Asesor Kompetensi Ketenagalistrikan

Asesor Kompetensi adalah personel yang memiliki kualifikasi keahlian khusus dan sertifikat asesor untuk melakukan penilaian dalam proses uji kompetensi tenaga teknik listrik. Asesor harus memiliki pem...

SIUJPTL - Layanan Perizinan Ketenagalistrikan

Asesor Kompetensi adalah personel yang memiliki kualifikasi keahlian khusus dan sertifikat asesor untuk melakukan penilaian dalam proses uji kompetensi tenaga teknik listrik. Asesor harus memiliki pemahaman mendalam tentang standar kompetensi (SKKNI) dan metodologi asesmen yang ditetapkan oleh BNSP serta Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (DJK).

Sesuai dengan regulasi ESDM, asesor wajib terdaftar di database kementerian dan memiliki pengalaman teknis yang mumpuni di bidang yang mereka ases. Mereka memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menjamin bahwa hanya tenaga teknik yang benar-benar mampu yang diberikan rekomendasi kompeten. Integritas asesor sangat menentukan kualitas SDM ketenagalistrikan nasional dan secara tidak langsung mempengaruhi angka kecelakaan kerja di sektor energi.

Bagi tenaga teknik yang akan diuji, asesor bertindak sebagai evaluator sekaligus pembimbing teknis selama sesi wawancara. Praktisi menyarankan agar asesi bersikap jujur mengenai batasan kemampuannya selama ujian. Konsultan mengingatkan bahwa jika ditemukan praktik gratifikasi atau ketidakoobjektifan dalam proses asesmen, DJK memiliki otoritas untuk mencabut sertifikat asesor dan membekukan akreditasi LSP yang menaungi asesor tersebut demi menjaga standar keselamatan industri.