IUJPTL (Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik)
IUJPTL adalah perizinan berusaha yang wajib dimiliki oleh badan usaha untuk dapat menyelenggarakan kegiatan jasa penunjang tenaga listrik secara legal di Indonesia. Izin ini mencakup berbagai jenis us...
IUJPTL adalah perizinan berusaha yang wajib dimiliki oleh badan usaha untuk dapat menyelenggarakan kegiatan jasa penunjang tenaga listrik secara legal di Indonesia. Izin ini mencakup berbagai jenis usaha mulai dari konsultansi, pembangunan dan pemasangan, pemeriksaan dan pengujian (inspeksi teknik), pemeliharaan, hingga pengoperasian instalasi tenaga listrik baik untuk kepentingan umum maupun kepentingan sendiri.
Dasar hukum utamanya diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja, serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2021. Izin ini diterbitkan melalui sistem OSS RBA setelah badan usaha memenuhi komitmen teknis berupa kepemilikan Sertifikat Badan Usaha (SBUJPTL) yang terakreditasi dan teregistrasi di Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (DJK).
Bagi pelaku usaha, IUJPTL merupakan pintu gerbang untuk mengikuti tender di PT PLN (Persero) maupun sektor swasta lainnya. Praktisi di lapangan harus memastikan klasifikasi bidang dan subbidang pada IUJPTL sinkron dengan jenis pekerjaan yang dikontrakkan, karena ketidaksesuaian bidang izin dapat berakibat pada pembatalan kontrak atau sanksi administratif dari pengawas ketenagalistrikan saat inspeksi dilakukan.