Geothermal Darajat: PLTP Kapasitas 293 MW

Geothermal Darajat adalah PLTP 293 MW di Garut. Simak pelajaran kepatuhan SMK2, peran IUJPTL, dan risiko operasionalnya. Cek sekarang.

Mizno Kruge 18 Jan 2025 7 min read
Geothermal Darajat: PLTP Kapasitas 293 MW

Anda membaca laporan tahunan dan menemukan bahwa PLTP Darajat berhasil meraih apresiasi sebagai pelapor Sistem Manajemen Keselamatan Ketenagalistrikan (SMK2) terbaik. Prestasi ini bukan kebetulan. Di baliknya terdapat rangkaian keputusan teknis, administratif, dan organisasi yang berlangsung selama lebih dari tiga dekade.

Geothermal Darajat adalah Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) yang berlokasi di Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Ia dikelola oleh Star Energy Geothermal Darajat II, Ltd. dan telah beroperasi sejak 1994. Dengan total kapasitas terpasang mencapai 293,21 MW, PLTP ini menjadi salah satu penopang utama pasokan listrik bersih di sistem Jawa–Bali.

Perjalanan Geothermal Darajat dari eksplorasi hingga pengakuan kepatuhan menyimpan pelajaran berharga bagi pengelola pembangkit, penyedia jasa penunjang tenaga listrik, dan pemegang IUJPTL. Artikel ini merupakan bagian dari panduan IUJPTL (Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik) siujptl.co.id.

Baca Juga:

Poin Kunci

  • Geothermal Darajat adalah PLTP yang beroperasi sejak 1994 dengan total kapasitas terpasang 293,21 MW, terdiri dari tiga unit pembangkit.
  • Kapasitas tersebut mencakup Unit 1 sebesar 55 MW (1991/1994), Unit 2 sebesar 100,71 MW (2000), dan Unit 3 sebesar 137,5 MW (2007).
  • PLTP Darajat dikelola oleh Star Energy Geothermal Darajat II, Ltd. berdasarkan Kontrak Operasi Bersama dengan Pertamina Geothermal Energy hingga 2041 untuk Unit 1 & 2 dan 2047 untuk Unit 3.
  • PLTP Darajat meraih Apresiasi Pelapor SMK2 Terbaik sebagai bukti komitmen terhadap pemenuhan Keselamatan Ketenagalistrikan menurut Permen ESDM No. 10 Tahun 2021.
  • Penyedia jasa penunjang tenaga listrik yang bekerja di sektor panas bumi wajib memiliki IUJPTL dengan subbidang yang sesuai dan tenaga teknik bersertifikat SKTTK.

Profil Geothermal Darajat: Sejarah, Lokasi, dan Kapasitas Terpasang

Geothermal Darajat adalah lapangan panas bumi yang terletak sekitar 10 km dari lapangan Kamojang, di wilayah Kabupaten Garut dan Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Eksplorasi awal dimulai pada 1976 oleh Pertamina, kemudian dilanjutkan oleh Chevron/Texaco pada 1982. Kontrak Operasi Bersama ditandatangani pada 1984, dan pembangkit pertama mulai beroperasi pada September 1994.

Data Kementerian ESDM menunjukkan PLTP Darajat memiliki tiga unit dengan rincian sebagai berikut:

Unit Kapasitas Turbin Tahun COD
Darajat Unit 1 1 x 55 MW 1991
Darajat Unit 2 1 x 100,71 MW 2000
Darajat Unit 3 1 x 137,5 MW 2007
Total 293,21 MW  

Dari sisi teknis, reservoir Darajat bertipe dominasi uap dengan temperatur sekitar 245 derajat Celsius dan tekanan 35 bar. Lapangan ini menghasilkan uap kering, sehingga proses pembangkitan listriknya relatif lebih sederhana dibandingkan lapangan yang menghasilkan fluida dua fasa. Untuk memahami konfigurasi pembangkit secara lebih luas, Anda dapat merujuk pada penjelasan IUJPTL bidang pembangkit.

Kontrak Operasi Bersama (KOB) Darajat berlaku hingga 16 November 2041 untuk Unit 1 dan 2, serta hingga 2047 untuk Unit 3. Perpanjangan KOB telah dikonfirmasi melalui surat pemberitahuan kepada PGE dan PLN pada September 2020.

