laut di garis pantai pusat kota.

Pelabuhan Laut Tanjungpinang di Sri Bintan Pura memiliki kapal-kapal jenis feri dan feri cepat (speedboat) untuk akses domestik ke pulau Batam dan pulau-pulau lain seperti Kepulauan Karimun dan Kundur, serta kota-kota lain di Riau. Pelabuhan ini juga merupakan akses internasional ke Malaysia dan Singapura.

Kota Tanjungpinang berada di Pulau Bintan, Provinsi Kepulauan Riau dengan letak geografis berada pada 0°51' sampai dengan 0°59' Lintang Utara dan 104°23' sampai dengan 104°34' Bujur Timur. Wilayah Kota Tanjungpinang memiliki luas wilayah sekitar 239, 5 kilometer persegi dan sebagiannya merupakan wilayah perairan laut. Sebagian wilayah Tanjungpinang merupakan dataran rendah, kawasan rawa bakau, dan sebagian lain merupakan perbukitan, sehingga lahan kota sangat bervariasi dan berkontur.

Kota Tanjungpinang maupun Pulau Bintan keseluruhan beriklim tropis dengan temperatur 23 °C – 34 °C. Tekanan udaranya berkisar antara 1.010,2 mbs dan 1.013,7 mbs. Secara resmi, wilayah Kota Tanjungpinang tidak memiliki musim kemarau dan musim penghujan. Dalam arti lain, wilayah ini tidak mempunyai perbedaan musim yang mencolok di daerah ini. Dengan demikian, hujan dapat turun sepanjang tahun. Namun setiap akhir sampai dengan awal tahun terjadi "Angin Utara" yang sangat berbahaya dengan gelombang yang sangat kuat.

Berdasarkan Sulalatus Salatin, Tanjungpinang merupakan bagian dari Kerajaan Malaka. Setelah jatuhnya Malaka ke tangan Portugal, Sultan Mahmud Syah menjadikan kawasan ini sebagai pusat pemerintahan Kesultanan Malaka. Kemudian menjadi pusat pemerintahan Kesultanan Johor, sebelum diambil alih oleh Belanda setelah mereka menundukan perlawanan Raja Haji Fisabilillah tahun 1784 di Pulau Penyengat.

Pada masa Hindia Belanda, Tanjungpinang merupakan pusat pemerintahan Karesidenan Riouw. Kemudian di awal kemerdekaan Indonesia, menjadi ibu kota Provinsi Riau. Pada tahun 1957, Tanjungpinang menjadi ibu kota Provinsi Riau. Namun dua tahun kemudian ibu kota propinsi itu dipindahkan ke Pekanbaru. Setelah itu statusnya menjadi Kota Administratif hingga tahun 2000. Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2001, pada tanggal 21 Juni 2001 statusnya ditingkatkan menjadi Kota Tanjungpinang. Pusat pemerintahan yang semula berada di pusat Kota Tanjungpinang, kemudian dipindahkan ke Senggarang (bagian utara kota). Hal ini bertujuan untuk pemerataan pembangunan serta mengurangi kepadatan penduduk yang selama ini berpusat di Kota Lama (bagian barat kota). Pada tahun 2002, Kota Tanjungpinang kembali menjadi ibu kota provinsi, yakni Provinsi Kepulauan Riau.

Pada tahun 2002 Dra. Hj. Suryatati A. Manan terpilih sebagai wali kota pertama melalui pemilihan oleh DPRD Kota Tanjungpinang. Pada tahun 2007, ia terpilih kembali untuk menjadi Wali Kota Tanjungpinang. Kemudian pada tahun 2013, ia digantikan oleh H. Lis Darmansyah, S.H. Kemudian Wali Kota Tanjungpinang dijabat oleh H. Syahrul, S.Pd. Syahrul meninggal dunia dan digantikan oleh Hj. Rahma, S.IP.

