Uji Kompetensi Tenaga Teknik Listrik
Uji Kompetensi adalah proses penilaian untuk mengukur kemampuan seseorang dalam melaksanakan tugas pada jabatan kerja tertentu di bidang ketenagalistrikan. Proses ini dilaksanakan oleh LSP yang terakr...
Uji Kompetensi adalah proses penilaian untuk mengukur kemampuan seseorang dalam melaksanakan tugas pada jabatan kerja tertentu di bidang ketenagalistrikan. Proses ini dilaksanakan oleh LSP yang terakreditasi melalui serangkaian metode evaluasi yang mencakup verifikasi portofolio pengalaman kerja, ujian tulis (teori), ujian lisan (wawancara), serta observasi praktik atau demonstrasi kerja.
Aturan pelaksanaan uji kompetensi merujuk pada Pedoman Sertifikasi Kompetensi Ketenagalistrikan yang diterbitkan oleh DJK. Penilaian dilakukan oleh asesor kompetensi yang harus objektif dan independen. Jika asesi dinyatakan kompeten, LSP akan mengusulkan penerbitan sertifikat ke kementerian. Sebaliknya, jika belum kompeten, asesi diberikan kesempatan untuk mengikuti pelatihan tambahan dan melakukan uji ulang pada unit kompetensi yang belum terpenuhi.
Bagi asesi (peserta uji), kunci kelulusan terletak pada kelengkapan bukti kerja atau logbook proyek. Praktisi menyarankan tenaga teknik untuk mendokumentasikan setiap pekerjaan lapangan secara sistematis, termasuk foto, laporan teknis, dan surat keterangan kerja. Konsultan pelatihan sering menekankan bahwa uji kompetensi bukan sekadar formalitas administratif, melainkan validasi nyata atas kemampuan teknis yang berdampak langsung pada keselamatan instalasi yang mereka tangani di masa depan.