Pelajaran Kepatuhan dari Pengakuan SMK2 Geothermal Darajat

Geothermal Darajat meraih Apresiasi Pelapor SMK2 Terbaik, sebuah pengakuan yang menunjukkan bahwa sistem manajemen keselamatan ketenagalistrikan di PLTP ini berjalan sesuai standar yang ditetapkan regulator. Pengakuan ini bukan sekadar simbol, melainkan hasil dari proses panjang yang mencakup perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan perbaikan berkelanjutan.

Permen ESDM No. 10 Tahun 2021 tentang Keselamatan Ketenagalistrikan menjadi dasar hukum kewajiban SMK2 bagi badan usaha ketenagalistrikan. Peraturan ini mengatur bahwa setiap kegiatan usaha ketenagalistrikan wajib memenuhi Keselamatan Ketenagalistrikan, yang meliputi standardisasi peralatan, pengamanan instalasi, dan pengamanan pemanfaat tenaga listrik. Penerapan dilakukan pada seluruh siklus, mulai dari perencanaan hingga pemeliharaan instalasi.

Audit SMK2 wajib dilakukan minimal satu kali dalam setahun. Hasil audit dilaporkan melalui aplikasi SIMATRIK paling lambat 31 Januari tahun berikutnya. Bagi pemilik instalasi dengan kapasitas minimal 200 kVA, kewajiban ini berlaku mutlak. Kelalaian dalam pelaporan dapat berujung pada sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis hingga penghentian sementara kegiatan usaha.

Kepatuhan PLTP Darajat juga tercermin dari penerapan prosedur operasi keselamatan yang terstruktur, dokumentasi pemeliharaan yang rapi, dan kompetensi tenaga teknik yang terverifikasi. Untuk memahami kerangka regulasi yang menaungi operasi panas bumi, Anda dapat merujuk pada regulasi IUJPTL.

Risiko Operasional dan Kepatuhan pada Pembangkit Panas Bumi

Meskipun Geothermal Darajat menunjukkan kinerja kepatuhan yang baik, pembangkit panas bumi tetap menghadapi risiko operasional yang khas. Memahami risiko ini penting bagi pengelola dan penyedia jasa penunjang tenaga listrik.

Risiko pertama adalah degradasi reservoir. Produksi uap yang berlangsung terus-menerus dapat menurunkan tekanan reservoir jika tidak dikelola dengan baik. Strategi pengelolaan reservoir, termasuk reinjeksi kondensat, menjadi kunci keberlanjutan pasokan uap. SKTTK untuk pengoperasian sistem reinjeksi kondensat telah diatur dalam standar kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan.

Risiko kedua adalah korosi dan scaling pada peralatan. Fluida panas bumi mengandung gas non-kondensabel dan mineral yang dapat mempercepat korosi pipa dan peralatan. Program pemeliharaan prediktif dan pemantauan kualitas fluida menjadi langkah mitigasi yang wajib.

Risiko ketiga adalah kepatuhan administratif. Kelalaian dalam memperbarui dokumen perizinan, termasuk IUJPTL bagi penyedia jasa, dapat menimbulkan sanksi dan kehilangan akses pasar. Risiko ini dibahas lebih lanjut pada ulasan risiko IUJPTL kedaluwarsa.

Implikasi bagi Penyedia Jasa Penunjang Tenaga Listrik

Keberhasilan Geothermal Darajat dalam mempertahankan kinerja dan kepatuhan membuka peluang bagi penyedia jasa penunjang tenaga listrik. Namun, peluang ini hanya dapat diakses oleh perusahaan yang memenuhi persyaratan perizinan dan kompetensi.

Perusahaan yang ingin bekerja di sektor panas bumi harus memiliki IUJPTL dengan subbidang yang sesuai. Permen ESDM No. 28 Tahun 2014 tentang Kualifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik mengatur klasifikasi dan kualifikasi usaha. Untuk pekerjaan di bidang pembangkitan, perusahaan perlu memastikan bahwa izin yang dimiliki mencakup subbidang pembangkit listrik tenaga panas bumi.

Selain izin usaha, tenaga teknik yang terlibat perlu memiliki SKTTK sesuai Okupasi Jabatan Tenaga Teknik Listrik. Sertifikat ini diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi yang terakreditasi. Untuk perusahaan pemegang SBUJPTL, konsistensi data perusahaan pada dokumen perizinan juga menjadi perhatian auditor.

