Geothermal Darajat: PLTP Kapasitas 293 MW

Geothermal Darajat adalah PLTP 293 MW di Garut. Simak pelajaran kepatuhan SMK2, peran IUJPTL, dan risiko operasionalnya. Cek sekarang.

Tim Editorial SIUJPTL.co.id 25 Sep 2026 6 min read
Geothermal Darajat: PLTP Kapasitas 293 MW

Anda membaca laporan tahunan dan menemukan satu baris yang mencolok: PLTP Darajat menerima apresiasi sebagai pelapor Sistem Manajemen Keselamatan Ketenagalistrikan (SMK2) terbaik. Prestasi itu tidak datang tiba-tiba. Geothermal Darajat melewati lebih dari tiga dekade keputusan teknis, administratif, dan organisasi sebelum sampai ke titik tersebut.

Geothermal Darajat adalah pembangkit listrik tenaga panas bumi yang berlokasi di Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Fasilitas ini dikelola Star Energy Geothermal Darajat II, Ltd. dan beroperasi sejak 1994 dengan kapasitas terpasang 293,21 MW. Angka itu menjadikannya salah satu penopang utama pasokan listrik bersih di sistem Jawa–Bali.

Perjalanan lapangan uap ini menyimpan pelajaran bagi pengelola pembangkit, penyedia jasa penunjang tenaga listrik, dan pemegang IUJPTL. Ulasan berikut merupakan bagian dari panduan lengkap IUJPTL (Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik) di siujptl.co.id.

Baca Juga:

Profil Geothermal Darajat: Lokasi, Pengelola, dan Kapasitas Terpasang

Lapangan panas bumi ini terletak sekitar 10 km dari lapangan Kamojang, membentang di wilayah Kabupaten Garut dan Kabupaten Bandung. Eksplorasi awal dimulai Pertamina pada 1976, lalu dilanjutkan Chevron/Texaco pada 1982. Kontrak Operasi Bersama diteken pada 1984, dan unit pertama mulai beroperasi September 1994.

Data Kementerian ESDM mencatat tiga unit pembangkit dengan rincian sebagai berikut.

Unit Kapasitas Turbin Tahun COD
Darajat Unit 1 1 x 55 MW 1991
Darajat Unit 2 1 x 100,71 MW 2000
Darajat Unit 3 1 x 137,5 MW 2007
Total 293,21 MW  

Secara teknis, reservoir Darajat bertipe dominasi uap dengan temperatur sekitar 245 derajat Celsius dan tekanan 35 bar. Lapangan ini menghasilkan uap kering, sehingga proses pembangkitan listriknya relatif lebih sederhana dibanding lapangan berfluida dua fasa. Untuk memahami konfigurasi pembangkit secara lebih luas, Anda dapat menelaah penjelasan IUJPTL bidang pembangkit.

Kontrak Operasi Bersama berlaku hingga 16 November 2041 untuk Unit 1 dan 2, serta hingga 2047 untuk Unit 3. Perpanjangan kontrak telah dikonfirmasi melalui surat pemberitahuan kepada PGE dan PLN pada September 2020.

Jejak Kepatuhan Geothermal Darajat dan Makna Apresiasi SMK2

Apresiasi Pelapor SMK2 Terbaik menunjukkan sistem manajemen keselamatan ketenagalistrikan di PLTP ini berjalan sesuai standar regulator. Pengakuan tersebut bukan sekadar simbol. Ia merupakan hasil proses panjang yang mencakup perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan perbaikan berkelanjutan.

Permen ESDM No. 10 Tahun 2021 tentang Keselamatan Ketenagalistrikan menjadi dasar hukum kewajiban SMK2 bagi badan usaha ketenagalistrikan. Setiap kegiatan usaha wajib memenuhi aspek keselamatan, mulai dari standardisasi peralatan, pengamanan instalasi, hingga pengamanan pemanfaat tenaga listrik. Penerapannya berlangsung di seluruh siklus, dari tahap perencanaan sampai pemeliharaan instalasi.

