SKTTK (Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan)
SKTTK merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) kepada individu yang dinyatakan kompeten setelah melalui proses uji kompetensi pada okupasi jabatan tertentu di bi...
SKTTK merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) kepada individu yang dinyatakan kompeten setelah melalui proses uji kompetensi pada okupasi jabatan tertentu di bidang listrik. Dokumen ini memuat detail kode unit kompetensi yang dikuasai dan menjadi basis bagi DJK untuk menerbitkan nomor registrasi nasional bagi tenaga teknik tersebut.
Landasan operasional SKTTK merujuk pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) atau standar internasional yang diakui kementerian. Proses penilaian dilakukan oleh asesor kompetensi yang berlisensi BNSP dan terakreditasi ESDM. SKTTK mencakup bidang-bidang spesifik seperti pembangkitan, transmisi, distribusi, hingga instalasi pemanfaatan tenaga listrik (IPTL) dengan tingkat kerumitan yang disesuaikan pada level KKNI-nya.
Dalam praktik lapangan, SKTTK sering digunakan sebagai instrumen verifikasi kualifikasi saat penawaran tender. Konsultan teknis menyarankan agar tenaga teknik memilih okupasi jabatan yang sesuai dengan latar belakang pendidikan dan pengalaman proyek nyata, karena ketidaksesuaian antara skema SKTTK dengan tugas di lapangan dapat menimbulkan risiko kegagalan teknis dan konsekuensi hukum jika terjadi kecelakaan kerja atau malfungsi instalasi.