SKTTK

Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) adalah bukti bahwa individu memiliki kompetensi teknis dalam bidang ketenagalistrikan. SKTTK menjadi syarat wajib bagi tenaga ahli dalam p...

SIUJPTL - Layanan Perizinan Ketenagalistrikan

Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) adalah bukti bahwa individu memiliki kompetensi teknis dalam bidang ketenagalistrikan. SKTTK menjadi syarat wajib bagi tenaga ahli dalam perusahaan pemegang IUJPTL.

Dasar hukum SKTTK mengacu pada UU Ketenagalistrikan dan peraturan Menteri ESDM terkait sertifikasi tenaga teknik. Sertifikat ini diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi yang telah diakreditasi.

Dalam praktik lapangan, SKTTK menentukan siapa yang berwenang melakukan instalasi, pengujian, atau pemeliharaan listrik. Tanpa SKTTK, pekerjaan dapat dianggap ilegal dan berisiko sanksi. Konsultan IUJPTL biasanya membantu proses pemetaan kebutuhan tenaga bersertifikat sesuai klasifikasi usaha.