Audit SMK2 wajib dilakukan minimal sekali dalam setahun. Hasilnya dilaporkan melalui aplikasi SIMATRIK paling lambat 31 Januari tahun berikutnya. Bagi pemilik instalasi berkapasitas minimal 200 kVA, kewajiban ini berlaku mutlak. Kelalaian pelaporan dapat berujung sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis hingga penghentian sementara kegiatan usaha.

Kepatuhan PLTP Darajat juga tampak pada prosedur operasi keselamatan yang terstruktur, dokumentasi pemeliharaan yang rapi, dan kompetensi tenaga teknik yang terverifikasi. Kerangka regulasi yang menaungi operasi panas bumi dibahas lebih detail pada regulasi IUJPTL.

Risiko Operasional dan Kepatuhan pada Pembangkit Panas Bumi

Kinerja kepatuhan yang baik tidak menghapus risiko operasional khas panas bumi. Pengelola pembangkit maupun penyedia jasa penunjang perlu memahami tiga risiko utama berikut beserta langkah mitigasinya.

Risiko Dampak Mitigasi Utama
Degradasi reservoir Penurunan tekanan dan pasokan uap Pengelolaan reservoir dan reinjeksi kondensat
Korosi dan scaling Kerusakan pipa dan peralatan Pemeliharaan prediktif dan pemantauan kualitas fluida
Kepatuhan administratif Sanksi dan kehilangan akses pasar Pembaruan dokumen izin secara berkala

Produksi uap yang berlangsung terus-menerus dapat menurunkan tekanan reservoir bila tidak dikelola dengan baik. Strategi pengelolaan reservoir, termasuk reinjeksi kondensat, menjadi kunci keberlanjutan pasokan uap. Kompetensi untuk mengoperasikan sistem reinjeksi kondensat tercakup dalam standar kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan.

Fluida panas bumi mengandung gas non-kondensabel dan mineral yang mempercepat korosi pipa serta peralatan. Program pemeliharaan prediktif dan pemantauan kualitas fluida menjadi langkah mitigasi yang tidak bisa dilewatkan.

Kelalaian memperbarui dokumen perizinan, termasuk IUJPTL bagi penyedia jasa, dapat menimbulkan sanksi dan menutup akses pasar. Konsekuensi ini diuraikan lebih lanjut pada ulasan risiko IUJPTL kedaluwarsa.

Implikasi bagi Penyedia Jasa Penunjang Tenaga Listrik

Keberhasilan Geothermal Darajat menjaga kinerja sekaligus kepatuhan membuka peluang bagi penyedia jasa penunjang tenaga listrik. Peluang itu hanya dapat diakses perusahaan yang memenuhi syarat perizinan dan kompetensi.

Perusahaan yang ingin bekerja di sektor panas bumi harus memegang IUJPTL dengan subbidang yang sesuai. Permen ESDM No. 28 Tahun 2014 tentang Kualifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik mengatur klasifikasi dan kualifikasinya. Untuk pekerjaan pembangkitan, pastikan izin yang dimiliki mencakup subbidang pembangkit listrik tenaga panas bumi.

Izin usaha saja tidak cukup. Tenaga teknik yang terlibat perlu memiliki SKTTK sesuai Okupasi Jabatan Tenaga Teknik Listrik, dan sertifikat itu diterbitkan lembaga sertifikasi kompetensi yang terakreditasi. Bagi perusahaan pemegang SBUJPTL, konsistensi data perusahaan pada dokumen perizinan turut menjadi perhatian auditor.

Sinergi dengan pemerintah daerah dan masyarakat sekitar menjadi faktor pendukung lain. Bupati Garut menyampaikan apresiasi atas kontribusi perusahaan, tidak hanya dalam pasokan listrik tetapi juga pemberdayaan masyarakat setempat. Pendekatan itu praktik baik yang dapat ditiru penyedia jasa lain saat membangun hubungan jangka panjang dengan pemangku kepentingan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Berapa kapasitas total Geothermal Darajat?