Geothermal Darajat juga menekankan pentingnya sinergi dengan pemerintah daerah dan masyarakat sekitar. Bupati Garut menyampaikan apresiasi terhadap kontribusi perusahaan, tidak hanya dalam pasokan listrik tetapi juga dalam pemberdayaan masyarakat setempat. Pendekatan ini menjadi praktik baik yang dapat ditiru oleh penyedia jasa lain dalam membangun hubungan jangka panjang dengan pemangku kepentingan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Berapa kapasitas total Geothermal Darajat?

Geothermal Darajat memiliki total kapasitas terpasang sebesar 293,21 MW, terdiri dari Unit 1 (55 MW), Unit 2 (100,71 MW), dan Unit 3 (137,5 MW). Pembangkit ini dikelola oleh Star Energy Geothermal Darajat II, Ltd. berdasarkan Kontrak Operasi Bersama dengan Pertamina Geothermal Energy.

Apa itu SMK2 dan mengapa penting bagi PLTP Darajat?

SMK2 adalah Sistem Manajemen Keselamatan Ketenagalistrikan yang diwajibkan oleh Permen ESDM No. 10 Tahun 2021. Bagi PLTP Darajat, penerapan SMK2 memastikan operasi pembangkit berjalan sesuai standar keselamatan, melindungi pekerja dan instalasi, serta memenuhi kewajiban pelaporan tahunan melalui SIMATRIK.

Siapa yang mengelola Geothermal Darajat?

Geothermal Darajat dikelola oleh Star Energy Geothermal Darajat II, Ltd. (SEGD-II). Perusahaan ini merupakan bagian dari Barito Renewables dan mengoperasikan PLTP berdasarkan Kontrak Operasi Bersama dengan Pertamina Geothermal Energy.

Apakah penyedia jasa di sektor panas bumi wajib memiliki IUJPTL?

Ya. Setiap kegiatan usaha jasa penunjang tenaga listrik wajib memiliki IUJPTL dari instansi yang berwenang. Untuk pekerjaan di bidang pembangkitan panas bumi, IUJPTL harus mencakup subbidang yang sesuai. Tenaga teknik yang terlibat juga perlu memiliki SKTTK yang relevan.

Kesimpulan

Geothermal Darajat adalah contoh nyata bagaimana pembangkit panas bumi dapat beroperasi secara andal sekaligus memenuhi standar kepatuhan yang ketat. Dengan kapasitas 293,21 MW dan pengakuan sebagai pelapor SMK2 terbaik, PLTP ini menunjukkan bahwa keselamatan dan kinerja dapat berjalan beriringan. Pelajaran utamanya terletak pada disiplin dokumentasi, kompetensi tenaga teknik, dan sinergi dengan pemangku kepentingan.

Jika perusahaan Anda menyediakan jasa penunjang tenaga listrik atau berencana masuk ke sektor panas bumi, mulailah dari pemetaan cakupan IUJPTL dan verifikasi kompetensi tim. Untuk pendampingan dalam memenuhi persyaratan perizinan dan kepatuhan, konsultasikan kebutuhan Anda dengan siujptl.co.id.

Disclaimer: Informasi dalam artikel ini bersifat umum dan bukan merupakan nasihat hukum atas kasus spesifik. Setiap perusahaan memiliki fakta dan konteks yang berbeda. Artikel ini tidak menciptakan hubungan konsultan-klien. Untuk pendampingan yang sesuai dengan situasi Anda, konsultasikan langsung dengan siujptl.co.id.

Sumber & referensi

  • Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Laporan Kinerja Ditjen EBTKE Tahun 2024. Tersedia melalui esdm.go.id.
  • Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, "Jalan-Jalan Infogatrik: Penerapan Keselamatan Ketenagalistrikan di PLTP Darajat." Tersedia melalui gatrik.esdm.go.id.
  • Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Tersedia melalui peraturan.go.id.
  • Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2021 tentang Keselamatan Ketenagalistrikan. Tersedia melalui jdih.esdm.go.id.
  • Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2014 tentang Kualifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik. Tersedia melalui gatrik.esdm.go.id.
  • Pertamina Geothermal Energy Tbk, "Kontrak Operasi Bersama." Tersedia melalui pge.pertamina.com.
  • Global Energy Monitor, "Darajat Geothermal Power Plant." Tersedia melalui gem.wiki.
Bagikan Informasi: WhatsApp LinkedIn

Jaminan Kepatuhan & Kerahasiaan Korporasi

Informasi dalam publikasi ini disusun untuk edukasi & panduan resmi. Seluruh layanan pendampingan & konsultasi legalitas SIUJPTL.co.id dilaksanakan secara profesional, terakreditasi, dan mematuhi regulasi perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.