Kota Tanjungpinang memiliki 4 kecamatan dan 18 kelurahan (dari total 70 kecamatan, 141 kelurahan dan 275 desa di seluruh Kepulauan Riau). Pada tahun 2017, jumlah penduduknya sebesar 207.933 jiwa dengan luas wilayahnya 144,56 km² dan sebaran penduduk 1.438 jiwa/km².

Suku Melayu merupakan penduduk asli dan kelompok suku bangsa terbesar di Tanjungpinang. Disamping itu terdapat pula Suku Bugis dan Tionghoa yang sudah ratusan tahun berbaur dengan Suku Melayu dan menjadi penduduk tetap semenjak zaman Kesultanan Johor-Riau dan Residentie Riouw. Suku Bugis awalnya menetap di Kampung Bugis dan Suku Tionghoa banyak menempati Jalan Merdeka. Setelah masa kemerdekaan, suku Minang mulai mendatangi Tanjungpinang. Di mana orang Minang sebagian besar menempati pemukiman di sekitar pasar

Bahasa yang digunakan di Tanjungpinang adalah Bahasa Melayu. Di samping itu, banyak pula yang menggunakan Bahasa Jawa, Bahasa Minangkabau dan Bahasa Batak. Masyarakat Tionghoa sebagian menggunakan Bahasa Tiochiu dan Bahasa Hokkien dalam berkomunikasi.

Transportasi di Tanjungpinang sebagian besar masih mengandalkan transportasi laut. Di kota ini terdapat 24 pelabuhan domestik dan satu pelabuhan internasional yaitu Pelabuhan Sri Bintan Pura. Untuk terminal angkutan kota, hanya ada satu yaitu Terminal Sei Carang. Sedangkan untuk pengangkutan udara, kota ini dilayani oleh Bandar Udara Internasional Raja Haji Fisabilillah yang memiliki kapasitas 1.000.000 penumpang / tahun. Pada tahun 2014, penumpang yang datang melalui bandara ini berjumlah 135.797 penumpang, sedangkan yang berangkat sebanyak 132.735 orang.

Pada tahun 2001, sektor perdagangan, hotel, dan restoran memberikan kontribusi yang cukup signifikan dalam membangun perekonomian Kota Tanjungpinang yaitu sebesar 35,54% kemudian diikuti oleh sektor industri pengolahan 15,37%, sektor bangunan 13,29%, sektor jasa-jasa 12,51%, dan sektor pengangkutan dan komunikasi 10,82%. Sedangkan sektor lainnya meliputi sektor listrik, gas, dan air bersih, keuangan, pertanian, dan sektor pertambangan dan penggalian sebesar 12,47%.

Pulau Penyengat merupakan salah satu kawasan wisata di Kota Tanjungpinang. Pulau seluas 3,5 km² ini berada di sebelah barat Kota Tanjungpinang dan dapat ditempuh 15 menit dengan transportasi laut. Pada pulau ini terdapat banyak peninggalan lama dengan wujud bangunan yang telah dijadikan situs cagar budaya. Selain itu juga dijumpai kelenteng atau vihara di kawasan Kampung Bugis dan Kampung Senggarang yang sekaligus menjadi kawasan wisata religi. Wisata lainnya juga dapat ditemukan di Pantai Impian, Tugu Pensil, Tepi Laut, Mall Ramayana Tanjungpinang, Bestari Mall, Bintan Indah Mall, Tanjungpinang City Center dan sebagainya.

Pariwisata di Kota Tanjungpinang ditunjang oleh adanya 8 hotel berbintang, 32 hotel melati, 34 rumah makan dan pusat-pusat belanja yang terdiri dari 13 supermarket serta pertokoan yang tersebar di wilayah kota. Pada tahun 2014, jumlah kunjungan wisatawan mancanegara sebagian besar berasal dari Singapura (71,39%) dan diikuti oleh Malaysia (13,71%). Wisatawan dari luar ASEAN terutama berasal dari Tiongkok (3,31%), India (2,21%) dan Inggris (1,08%). Kota ini juga menawarkan sajian kuliner aneka hidangan laut Melayu dan masakan Tionghoa.