Total kapasitas terpasangnya mencapai 293,21 MW, terdiri dari Unit 1 (55 MW), Unit 2 (100,71 MW), dan Unit 3 (137,5 MW). Pembangkit ini dikelola Star Energy Geothermal Darajat II, Ltd. berdasarkan Kontrak Operasi Bersama dengan Pertamina Geothermal Energy.

Apa itu SMK2 dan mengapa penting bagi PLTP Darajat?

SMK2 adalah Sistem Manajemen Keselamatan Ketenagalistrikan yang diwajibkan Permen ESDM No. 10 Tahun 2021. Bagi PLTP Darajat, penerapannya memastikan operasi pembangkit berjalan sesuai standar keselamatan, melindungi pekerja dan instalasi, serta memenuhi kewajiban pelaporan tahunan melalui SIMATRIK.

Siapa yang mengelola Geothermal Darajat?

Pengelolanya adalah Star Energy Geothermal Darajat II, Ltd. (SEGD-II), bagian dari Barito Renewables. Perusahaan ini mengoperasikan PLTP berdasarkan Kontrak Operasi Bersama dengan Pertamina Geothermal Energy.

Apakah penyedia jasa di sektor panas bumi wajib memiliki IUJPTL?

Ya. Setiap kegiatan usaha jasa penunjang tenaga listrik wajib memiliki IUJPTL dari instansi berwenang. Untuk pekerjaan di bidang pembangkitan panas bumi, IUJPTL harus mencakup subbidang yang sesuai, dan tenaga teknik yang terlibat perlu memiliki SKTTK yang relevan.

Kesimpulan

Geothermal Darajat menunjukkan bahwa pembangkit panas bumi dapat beroperasi andal sekaligus memenuhi standar kepatuhan yang ketat. Dengan kapasitas 293,21 MW dan pengakuan sebagai pelapor SMK2 terbaik, PLTP ini membuktikan keselamatan dan kinerja bisa berjalan beriringan. Pelajaran utamanya terletak pada disiplin dokumentasi, kompetensi tenaga teknik, dan sinergi dengan pemangku kepentingan.

Jika perusahaan Anda menyediakan jasa penunjang tenaga listrik atau berencana masuk ke sektor panas bumi, mulailah dari pemetaan cakupan IUJPTL dan verifikasi kompetensi tim. Untuk pendampingan dalam memenuhi persyaratan perizinan dan kepatuhan, konsultasikan kebutuhan Anda dengan siujptl.co.id.

Disclaimer: Informasi dalam artikel ini bersifat umum dan bukan merupakan nasihat hukum atas kasus spesifik. Setiap perusahaan memiliki fakta dan konteks yang berbeda. Artikel ini tidak menciptakan hubungan konsultan-klien. Untuk pendampingan yang sesuai dengan situasi Anda, konsultasikan langsung dengan siujptl.co.id.

Sumber & referensi

  • Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Laporan Kinerja Ditjen EBTKE. Tersedia melalui esdm.go.id.
  • Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, penerapan Keselamatan Ketenagalistrikan pada pembangkit panas bumi. Tersedia melalui gatrik.esdm.go.id.
  • Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Tersedia melalui peraturan.go.id.
  • Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2021 tentang Keselamatan Ketenagalistrikan. Tersedia melalui jdih.esdm.go.id.
  • Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2014 tentang Kualifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik. Tersedia melalui gatrik.esdm.go.id.
Bagikan Informasi: WhatsApp LinkedIn

Jaminan Kepatuhan & Kerahasiaan Korporasi

Informasi dalam publikasi ini disusun untuk edukasi & panduan resmi. Seluruh layanan pendampingan & konsultasi legalitas SIUJPTL.co.id dilaksanakan secara profesional, terakreditasi, dan mematuhi regulasi perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.