DJK ESDM (Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan)
DJK ESDM adalah unit eselon I di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang memegang otoritas tertinggi dalam perumusan kebijakan, standarisasi, pengawasan, dan bimbingan teknis di bidang k...
DJK ESDM adalah unit eselon I di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang memegang otoritas tertinggi dalam perumusan kebijakan, standarisasi, pengawasan, dan bimbingan teknis di bidang ketenagalistrikan. Lembaga ini bertanggung jawab menjamin keselamatan ketenagalistrikan (K2) secara nasional melalui regulasi ketat terhadap badan usaha, tenaga teknik, dan peralatan listrik.
Fungsi pembinaan dan pengawasan DJK mencakup akreditasi lembaga sertifikasi (LSBU, LSP, LIT), registrasi sertifikat (SBU, SKTTK, SLO), hingga pemberian izin wilayah usaha. Hal ini diatur secara spesifik dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2021. DJK mengelola platform digital terintegrasi yang dikenal dengan portal Gatrik untuk memastikan transparansi dan keabsahan seluruh dokumen perizinan listrik di Indonesia.
Bagi praktisi dan konsultan, DJK adalah instansi rujukan akhir untuk validasi legalitas. Setiap sertifikat yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi manapun tidak akan diakui dalam proses pengadaan jika tidak memiliki nomor registrasi dari DJK. Pelaku usaha diwajibkan memberikan laporan berkala mengenai kegiatan usahanya kepada Direktorat Jenderal ini guna menjaga integritas sektor energi dan keamanan instalasi listrik di seluruh tanah air.